-
Gangguan Sistem Bank Mandiri Merugikan Masyarakat
Jum'at, 26/07/2019 08:08 WIBOmbudsman Minta Investigasi Gangguan Sistem IT Bank Mandiri Tetap Lanjut
Kamis, 25/07/2019 16:48 WIBOJK Pantau Teknologi Informasi Perbankan
Rabu, 24/07/2019 14:14 WIBTebang Pilih, "Kejahatan" Bank pada Nasabah
Kamis, 10/01/2019 23:03 WIBIzin Perbankan dan Pengawasan Bank Nakal
Jum'at, 04/05/2018 14:33 WIBPerbankan adalah hal yang akrab kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Namun tahukah Anda bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia mengatur tentang perbankan? Bagaimana pula kewenangan pengawasan terhadap bank-bank nakal?
Presiden Kritik Bank yang Hanya Salurkan Kredit kepada Debitur Tertentu
Sabtu, 20/01/2018 07:29 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkritik kinerja perbankan yang tidak merata dan luas dalam penyaluran kredit. Kredit disalurkan hanya kepada pihak tertentu saja. Sehingga kurang memberikan dampak luas pada pemerataan ekonomi.
"Perbankan, jangan sampai asyik mengumpulkan dana pihak ketiga, tapi pembiayaan kreditnya susah," ujarnya saat memberikan pengantar pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2018, di Grand Ballroom The Ritz Carlton Pacific Place, Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta Selatan, kemarin.
Presiden mengatakan, di atas kertas pemberian kreditnya bagus, di dalam angka pelaporan pemberian kreditnya bagus, namun menurutnya hanya kepada debitur yang itu-itu saja. Menurutnya penerima kredit orangnya bisa dihitung, tidak menyebar, dan tidak merata.
"Ini yang harus kita mulai kita lakukan, menyebar dan harus merata," tegas Presiden, seperti di kutip setkab.go.id.
Presiden mengatakan, pemerintah terus mendorong agar semakin banyak masyarakat yang bisa terhubung dengan perbankan melalui program-program non tunai seperti bantuan pangan non tunai, dan hal ini sudah dilakukan tetapi akan terus diperluas.
Presiden juga menyinggung program sertifikasi tanah dan perhutanan sosial yang akan mempermudah masyarakat mengakses perbankan. Menurut presiden selama ini pemberian sertifikat setahun hanya mampu 500 ribu, namun pada tahun 2017 bisa ditingkatkan menjadi 5 juta sertifikat harus diberikan kepada rakyat.
"Nyatanya juga bisa kalau kita berikan angka-angka seperti itu. Tapi, prosesnya kita ikuti, lapangannya kita ikuti, lapangannya kita cek," jelas Presiden. Bahkan untuk tahun depan presiden menargetkan pemberian sertifikat menjadi 7 juta sertifikat dan akan ditingkatkan tahun berikutkan menjadi 9 juta sertifikat.
Menurutnya dengan semakin banyakanya masyarakat terhubung dengan perbankan, Presiden berharap masyarakat bisa memanfaatkan skema kredit yang ditawarkan perbankan untuk usaha-usaha yang produktif sehingga menggerakkan perekonomian di lapisan masyarakat bawah. "Ini terus akan saya dorong, akan terus saya ikuti," katanya.
Sebab, selama ini jika masyarakat ditanya, kalau sudah pegang sertifikat-sertifikat itu mau dipakai apa? Teriaknya pasti bersama-sama, disekolahkan Pak. Hal itu menurut presiden masyarakat telah menyampaikan korelasi sertifikat terkait dengan permodalan.
Presiden Jokowi juga menyampaikan, bahwa pemerintah akan terus mendorong dibentuknya Bank Wakaf, yang bisa membantu masyarakat kecil, utamanya pengusaha mikro, pengusaha kecil untuk mengakses kredit.
Menurutnya Bank Wakaf ini penting didirikan di lingkungan pesantren untuk memberikan kredit kepada usaha-usaha kecil, usaha-usaha mikro yang ada di lingkungan pondok pesantren yang sudah memiliki komoditas dan bisnis yang sudah berjalan. Sebab di Bank Wakaf tidak ada bunga, hanya ada pengenaan biaya administrasi yang besarnya sekitar 3 persen.
"Itu bukan bunga. Biaya administrasi. Karena memang biaya adminitrasi untuk industri keuangan ini ya kurang lebih angka segitu. Ini akan terus kita buka, sehingga usaha-usaha mikro, usaha-usaha kecil harus kita perhatikan kalau kita ingin ketimpangan di negara kita ini semakin menyempit," ungkap Presiden. (rm)Bitcoin dan Mata Uang Virtual Bukan Alat Pembayaran yang Sah
Minggu, 14/01/2018 11:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Bank Indonesia menegaskan virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman mengatakan, virtual currency dilarang digunakan sebaga alat pembayaran di Indonesia.
"Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah," jelas Agusman dalam rilisnya, Sabtu (14/1).
Agusman menyampaikan, dasar pelarangan itu adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Di situ dinyatakan, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemilikan virtual currency, menurut Departemen Komunikasi BI, sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency.
Dalam rilis tersebut, BI juga menyampaikan bahwa nilai perdagangan virtual currency sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Hal itu dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," jelas Agusman.
Bank Indonesia, jelas Agusman, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
"Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme," jelas Agusman. (mag)Penjelasan Bank Indonesia Terkait Kondisi Ekonomi 2017
Kamis, 28/12/2017 18:06 WIBBank Indonesia (BI) mengungkapkan kondisi perekonomian Indonesia sepanjang 2017 meningkat dibandingkan periode 2015. Pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 4,88%, kemudian 2016 5,02% dan kuartal III-2017 5,06%.
"Kita ikuti hingga kuartal III-2017, perbaikannya memang agak lambat tapi di kuartal III cukup baik, BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi kita 2017 berada di 5,05%," kata Gubernur BI, Agus Martowardojo menyebutkan, dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (28/12).
Dia menjelaskan, perbaikan ekonomi terlihat dari mulai meningkatnya investasi serta ekspor impor. Peningkatan impor terjadi karena dunia usaha sudah mulai mempersiapkan diri untuk pekerjaan berikutnya di tahun depan dan diharapkan bisa mendorong perekonomian yang lebih baik.
Agus menjelaskan, capaian Indonesia yang baik tahun ini adalah surplus pada neraca perdagangan yang mencapai US$ 12 miliar jumlah ini lebih tinggi dibandingkan periode November 2016 sebesar US$ 8,48 miliar.
Selain itu defisit neraca transaksi berjalan yang mulai membaik sejak periode 2013-2014 defisit sempat menyentuh 4,2% namun tahun ini diprediksi 1,65% dari gross domestic product (GDP).
Peningkatan rating utang Indonesia juga menjadi salah satu indikator mulai membaiknya perekonomian nasional. "Kami menyambut baik sejumlah rating agency yang meningkatkan status Indonesia menjadi investment grade. Kemudian Desember 2017 ini Fitch Rating menaikkan peringkat Indonesia menjadi BBB," ujar Agus.
Agus menjelaskan, cadangan devisa Indonesia tercatat US$ 125,9 miliar atau setara dengan 8,1 bulan impor dan pembayaran kewajiban Indonesia ke luar negeri. Dari sisi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, tahun 2017 ini memiliki volatilitas yang terjaga.
"Nilai tukar rupiah tahun lalu bisa dikatakan nomor 2 terbaik di bawah Jepang, apresiasi 2,25%. Volatilitas rupiah cenderung stabil sepanjang 2017 meskipun sempat ada tekanan eksternal pada kuartal IV, seperti AS yang meluncurkan paket kebijakan dan ketidakpastian pengganti Janet Yellen," ujar dia.
Kondisi stabilitas sistem keuangan tercermin pada rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan yang cukup tinggi pada level 23,2% dan rasio likuiditas (AL/DPK) pada level 22,7% pada Oktober 2017.
Sementara itu, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) berada pada level 2,96% (gross) atau 1,25% (net). Pertumbuhan kredit Oktober 2017 tercatat masih sebesar 8,16% (yoy), meski membaik dibandingkan September sebesar 7,86% (yoy). Namun demikian, pembiayaan ekonomi melalui pasar keuangan, seperti penerbitan saham, obligasi, dan medium term notes (MTN), terus tumbuh tinggi hingga mencapai 45,5% (yoy) pada Oktober 2017.
Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2017 tercatat 11,0% (yoy), menurun dibandingkan bulan sebelumnya 11,7% (yoy). Untuk keseluruhan 2017, DPK dan kredit diperkirakan tumbuh masing-masing sekitar 9,0% (yoy) dan 8,0% (yoy). (dtc/mfb)PLT Dirut Bank BJB Syariah Jadi Tersangka Kredit Fiktif
Selasa, 21/11/2017 14:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Plt Direktur Utama BJB Syariah YG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dalam proyek Garut Super Blok.
Penetapan YG sebagai tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditripikor) Bareskrim Polri setelah mereka melakukan gelar perkara tersebut. Berdasarkan penelusuran Gresnews.com di distruktur organisasi yang tertera dalam situs bjbsyariah.co.id, yang dimaksud dengan inisial YG adalah Yocie Gusman selaku Plt Direktur Utama BJB Syariah.
"Kemarin dilakukan gelar perkara untuk kasus BJBS dan hasil gelar perkara menetapkan YG dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto, Selasa (21/11).
Untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara ini, hari ini penyidik Ditripikor Bareskrim kembali menggelar rapat untuk menentukan langkah selanjutnya. Polisi berrencana memeriksa kembali sejumlah saksi.
"Untuk sementara kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 628 miliar," tambah Indarto.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim juga telah menggeledah kantor pusat BJBS di Bandung juga hari ini masih akan melakukan penggeledahan di kediaman YG yang berada di Bandung. Upaya ini dilakukan untuk memperoleh kelengkapan bukti untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB Syariah (BJBS) kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) pada periode 2014-2016 untuk pembangunan proyek Garut Super Blok. Dari hasil penggeledahan itu, polisi telah menyita sejumlah dokumen.
"Kami telah mengamankan sejumlah dokumen. Hari ini kami melakukan penggeledahan rumah Plt Dirut di Bandung," ujar Indarto, Selasa (17/10).
Dijelaskan Indarto, dugaan korupsi pemberian kredit untuk proyek Garut Super Blok kepada PT HSK mencapai Rp 566,45 miliar. Namun dalam proses pencairan kredit kepada PT HSK senilai Rp 566,45 miliar, diduga pihak BJB Syariah tidak melakukan sesuai prosedur. Dalam hal ini pihak debitur tidak memberikan agunan sama sekali kepada Bank BJB, malah sertifikat tanah induk pokok diagunkan ke bank lain.
Untuk meyakinkan pihak bank, PT HSK mengajukan 161 pihak yang katanya akan membeli ruko di area pusat perbelanjaan di Garut itu. Namun dalam perjalanannya pembayaran 161 debitur itu macet.
"Sebanyak 161 debitur kualitas pembiayaannya macet, tidak bankable. Debitur hanyalah rekayasa dr PT HSK, sebagian fiktif," ujar Indarto.(dtc/rm)Kemenag Inisiasi Transaksi Non Tunai di Level Kementerian
Selasa, 31/10/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Agama akan menginisiasi penggunaan sistem transaksi non tunai pada level kementerian. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemberlakuan sistem transaksi non tunai akan dilakukan mulai 1 Januari 2018 di seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
"Saya minta semua satuan kerja dalam Kementerian Agama, mulai 1 Januari 2018, semua transaksi kita lakukan secara non tunai," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat membuka resmi serta memberi arahan pada Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan III Kementerian Agama Tahun 2017 sekaligus Peluncuran Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Kementerian Agama di Jakarta, Senin (30/10).
Menurut Lukman, peluncuran transaksi non tunai, ini merupakan tonggak dalam sejarah Kementerian Agama, khususnya pada pada Sekretariat Jenderal yang sudah dimulai tahun ini. "Transaksi non tunai itu manfaatnya sangatlah besar, tidak hanya sebagai efisiensi, mempercepat dan mempermudah, tapi tidak kalah pentingnya, transaksi non tunai dapat membentengi kita untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak semestinya, ini cara yang dilakukan secara sistematis dan akuntabel. Perilaku tidak terpuji di masa lalu, agar menjadi kisah-kisah di masa lalu dan tidak terulang kembali," ujarnya seperti dikutip kemenag.go.id.
Lukman menegaskan, ke depan, semua pihak di kementerian harus bekerja dengan nilai-nilai semestinya, dengan lima nilai budaya kerja kemenag yaitu: integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan.
"Saya minta kepada Sekjen, para pejabat eselon 1 untuk mampu mengawal pelaksanan transaksi non tunai ini. Sehingga mulai 1 Januari kita mampu melaksanakannya, kita masih ada waktu untuk mempersiapkan transaksi ini," kata Menag.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, transaksi non tunai merupakan kebutuhan di era modern. Selain itu, transaksi non tunai juga kebutuhan perbaikan governance. "Jadi tidak hanya sekedar tren, tidak sekedar ikut-ikutan, tapi suatu kebutuhan," kata Mardiasmo.
Mardiasmo menjelaskan, ada lima alasan mengapa transaksi non tunai menjadi kebutuhan di era modern saat ini. Pertama, meningkatkan transparansi. Transaksi non tunai dapat dimonitor setiap saat dan dari mana saja menggunakan sistem TI modern.
"Dalam rangka WTP, ini akan mendukung, karena semua transaksi akan tercatat tidak ada yang unrecorded, semua terlacak, visible dan audited, sehingga transparansi akan terwujud," ujar Mardiasmo.
Kedua, meningkatkan keamanan. Tidak terdapat risiko keamanan atas penyimpanan uang tunai serta dapat meminimalisir terjadinya moral hazard. Ketiga, meningkatkan literasi keuangan. Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan keuangan inklusif.
Keempat, meningkatkan kecepatan. Transaksi non tunai dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada ruang dan waktu. Kelima, meningkatkan akuntabilitas. Setiap transaksi non tunai otomatis akan tercatat dalam sistem sehingga akan menghasilkan informasi yang lebih akuntabel.
Wamenkeu menambahkan bahwa transaksi non tunai untuk Bendahara Penerimaan/Pengeluaran sudah difasilitasi melalui PMK 230/PMK.05/2016, baik untuk transaksi yang menyebabkan Pengeluaran Negara maupun Penerimaan Negara. (mag)Pemerintah tak Optimalkan Komite Keuangan Syariah
Sabtu, 21/10/2017 11:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM – Pemerintah Indonesia dinilai belum melakukan optimalisasi terhadap Komite Nasional Keuangan Syariah hasil bentukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK). Padahal secara kuantitatif, Indonesia merupakan negara dengan jumlah industri keuangan syariah terbanyak di dunia.
"Ini kan peluang besar bagi industri keuangan syariah di Indonesia, tapi nampaknya belum bisa dimaksimalkan," ujar Peneliti Muda Ekonomi Syariah dari Wiratama Institute, Muh. Taufiq Al Hidayah dalam siaran persnya saat diskusi Evaluasi Kinerja 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, yang diterima gresnews.com (21/10).
Besarnya potensi industri keuangan syariah di Indonesia, kata dia, terlihari dari market share yang nampak stagnan di level 5%. Angka itu, lanjutnya, sudah termasuk kontribusi dari Bank Aceh dan Bank NTB yang konversi ke Bank Syariah.
Menurut Taufiq, Komite Nasional Keuangan Syariah merupakan lembaga yang dibentuk oleh Presiden, dan dikomandoi sendiri oleh Presiden. Namun sepak terjang, manuver dan gebrakan-gebrakannya belum terasa.
"Sepertinya kita tak perlu alergi belajar dengan murid kita sendiri seperti Malaysia yang market share-nya capai 23%. Meski sebenarnya kalah start dari Indonesia, atau boleh disamakan dengan Negara Oman yang notabene baru tahun 2013 berjalan industri keuangan syariah-nya, tetapi sudah capai 10% market share-nya. Sementara industri keuangan syariah Indonesia sudah 25 tahun berjalan," terang Taufiq yang juga mahasiswa Pasca Sarjana Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.
Lebih jauh, Taufiq mengatakan, Dewan Pengawas Syariah (DPS) ini adalah mata elangnya Perbankan Syariah. Karena itu, integritas dan independensinya harus terus dipantau, sebab tugasnya menjaga reputasi Bank Syariah agar tidak mirip dengan Konvensional.
Sejujurnya, kata dia, masyarakat awan masih terlihat bingung dengan perbedaan mendasar antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional. Ke depan, ucapnya, harus dipertajam lagi perbedaan keduanya dan keunikannya sehingga akan terlihat jelas dan tidak abu-abu. "Nah disinilah peran DPS, ada baiknya memang DPS itu dibayar oleh pemerintah, bukan oleh lembaga yang menaunginya, agar indepedensinya senantiasa terjaga," paparnya lagi.
Wakaf, katanya, merupakan salah satu alternatif untuk menghindari gejala finansialisasi dalam struktur keuangan global, tidak seperti lembaga syariah yang prosesnya mirroring ataupun imitating. Wakaf asli berasal dari tradisi Islam dan mampu dijadikan sebagai counter-balance antara market economy dan kesejahteraan sosial (social welfare).
"Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) juga harus memaksimalkan hal ini, sebab akan dibentuk pula Bank Wakaf. Ini juga peluang besar, apalagi wakaf uang. Presiden Jokowi juga sudah siap jadi investor awal bank Wakaf ini," terang Taufiq.
Tidak hanya itu, katanya lagi, KNKS bisa juga dipadukan dengan Fintech dalam hal ini terkait bidang pariwisata. FinTech berfungsi seperti intermediary yang menghubungkan surplus fund (al-waqif/pewakaf) dengan deficit fund (al-mauquf ‘alaih/penerima wakaf) melalui mekanisme crowd funding.
Ia menambahkan, Fintech saat ini tengah mengalami booming, sebab kecanggihan teknologi telah menawarkan efisiensi dan serba praktis. Hal itu, kata dia, harus dimanfaatkan baik oleh pelaku industri keuangan syariah untuk mengejar ketertinggalannya.
Saat ini, ungkap Taufiq, indeks keuangan Syariah sebesar 8,11% dan indeks inklusi keuangan Syariah sebesar 11,06%, karena itu peningkatakan indeks tersebut harus terus dipacu. Apalagi akses ke perbankan oleh sebagian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dianggap ketat bahkan relatif sulit. Misalnya, boleh dengan peer to peer lending (P2P), dengan menggunakan jasa bank untuk melakukan transaksi dengan nasabah P2P Lending.
Hal ini, kata dia lagi, sangat sesuai dengan prinsip syariah yang mendorong prinsip kerjasama dan gotong royong yang membutuhkan bantuan (dana), sehingga bagi perbankan yang mayoritas portofolio kreditnya pada sektor mikro tidak perlu kwatir dengan P2P Lending atau melakukan pola channeling dimana pembiayaan mikro bank dilakukan oleh P2P Lending.
"Kewajiban perbankan syariah untuk melakukan pembiayaan mikro juga tercapai, apalagi sejalan dengan misi perbankan syariah yang mendorong pengembangan pelaku UMKM agar dapat membantu dan mengangkat derajat mereka dengan bantuan dana yang memadai," tandas Taufiq. (mag)Ini Dia Aturan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik
Jum'at, 22/09/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Meski secara umum pemerintah tak akan mengenakan biaya atas isi ulang uang elektronik, namun Bank Indonesia (BI) tetap mengeluarkan aturan terkait pengenaan biaya isi ulang uang elektronik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
Disebutkan transaksi isi ulang yang dikenakan biaya antara lain, pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Misalnya pemilik kartu Flazz yang mengisi di mesin ATM BCA atau e-Money di Bank Mandiri lebih dari Rp200 ribu akan dikenakan biaya. Namun jika pengisian kurang dari Rp200 ribu tidak ada tarif yang dikenakan.
"Untuk pengisian dengan nilai di atas Rp200 ribu dikenakan biaya maksimal Rp750," kata Direktur Eksekutif Departemen Kominikasi BI, Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis, (21/9).
Agusman menjelaskan, tarif ini akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik yang terbit pada 2014 lalu. Selanjutnya, dengan rata-rata nilai Top Up dari 96% pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200 ribu ."Kebijakan skema harga Top Up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat," ujar dia.
Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan aturan untuk pembatasan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Dalam aturan disebutkan untuk pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra.
Sekadar informasi, saat ini mengisi ulang uang elektronik di halte Transjakarta dikenakan biaya Rp2.000 untuk masyarakat yang menggunakan uang cash. Di minimarket dikenakan biaya Rp1.000 per isi ulang. Kemudian isi ulang menggunakan jaringan ATM bersama dikenakan sama dengan biaya transfer antar bank sebesar Rp6.500.
Jadi, BI mengatur batas atas isi ulang melalui mitra bank tersebut. Pengisian ulang di mitra bank biayanya dibatasi maksimal Rp1.500. "Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif 1 (satu) bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya Top Up On Us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik," ujar Agusman.
Kemudian seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN wajib memenuhi aspek transparansi di dalam pengenaan biaya. Penetapan batas maksimum biaya Top Up Off Us uang elektronik sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.
Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian. Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas). "Aturan ini juga dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi," imbuh dia.
Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi. Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat mengevaluasi kebijakan skema harga. (dtc/mag)
DPR: Tinjau Ulang Kebijakan Pungutan Isi Ulang E Money
Selasa, 19/09/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta agar Bank Indonesia meninjau ulang kebijakan pungutan atas isi ulang uang elektronik (e-money) sebesar Rp1.500-Rp2.000. "Etos masyarakat yang menggunakan e-money harusnya dikuatkan dengan perlindungan hak-haknya. Alasan penyediaan infrastruktur pembayaran uang elektronik jangan jadi tameng untuk mengambil pungutan tersebut," kata Heri seperti dikutip dpr.go.id, Senin (18/9).
BI, kata Heri, harus melihat masalah ini secara objektif. Kebijakan BI pun diimbau harus menguntungkan masyarakat. "Jangan bertindak seolah-olah menjadi bank komersil yang mencari untung. Sebab itu, BI mesti meninjau ulang kebijakan top up (isi ulang) tersebut. Kebijakan ini tidak sevisi dengan semangat cashless society yang gencar disosialisasikan oleh BI sendiri," terang Heri.
Seperti diketahui, pengunaan uang elektronik tidak hanya untuk mengakses jalan tol, tapi juga untuk semua jenis transaksi. Bank-bank yang menerbitkan uang elektronik mendapatkan dana murah dan bahkan gratis, karena uang elektronik tak berbunga.
Hitungan kasar dari jumlah kartu elektronik yang beredar sebanyak 64 juta kartu dan setiap kartu diasumsikan terisi Rp50 ribu sudah terkumpul dana sebesar Rp3,2 triliun. Menurut Heri, bukan masalah besar kecilnya, tetapi esensinya uang yang mengendap di bank bisa diputar dan pemilik kartu elektronik tidak mendapat bunga.
"Jika uang elektronik hilang menjadi tanggung jawab pemilik. Tidak seperti kartu debit yang jika hilang, uangnya masih ada. Uang elektronik juga tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," jelas Heri.Anggota F-Gerindra DPR ini mengatakan, Peraturan BI (PBI) tentang ini sebenarnya didorong oleh transaksi nontunai dalam pembayaran tol. Jika akhirnya, aturan pengenaan biaya ini hanya akan merugikan dan memberatkan masyarakat, maka sebaiknya peraturan ini tidak dilanjutkan untuk menjadi PBI.
Aturan ini, diyakini Heri, akan mendapat kecaman dan gugatan dari masyarakat. "Sekali lagi, itu hanya akan membuat kegaduhan baru di pemerintahan ini," pungkas Heri. (mag)
Pertumbuhan Kredit Perbankan Masih Lamban
Sabtu, 02/09/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, menilai pertumbuhan kredit masih lambat jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Meski begitu, angka pertumbuhan kredit menunjukkan tren meningkat. Seperti dirilis BI, pertumbuhan kredit per Juli 2017 mencapai 7,9%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode Juni 7,6%.
"Kalau pertumbuhan kredit masih di bawah dua digit, itu adalah kondisi yang perlu kita perhatikan. Karena kami mengharapkan kredit bisa tumbuh seperti tahun lalu," kata Agus di Gedung BI, Jumat (1/9).
Agus mengatakan, pertumbuhan kredit sejak awal tahun hingga akhir Juli baru mencapai 2,1%. Sehingga secara tahunan pertumbuhan kredit diproyeksi hanya bisa berada di levet 8% atau lebih, namun tidak bisa melewati 10%.
Dia menjelaskan, akibat lambatnya pertumbuhan, maka BI melakukan revisi target kredit. Awalnya 10%-12% menjadi 8%-10%. "Tapi kita harapkan tahun depan pertumbuhan bisa lebih baik yakni di kisaran 10% - 12% dan dana pihak ketiga 9%-11%," kata Agus.
Dari data uang beredar BI, jumlah kredit per Juli tercatat Rp4.494 triliun atau 7,9% year on year. Penyaluran kredit didorong oleh kredit modal kerja (KMK), kredit investasi (KI) dan kredit konsumsi (KI). Untuk kredit modal kerja tercatat Rp2.007 triliun. (dtc/mag)
Bahas Kredit Macet Dirut Mandiri Sambangi KPK
Rabu, 05/04/2017 14:52 WIBBahas persoalan kredit macet di PT Bank Mandiri, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mendatangi Gedung KPK, Rabu (5/4). Kepada awak media, Kartika mengatakan kedatangannya untuk berkonsultasi tentang pencegahan pemberantasan korupsi dengan KPK. Salah satunya terkait persoalan kredit macet. Bank Mandiri akhir-akhir ini memang tengah gencar melakukan pencegahan pemberantasan korupsi. Beberapa kasus kredit macet di Bang BUMN itu juga dilaporkan pihaknya ke polisi dan kejaksaan. Kejaksaan saat ini juga tengah menangai beberapa kasus kredit macet sejumlah nasabah kakap bank tersebut. Bahkan beberapa oknum di bank pelat merah ini juga diseret ke ranah hukum.(Edy Susanto/rm)