-
Eksepsi Mirawati Ungkap Kejanggalan Proses Penyidikan dan Penyelidikan KPK
Kamis, 09/01/2020 11:02 WIBDisparitas Harga Bikin Importir Bawang Berebut Kuota
Jum'at, 27/09/2019 16:01 WIBPermainan Para Importir Bawang Putih
Jum'at, 27/09/2019 12:55 WIBMarak Penimbunan, Kemendag Atur Importasi Bawang Putih
Rabu, 31/05/2017 13:52 WIBMenyusul maraknya aksi penimbunan bawah putih oleh sejumlah importir yang mengakibatkan melonjaknya harga produk tersebut di pasaran. Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan penetapan Peraturan Menteri Perdagangan untuk mengatur ketentuan impor produk tersebut.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura itu bertujuan mengatur dan mendata lalu-lintas impor dan distribusi produk hortikultura, termasuk bawang putih yang beberapa waktu lalu sempat mengalami fluktuasi harga.
"Sebelumnya tidak ada regulasi yang mengatur importasi bawang putih. Hal ini berdampak pada gejolak harga bawang putih yang cukup tinggi beberapa waktu lalu," tegas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, seperti dikutip kemendag.go.id, Rabu (31/5).
Kehadiran Permendag Nomor 30 Tahun 2017 ini, menurut Enggar, terutama untuk memberikan jaminan atas ketersediaan dan stabilitas harga bawang putih yang beredar di pasar dalam negeri.
Selain bawang putih, beberapa komoditas lain yang juga diatur impornya adalah kentang segar atau dingin, bawang bombay, bawang merah, dan sayuran sejenis lainnya segar atau dingin, wortel, lobak cina, dan beberapa jenis buah-buahan.
Sesuai dengan ketentuan ini, yang bisa melakukan impor produk hortikultura tersebut adalah perusahan pemilik Angka Pengenal Importir (API) dan BUMN yang mendapat penugasan dari Menteri BUMN.
"Penugasan kepada BUMN untuk melakukan impor produk hortikultura dimaksudkan untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga," jelas Enggar.
Impor produk hortikultura oleh BUMN dilakukan atas
usulan dari Menteri Perdagangan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.
Disampaikan Mendag, setiap perusahaan pemilik API-Umum dan BUMN yang mendapat penugasan hanya dapat memperoleh Persetujuan Impor produk hortikultura segar untuk konsumsi dan atau untuk olahan.
Sementara pemilik API-P hanya dapat memperoleh Persetujuan Impor produk hortikultura segar untuk bahan baku industri dan atau olahan.
Untuk memperoleh persetujuan impor, perusahaan pemilik API-U dan API-P, serta BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Koordinator Pelaksana UPTP I.
Mereka juga harus harus memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikulura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Selain itu, perusahaan pemilik API-U dan API-P wajib melampirkan rencana impor produk hortikultura yang mencakup jenis barang, pos tarif/HS, jumlah, negara asal, pelabunan muat, serta pelabuhan tujuan. Pemilik API-U bahkan harus melampirkan rencana distribusi produk hortikultura.
Dalam menerbitkan Persetujuan Impor bagi perusahaan pemilik API-U dan API-P, Koordinator Pelaksana UPTP I atas nama Menteri akan memperhatikan realisasi impor produk hortikultura
yang dilakukan sebelumnya.
Permendag tersebut juga mewajibkan perusahaan pemilik API dan BUMN yang telah mendapatkan Persetujuan Impor untuk menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan impor produk hortikultura, baik yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi.
Sedangkan bagi perusahaan pemilik API-U dan BUMN yang telah mendapat penugasan dan telah mendapat persetujuan impor wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi produk hortikultura.
Bagi perusahaan pemilik API dan BUMN yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebanyak dua kali akan terkena sanksi.
"Sanksinya berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Impor selama enam bulan," tegas Mendag. (rm)Tiga Perusahaan Dicabut Izinnya karena Timbun Bawang Putih
Kamis, 18/05/2017 13:30 WIB
Tiga perusahaan importir bawang putih dicabut izin impornya karena kedapatan melakukan penimbunan stok barang disaat melambungnya harga bawang putih di pasaran. Saat ini harga bawang putih melonjak hingga Rp60.000 per kilogram (kg).
Buntut dari melambungnya harga bawang putih yang tembus di atas Rp 60.000 per kilogram (kg), membuat pemerintah mengambil tindakan tegas, dalam hal ini mencabut izin impor dari 3 perusahaan importir bawang putih.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman membenarkan langlah tegas yang diambil pihaknya itu, usai mengikuti rakor terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/5).
"Keras tindakannya. Jadi kami bagi tugas. Saya diperintahkan oleh Pak Mentan kemarin untuk melepas stabilisasi bahan pokok saya lakukan," ujar Enggartiasto Lukita.
Enggartiasto mengatakan telah dihubungi Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk melepas komoditi tersebut, sebab hal itu menjadi ranmah Mendag. Amran sendiri menurut Enggar langsung melakukan penangkapan perusahaan penimbun bawang putih.
"Begitu digrebek, langsung dikasih tahu lagi dan PT itu saya cabut izinnya," kata Enggar lagi.
Menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman 3 tersangka importir yang telah terbukti melakukan penimbunan. Dengan dibongkarnyua penimbunan 182 ton bawang putih impor dari China dan India di Marunda Cilincing, Jakarta Utara.
"Pak Mendag subuh-subuh hubungi saya. Pak Mentan tolong ada penimbunan tuh. Oke, kami bergerak dengan kepolisian. Sekarang 3 tersangka, izinnya kita cabut dan kalau ada yang coba main-main lagi, Pak Mendag sudah perintahkan kita cabut lagi izinnya," kata Amran.
Saat ini kata Amran, pemerintah terus mengawasi seluruh importir bawang putih, yang memang terbukti juga melakukan penimbunan akan segera ditindak. (dtc/rm)Ditemukan Penimbunan 182 Ton Bawang Putih di Marunda
Rabu, 17/05/2017 13:06 WIBDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap penimbunan 182 ton bawang putih impor di Kawasan Marunda Jakarta Utara. PT LBU selaku importir bawang putih diduga melakukan penimbunan pasokan dari Surabaya dan Medan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya informasi adanya penimbunan 182 ton bawang putih itu diperoleh dari informasi yang disampaikan Kementerian Pertanian.
"Di Marunda ini, PT LBU tidak hanya memasok dari Surabaya saja tapi juga dari Medan. Kita tahu, di situlah kita dapatkan gudang menimbun termasuk truk yang baru masuk dari Medan," ujar Agung.
Untuk mengantisiasi kegiatan penimbunan pangan, pihak kepolisian melakukan pengawasan keluar masuknya barang. Selain itu, pihaknya juga melibatkan beberapa pihak terkait untuk ikut mencegah aksi penimbunan pangan yang membuat harga bergejolak.
"Kita libatkan Polres, Polda dan tingkat Mabes. Maupun semua kementerian lembaga, dinas, KPPU, Bulog juga ada. Ini satgas sinergi," ujarnya.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengaku menyayangkan adanya kasus penimbunan bawang putih impor yang jumlahnya mencapai 182 ton. Penimbunan itu menurut Amran, membuat harga bawang putih belakangan bergejolak.
Menurutnya bawang putih yang ditemukan di Marunda, Jakarta Utara itu merupakan kiriman dari China dan India. Namun, tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap.
"Hanya selang tiga hari, kita sudah temukan penumpukan di salah satu gudang. Kami sudah komunikasi ke lapangan, ini yang mempengaruhi harga bergejolak," ujar Amran di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (17/5).
Amran berpesan kepada importir dan pedagang untuk tidak melakukan penimbunan di gudang yang mengakibatkan gejolak harga. Ia berharap, menjelang bulan Ramadan seluruh harga pangan bisa terkendali.
"Kami himbau seluruh pengusaha kecil menengah besar di seluruh Indonesia, kami minta tolong dijaga ketenangan harga dalam menghadapi bulan suci Ramadan," tutur Amran. (dtc/rm)Dugaan Kartel Bawang Diputus Maret
Kamis, 06/02/2014 18:33 WIBDalam sidang kesimpulan tersebut, semua terlapor diberikan kesempatan terakhir untuk menjelaskan posisinya dalam impor bawang pada Maret 2013 dan memberi hasil kesimpulan secara tertulis kepada KPPU. Terdapat 22 terlapor, tiga diantaranya adalah dari pihak pemerintah yakni Kepala Badan Karantina, Kementerian Pertanian; Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag); dan Menteri Perdagangan.
Importir Tuding Lonjakan Harga Bawang Putih Kesalahan Pemerintah
Jum'at, 10/01/2014 11:30 WIBPara Importir bawang putih menuding bahwa melonjaknya harga bawang putih hingga Rp 80 ribu per kilogram Maret 20013 lalu adalah murni kesalahan pemerintah. Sebab, pemerintah terlambat dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diajukan para importir.
SBY ´Berlari´ Bawang ´Terdiam´, Rakyat Berduka Kartel Bahagia
Kamis, 21/03/2013 10:01 WIBPresiden kemudian mendesak agar kementerian yang terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian bertanggung jawab dengan melakukan tindakan-tindakan pemulihan harga dengan segera.
Rapor Merah Bernama Bawang Putih
Jum'at, 15/03/2013 14:30 WIBAnggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa menilai, Pemerintah tidak memiliki blue print yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui sektor pertanian.