-
Hakim Hukum Menteri ESDM Harus Reklamasi Lahan Bekas Tambang Batubara di Riau
Senin, 04/12/2017 14:01 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dihukum untuk mereklamasi lahan bekas pertambangan batubara di yang telah ditinggalkan perusahaan penambang di Kabupaten Rengat, Riau. Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Rengat, Riau atas gugatan yang diajukan LSM Lingkungan Yayasan Riau Madani.
Sebenarnya ada tiga pihak yang digugat Yayasan Riau Madani LSM yang bergerak dalam lingkungan hidup itu, yakni perusahaan swasta, Bupati setempat dan Menteri ESDM. Namun majelis hakim yang diketuai hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Immanuel MP Sirat dan Omaro Sitorus hanya mengabulkan sebagian yakni menghukum tergugat III, Menteri ESDM.
Gugatan yang diajukan pada 19 September 2016, diputus majelis hakim pada 8 November 2017. Namun pihak Yayasan Riau Madani baru menerima petikan putusan pada 28 November 2017.
Dalam putusannya hakim menyebut menghukum tergugat III Menteri ESDM melakukan reklamasi terhadap eks galian tambang batu bara. Reklamasi dilakukan dengan cara menimbun kembali lima lubang besar yang terdapat di eks galian tambang dan bekas timbunan tersebut diminta untuk dilakukan penanaman kembali.
Ketua Umum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan mengatakan bahwa dalam perkara tersebut perusahaan swasta tidak dihukum karena sudah memberikan dana reklamasi kepada Menteri ESDM.
"Jadi dana reklamasi sudah diberikan perusahaan ke Menteri ESDM. Tapi anehnya malah pihak ESDM tidak melakukan reklamasi," ujar Surya.
Diungkapkan Surya, perusahaan swasta telah melakukan penambangan batu bara sejak tahun 2008 dan berakhir 2013. Sebenarnya izin pertambangannya masih di atas tahun 2013. Hanya saja, perusahaan sejak tahun 2013 tidak lagi melakukan penambangan. Lokasi eks tambang ditinggalkan begitu saja, namun dana reklamasi diberikan ke Menteri ESDM.
"Lokasi eks penambangan sudah ditinggalkan begitu sajak sejak tahun 2013 lalu. Seharusnya, saat lokasi penambangan ditinggalkan perusahaan Menteri ESDM wajib mereklamasi karena dana reklamasikan sudah diberikan perusahaan," jelas Surya.
Atas putusan PN Rengat ini, pihak Menteri ESDM telah menyatakan banding. (dtc/rm)Bupati Batubara Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Kamis, 14/09/2017 21:02 WIBBupati Batubara OK Arya Zulkarnain diduga menerima fee terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Arya diduga menerima fee dari banyak pihak.
"Dalam OTT ini, KPK total mengamankan Rp 346 juta. Uang itu diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Uang Rp 4,4 miliar itu disebut berasal dari 2 pemberi suap yang merupakan kontraktor yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp 4 miliar dari Maringan terkait 2 proyek yaitu pembangunan jembatan Sentan senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.
2. Rp 400 juta dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar
Namun dalam OTT itu, KPK hanya mengamankan uang sebesar Rp 346 juta. Alex menyebut uang itu merupakan bagian dari pemberian Maringan yang totalnya Rp 4 miliar.
Uang Rp 346 juta itu terdiri dari Rp 250 juta dan Rp 96 juta. Uang 250 juta didapatkan dari tangan Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, sedangkan Rp 96 juta dari tangan sopir istri Arya.
KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai penerima OK (OK Arya Zulkarnain), STR (Sujendi Tarsono alias Ayen) swasta, dan HH (Helman Herdady) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara. Sebagai pemberi yaitu MAS (Maringan Situmorang) kontraktor dan SAZ (Syaiful Azhar) kontraktor.
Pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sedangkan, pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (dtc/mfb)KPK Tangkap Bupati Batubara Sumatera Utara
Rabu, 13/09/2017 19:32 WIBBupati Batubara OK Arya Zulkarnain masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Utara (Sumut). Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Arya menjalani pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Jakarta. "Iya (masih pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut)," ucap Direktur Reskimsus Polda Sumut Kombes Toga Panjaitan, Rabu (13/9).
Dia menyebut pemeriksaan awal oleh KPK terhadap Arya kemungkinan sampai malam hari. Setelah itu, dia baru akan diterbangkan ke Jakarta. "Mungkin malam ini terbang (diberangkatkan) ke Jakarta," sambung Toga.
Sementara itu, petugas piket Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Sahat Tarigan mengatakan KPK sampai di Polda Sumut pada siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB. "Sampai siang tadi, sekarang masih pemeriksaan," kata Sahat.
Sebelumnya KPK telah membenarkan soal OTT itu. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut ada 7 orang yang ditangkap. Arya diduga menerima suap terkait pengurusan sejumlah proyek.
"Ada sejumlah uang juga yang kita amankan terkait dengan adanya fee pengurusan sejumlah proyek di sana," kata Febri.
Febri menyebut di antara 7 orang itu ada unsur penyelenggara negara serta unsur pejabat daerah yaitu kepala dinas dan dari swasta. "Ada unsur kepala daerah sebagai penyelenggara negara. Tentu sekarang proses pemeriksaan masih dilakukan, pemeriksaan awal," ucapnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam setelah OTT untuk kemudian menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan penangkapan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam transaksi uang haram.
"Betul, detailnya tunggu konferensi pers besok," kata Syarif ketika dimintai konfirmasi detikcom.
Namun hingga saat ini belum diketahui kasus apa yang melatarbelakangi OTT itu. Selain itu, belum diketahui jumlah uang yang disita. (dtc/mfb)Harga Batubara Tumbang Kenaikan Royalti Hilang
Jum'at, 31/07/2015 15:00 WIBPenyumbang terbesar anjlok harga batubara Indonesia adalah melambatnya pertumbuhan ekonomi China. Sebab pasar terbesar ekspor batu bara kita adalah China.
Perpanjangan Moratorium Utang Dimanfaatkan Bumi Resources buat Negosiasi
Senin, 25/05/2015 15:30 WIBPerpanjangan utang Bumi Resources ini melanjutkan moratorium utang yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Singapura enam bulan lalu. Moratorium selama enam bulan ini akan habis pekan depan.
Pernyataan Wapres Soal Batubara Menuai Kecaman
Selasa, 14/04/2015 19:00 WIBSejauh ini pemerintah tidak menunjukkan niat serius mengembangkan energi terbarukan sebagai program ramah lingkungan.
Koalisi Lingkungan Minta Pemerintah Hentikan Penggunaan Batubara
Sabtu, 11/04/2015 19:00 WIBPerwakilan lembaga lingkungan hidup nasional yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Greenpeace mendesak pemerintah menghentikan penggunaan batu bara sebagai sumber energi.
Terungkap: Tambang Batubara Racuni Air di Kalimantan Selatan
Kamis, 04/12/2014 01:00 WIBSementara itu, peneliti air Greenpeace, Hilda Meutia mengatakan, ancaman kiamat ekologi di Kalimantan Selatan saat ini sudah semakin nyata.
Ini Dia Cara Batubara Melukai Perekonomian Indonesia
Selasa, 18/03/2014 19:00 WIBGreenpeace mencatat, sejak tahun 2011, Indonesia telah menjadi pengekspor batubara terbesar di dunia, mengalahkan Australia. Selama sepuluh tahun terakhir, Indonesia mengalami pertumbuhan luar biasa di sektor pertambangan batubara yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Inilah Sebab Penerimaan Sektor Tambang Masih "Bocor"
Kamis, 21/03/2013 10:02 WIBBanyak pekerjaan rumah menanti sektor tambang. Pengawasan hak Izin Usaha Pertambangan belum maksimal, syarat-syarat ekspor tak terkendali, hingga reklamasi tak sepenuh hati.
Yusril Ramaikan Kontroversi Penahanan Pengusaha Batubara
Selasa, 12/02/2013 14:21 WIBYusril juga berposisi sebagai advokat dari Parlin Riduansyah, direktur utama PT Satui Bara Tama, pemohon uji materiil pasal dimaksud.
Kuota DMO batu bara 2011 telah terpenuhi
Selasa, 10/01/2012 23:24 WIBKementerian ESDM menargetkan produksi batu bara nasional tahun 2012 mencapai 332 juta ton, atau naik 1,52 persen dari prediksi tahun 2011 sebesar 327 juta ton.
Pemerintah tempuh moratorium penerbitan izin tambang
Senin, 14/11/2011 17:30 WIBWidjajono menjelaskan, tumpang tinidih pemberian izin banyak terjadi di daerah hasil pemekaran. Pasalnya, masing-masing bupati/kepala daerah tidak mengetahui batas wilayahnya dan memberikan izin eksplorasi bagi dua perusahaan berbeda di wilayah yang sama.
KPK: Izin 400 perusahaan tambang batubara bermasalah
Senin, 14/11/2011 16:53 WIBSebanyak 400 izin perusahaan tambang batu bara terindikasi masih bermasalah (non clean and clear). Hal itu, diketahui dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengusahaan tambang batubara di Indonesia.
Jamwas Kejagung periksa Jaksa Alex
Rabu, 13/07/2011 12:02 WIBJaksa Alex diduga hendak disuap oleh Direktur PT Pacifik Fortune Management, Ilham Martua Harahap dan Daud Aswan Nasution.