-
BPK Belum Rampung Audit Pengadaan Alutsista Heli AW-101
Kamis, 12/10/2017 17:26 WIBBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa menyampaikan hasil audit terkait pembelian helikopter Agusta Westland 101 (AW-101). Hal itu disebabkan heli tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dalam audit alat utama sistem senjata (alutsista).
"Jadi hasilnya belum ada, masih dalam pemeriksaan dan pemeriksaannya itu bukan Agusta Westland, tapi keseluruhan. Keseluruhan pengadaan alutsista di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI" kata anggota I BPK Agung Firman Sampurna, Jakarta, Kamis (12/10).
Agung mengatakan pembelian alutsista harus diaudit karena terkait dengan sesuatu yang besar secara material. Selain itu, audit diperlukan untuk melihat seberapa tinggi risiko tertentu dalam pembelian itu.
"Harus diketahui, BPK mengingat pembelian pengadaan alutsista ini adalah sesuatu yang besar material dan memiliki tingkat risiko tertentu. Kita melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu secara rutin terhadap ini sebagai bentuk dari upaya kita menjaga dalam akuntabilitas," kata Agung.
Terkait heli itu, KPK dan POM TNI bekerja sama membongkar dugaan korupsi dalam pembeliannya. Ada 5 tersangka yang ditetapkan POM TNI, 3 di antaranya lebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; serta Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS, sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pertama dari swasta. Irfan diduga meneken kontrak dengan AW (Augusta Westland), perusahaan join venture antara Westland Helikopter di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp 514 miliar.
Namun, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilainya mencapai Rp 738 miliar sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. (dtc/mfb)KPK Tetapkan GM Jasa Marga Purbaleunyi Tersangka Suap Moge ke BPK
Jum'at, 22/09/2017 17:24 WIBKPK menetapkan tersangka terkait kasus suap motor gede (moge) Harley-Davidson ke auditor BPK. Selain auditor BPK Sigit Yugoharto, GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi General Manager PT Jasa Marga Persero Cabang Purbaleunyi juga jadi tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 tersangka: SGY (Sigit Yugoharto) selaku Auditor Madya pada Sub-Auditorat VIIB2 dan Pemeriksaan RI; serta SBD (Setia Budi) selaku General Manager PT Jasa Marga Persero Cabang Purbaleunyi," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (22/9/2017).
Penetapan ini merupakan pengembangan penyelidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga Persero Purbaleunyi pada 2017. Audit tersebut diperuntukkan penggunaan anggaran pada 2015-2016.
Sigit, selaku Auditor Madya pada BPK RI diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Persero tahun 2017.
Hadiah yang diduga diberikan adalah satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 dengan estimasi nilai Rp 115 juta dari SBD kepada SGY. Diduga terkait pelaksanaan tugas pemeriksaan dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh SGY terhadap kantor cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi sebagai objek audit.
Sebagai terduga penerima Sigit disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Sementara Setia Budi sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (dtc/mfb)