-
Pansus KPK Persoalkan CCTV OTT BPK
Jum'at, 15/09/2017 14:00 WIBAgun tak menampik jika ada hal mencurigakan dalam rekaman soal OTT itu. Namun, dia tak ingin berburuk sangka terlebih dahulu.
Prasetyo: Kejaksaan Pendukung Utama KPK
Jum'at, 15/09/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Tak lama setelah ucapannya yang menghendaki kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut dan mengundang kecamat publik, Jaksa Agung M. Prasetyo mengeluarkan pernyataan yang sama sekali berlawanan. Dia menegaskan, menegaskan institusi Kejaksaan Agung justru merupakan pendukung utama KPK.
Dukungan itu, menurut Prasetyo, dibuktikan salah satunya dengan mengirimkan jaksa-jaksa terpilih untuk mendukung kerja KPK. "Saya katakan bahwa selama ini Kejaksaan adalah pendukung utama KPK. Begitu banyak jaksa pilihan untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka," ujar Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Prasetyo mengatakan Kejaksaan akan melakukan apa pun untuk mendukung kinerja KPK, termasuk soal jaksa pilihan yang dikirimkan ke KPK. "Semua kita lakukan untuk KPK. Meskipun kita juga perlu jaksa banyak, karena KPK perlu jaksa, kita kirimkan jaksa ke sana," tuturnya.
Pernyataan Prasetyo soal KPK belakangan jadi sorotan. Dalam RDP dengan Komisi III DPR, Prasetyo mengatakan Kejagung memiliki keterbatasan terkait fungsi penuntutan kasus korupsi. Ia membandingkan kewenangan tersebut di negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, yang lebih efektif dan efisien.
"Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Tapi di dalam UU KPK, kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Di Singapura dan Malaysia, tidak bersaing dan tidak saling menjatuhkan," kata Prasetyo di gedung DPR.
Selain itu, Jaksa Agung sempat menyinggung operasi tangkap tangan KPK. OTT disebut bikin gaduh. Pernyataan Jaksa Agung langsung ditepis Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurut Saut, kegaduhan dalam OTT KPK merupakan suatu konsekuensi. Kegaduhan ini, menurut Saut, juga karena yang sering kena OTT ialah aparat penegak hukum. (dtc/mag)
MK Tolak Ketok Putusan Sela Gugatan Hak Angket KPK
Rabu, 13/09/2017 20:00 WIBMajelis hakim konstitusi telah mengambil sikap tidak mengeluarkan putusan sela untuk Hak Angket KPK dalam judicial review Pasal 79 ayat 3 UU MD3. Salah satu pemohon gugatan ini mengaku kecewa atas sikap MK yang menolak mengeluarkan putusan sela.
Salah satu pemohon judicial review yang juga peneliti ICW Donald Fariz menyatakan kekecewaannya pada putusan sela tersebut. Dia mempertanyakan majelis konstitusi mengapa mereka tidak menunggu hakim Sadil Irsa pulang pergi haji baru melakukan rapat pemusyawaratan hakim (RPH).
"Ada apa RPH dilakukan Rabu, sementara Saldi sudah datang sejak Senin. Ada jeda 3 hari. Kenapa nggak tunggu RPH dengan jumlah ganjil dan paksakan hakim genap sehingga terbelah," tegas Donald di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Setelah MK menolak putusan sela, Donald mengatakan pihak pemohon akan mengupayakan strategi lain dalam sidang. Namun dia tidak mau menjelaskan apa strategi tersebut.
Sedangkan, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta jangan ada pihak yang menyebut MK tidak pro pemberantasan korupsi karena putusan mereka. "Jangan sampai keluar di sini, diteriakin MK-nya tidak pro dengan anti korupsi karena menolak putusan provisi untuk menghentikan panitia angket," kata Arsul di lokasi yang sama.
Arsul yang juga anggota Pansus Angket KPK mengatakan bila DPR sejak awal akan menghormati apapun putusan sela yang dikeluarkan MK. Termasuk bila ternyata MK mengabulkan putusan sela.
"Saya kira itu kewenangan Mahkamah Konstitusi sepenuhnya. Bagi kami yang di DPR itu, dari awal kita sudah sepakat bahwa proses yang ada di MK ini kita hormati apapun putusannya. Kalau misalnya bagi DPR misalnya mengabulkan (putusan sela) ya patuh saja," ucap Sekjen PPP itu.
Sebelumnya, MK menolak mengeluarkan putusan provisi (sela) untuk Hak Angket KPK. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH). Dengan adanya putusan sela ini, pansus angket KPK yang dibentuk DPR tetap bisa berjalan.
"Sidang dalam permohonan pengujian UU Nomor 17/2014 terhadap UUD 1945 dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman, Rabu (13/9).
Anwar mengatakan, MK mengadakan rapat untuk mengambil keputusan apakah MK perlu mengeluarkan putusan sela atau tidak, pada Rabu (6/9) lalu. Rapat dihadiri oleh 8 hakim konstitusi yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna. Sementara hakim Saldi Isra tidak hadir karena sedang pergi haji.
"Berhubung dalam rapat permusyawaratan hakim dimaksud, mufakat tidak tercapai, meskipun telah diusahakan dengan sungguh-sungguh. Maka sesuai dengan ketentuan pasal 45 ayat 7 Undang-undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 8/2011 tentang perubahan atas Undang-undang 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya disebut sebagai UU MK. Keputusan diambil dengan suara terbanyak, namun berhubung putusan dengan suara terbanyak tidak dapat diambil, dikarenakan 4 orang hakim berpendapat permohonan putusan provisi ditolak dan 4 orang hakim lainnya berpendapat permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan," papar Anwar.
Karena suara sama kuat, maka suara Arief Hidayat yang merupakan Ketua MK menjadi penting. Ternyata, Arief berada di pihak yang menolak adanya putusan provisi. Selain Arief ada 3 hakim lagi yang menolak putusan provisi yaitu Anwar Usman, Aswanto dan Wahiduddin Adams. (dtc/mfb)Seskab: Tidak Ada Upaya Lemahkan KPK
Rabu, 13/09/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan komitmen Presiden Joko Widodo untuk tetap memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski ada upaya dari sebagian pihak untuk melemahkan lembaga tersebut. Pramono Anung mengajak semua pihak memegang apa yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peresmian jalan tol Mojokerto-Jombang, Sabtu (9/9) lalu.
"Presiden menyampaikan bahwa kita semua berkewajiban untuk menjaga KPK agar KPK tetap baik, kuat," tegas Pramono menanggapi upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk melemahkan KPK usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/9) sore, seperti dikutip setkab.go.id.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung M Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/9), meminta penuntutan KPK dihilangkan dihapus, dikembalikan ke Kejaksaan. Prasetyo menjelaskan, Kejagung memiliki keterbatasan terkait fungsi penuntutan kasus korupsi.
Ia membandingkan kewenangan tersebut di negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, yang lebih efektif dan efisien. "Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Tapi di dalam UU KPK, kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Di Singapura dan Malaysia, tidak saling bersaing dan tidak saling menjatuhkan," kata Prasetyo.
Menanggapi pernyataan ini Pramono mengatakan, kalau kemudian ada kekurangan hal yang bersifat manajerial pada diri KPK, hal yang bersifat administratif, yang dilakukan adalah perbaikan. "Sehingga dengan demikian, sebagai pegangan kita semua adalah apa yang disampaikan oleh Presiden," ujarnya.
Pramono yang juga mendampingi Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan ke Bandung, Senin (11/9) menambahkan, sikap Presiden tetap pada posisi seperti itu. "Tidak ada keinginan sama sekali dari pemerintah dalam hal ini Presiden untuk merubah kewenangan yang dimiliki oleh KPK," tegasnya.
Saat ditanya wartawan apakah itu termasuk penghilangan penuntutan, Pramono menegaskan, tidak ada keinginan dari Presiden untuk mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh KPK. Mengenai kemungkinan Pansus DPR merekomendasi untuk merevisi Undang-Undang KPK, Pramono mengingatkan, ada hal yang bersifat substansi, ada yang bersifat administratif.
"Dalam hal yang bersifat administratif manajerial, merujuk pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KPK, bahwa memang ada hal yang perlu dilakukan perbaikan, tetapi tidak pada kewenangan secara mendasar," terangnya.
Sehingga dengan demikian, lanjut Pramono, dalam hal ini Presiden tidak ada keinginan sama sekali untuk mengurangi kewenangan KPK. "Tidak usah ditafsirkan macam-macam," pungkasnya. (mag)
KPK Bantah Pinjam Uang 5 Miliar untuk OTT
Selasa, 12/09/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membantah KPK telah meminjam uang sebesar Rp5 miliar kepada pengusaha Probosutedjo yang dituding untuk operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Mahkamah Agung. Tudingan itu sebelumnya disampaikan oleh pengacara Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Hak Angket KPK, Kamis (31/8).
"Ada satu hal yang ganggu perasaan saya. Saya perlu klarifikasi tentang KPK pinjam uang Rp5 miliar untuk mengumpan dan OTT. Saya tak bisa tidur. Saya bertanya, dijawab lihat amar putusannya Syarif. Jadi tak ada uang Rp5 miliar itu," ujar Syarif di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Sebelumnya mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas juga menyatakan tak yakin dengan pernyataan tersebut. Busyro, yang menjabat Ketua KPK pada periode 2010-2011, mengatakan KPK tak mungkin melakukan langkah ceroboh seperti itu. Dan menurutnya, pernyataan tersebut tak perlu digubris.
"Itu statement yang menggambarkan kualitas dari orang yang buat statement itu dan tidak perlu digubris. Karena saya tidak yakin selevel KPK melakukan langkah-langkah seceroboh itu. Nggak yakin sama sekali," ungkap Busyro.
Indra Sahnun Lubis sebelumnya menegaskan, KPK telah meminjam uang Rp5 miliar ke kliennya dan digunakan untuk operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Mahkamah Agung (MA).
"KPK pernah meminjam uang ke klien saya untuk OTT. Klien saya (Probosutedjo) hanya ingin minta dikembalikan," ujar Indra.Indra mengatakan, KPK mendatangi rumah Probo kala itu. Di kediaman Probo, KPK dituding meminjam uang Rp 5 miliar. "KPK telah menyadap, lalu datang ke rumah Probo. Pak Probo menyediakan uang Rp5 miliar dalam. Mereka pinjam untuk menjebak," lanjutnya.
Setelah itu, Anggota Pansus Hak Angket KPK dari F-PDIP Henry Yosodiningrat mempertanyakan hal itu kembali. Ia meminta penjelasan untuk apa KPK meminta uang tersebut.
"Tadi disebutkan dipinjam untuk menjebak. Dipinjam untuk menjebak yang meminjam adalah penyidik KPK. Dipinjam untuk menyuap MA yang melakukan penyuapan siapa?," tanya Henry.
"Pak Probo. Jadi uangnya ditaruh di meja, itu dilakukan di rumahnya pada siang hari. Mereka sembunyi-sembunyi. Ada di balik kursi dan meja. Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan," jawab Indra.
Pada saat itu Probo sedang terlibat kasus dugaan korupsi dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaannya, PT Menara Hutan Buana pada tahun 2006. Sedangkan Rp5 miliar ditujukan untuk pihak MA. (dtc/mag)
Komisi III Akan Cecar KPK Soal Temuan Pansus Angket di Forum RDP
Senin, 11/09/2017 13:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghadiri undangan Komisi III dalam rapat dengar pendapat yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (11/9)
"Kami merencanakan datang hari ini untuk menghormati tugas Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (11/9).
Panggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari Rabu (6/9) pekan lalu. Saat itu alasan KPK lantaran pimpinan tidak dapat hadir utuh karena sebagian sedang bertugas di luar kota. Sementara hari ini KPK memastikan pimpinan akan hadir.
"Pimpinan tentu akan hadir," ucap Febri.
Beberapa hari belakangan ini diketahui hubungan antara KPK dan DPR seakan berjarak. Terutama menyangkut konflik Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk sebagian anggota Komisi III. Pansus sempat beberapa kali mengundang KPK untuk menghadiri forum Pansus menolak hadir dengan alasan KPK masih menunggu status keabsahan Pansus. Hal itu memicu memanasnya hubungan dua lembaga KPK dan DPR.
Namun KPK sepertinya membedakan antara Komisi III dengan Pansus sehingga KOK bersedia hadir dengan undangan Komisi III DPR. Agenda pembahasan rapat dengar pendapat itu akan membahas fungsi KPK dalam penanganan kasus korupsi dan sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di KPK.
"Materi yang kita siapkan untuk RDP berkisar pada pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan KPK, perlindungan saksi dan pelapor, koordinasi dan supervisi, pengelolaan barang sitaan dan rampasan serta pengelolaan alat bukti," ungkap Febri.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo juga menyampaikan akan mengonfirmasi soal pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman, saat dimita keterangan oleh Pansus Angket KPK.
"Kemudian kami minta penjelasan juga kepada KPK soal apa yang disampaikan Aris Budiman," ujar Bambang di sela-sela peluncuran bukunya berjudul ´Ngeri-ngeri Sedap´ di cafe Leon, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Minggu (10/9).
"Termasuk juga statement Agus sebagai Ketua KPK bahwa akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Korupsi bagi Pansus," lanjutnya.
Sepertinya forum Komisi III akan dijadikan DPR untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan selama proses penelusuran Pansus Angket KPK. Sebab selama ini KPK menolak hadir untuk memberikan keterangan kepada Pansus Angket KPK. (dtc/rm)Jokowi: Saya tak Akan Biarkan KPK Diperlemah
Senin, 11/09/2017 11:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan, dirinya selaku kepala negara tak akan membiarkan adanya upaya untuk memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peran KPK sebagai lembaga yang diberi amanat oleh undang-undang untuk memberantas korupsi, kata Jokowi, justru perannya harus diperkuat.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK," ujar Presiden usai meresmikan ruas jalan tol Kertosono Mojokerto Seksi II dan III Jombang-Mojokerto Barat di Gerbang Tol Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Minggu (10/9), seperti dikutip setkab.go.id.
Apalagi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, lanjut Jokowi, KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Dengan demikian, tambah Presiden, tidak heran jika lembaga antirasuah tersebut mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.
"KPK sebagai sebuah institusi, yang dipercaya oleh masyarakat, sangat dipercaya masyarakat, ya harus kita perkuat. Harus itu, harus kita perkuat untuk mempercepat pemberantasan korupsi," tuturnya.
Jokowi mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga harus diberantas. "Perlu saya ingatkan kepada semuanya ya bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu harus kira berantas. Harus kita lawan yang namanya korupsi," tegasnya.
Sementara itu, anggota Pansus KPK Henry Yosodiningrat membantah dirinya telah mengusulkan pembekuan KPK. "Saya antikorupsi, sebagai aktivis yang ikut mendorong lahirnya KPK dan UU Tipikor, saya menginginkan KPK yang bersih KPK yang berwibawa, bukan KPK yang kotor dengan pemerasan, penindasan dan kesewenang-wenangan. Saya, menginginkan KPK yang sejalan dengan semangat dan ruh reformasi sebagaimana dirumuskan oleh pemerintah dan DPR dalam meyusun UU KPK dan Revisi UU Tipikor," kata Henry dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Senin (11/9).
Dia mengatakan, ada pernyataan dirinya yang tidak ditulis wartawan sehingga menimbulkan salah persepsi seolah dia mengusulkan pembekuan KPK. "Ada pernyataan yang tidak ditulis yaitu ´pemberantasan kourpsi tetap berjalan´, sementara KPK dibekukan untuk menata kembali KPK sesuai semangat reformasi. Penegakan hukum, pemberantasan korupsi tetap berjalan dan sementara kembali dilaksanakan oleh Polri dan Kejaksaan," tegas Henry.
"Saya sedih dengan berbagai tudingan terhadap saya terkait pernyataan saya untuk bekukan KPK sementara waktu. Terlebih tudingan saya ´membela koruptor´ dan bertujuan untuk melemahkan KPK," pungkasnya. (mag)
Pandangan Jaksa Agung soal Fungsi Penuntutan KPK
Minggu, 10/09/2017 20:15 WIBJaksa Agung M Prasetyo menyinggung soal pengalihan fungsi penuntutan yang dimiliki KPK. Menurut Prasetyo, hal itu masih sebatas wacana. "Karena sekarang belum punya putusan, masih wacana, kita lihat saja nanti. Kita belum boleh mendahului itu," kata Prasetyo, Minggu (10/9).
"Ini kan masih wacana ya masih rekomendasikan. Kita baru akan laksanakan apa-apa yang diputuskan undang-undang," kata Prasetyo menambahkan.
Prasetyo menegaskan bila tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan tumpang tindih. Menurutnya, masing-masing institusi sudah memiliki pijakan masing-masing.
"Nggak ada, nggak ada (tumpang tindih). Selama masing-masing itu mematuhi regulagi yang ada, undang-undang yang ada. Ya kita harapkan tidak tumpang tindih," kata Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo menyinggung soal peran KPK untuk mendorong kepercayaan publik terhadap penegak hukum lain. Menurutnya, fungsi pencegahan KPK perlu perbaikan.
"Jadi tolak ukur keberhasilan mereka antara lain itu sejauh mana mereka berhasil mendorong penegak hukum yang ada semakin dipercaya masyarakat," ujarnya menambahkan.
"Kita harapkan mereka punya fungsi supervisi, koordinasi dan kita lihat fungsi pencegahan, dan masih perlu perbaikan lagi. Perlu pembenahan," ujar Prasetyo.
Sebelumnya pada Kamis (13/7), Pansus Hak Angket KPK di DPR mendatangi Kejagung. Pansus akan menggali soal fungsi penuntutan KPK dalam satu kasus korupsi.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengaku berkoordinasi dengan Jaksa Agung soal aturan dan fungsi penuntutan KPK dalam satu perkara korupsi. Dia ingin menanyakan korelasi UU Tipikor dengan UU Kejaksaan soal penuntutan.
"Fungsi penuntutan ada di Kejaksaan Agung, bagaimana korelasinya terkait Pasal 39 UU Tipikor, di mana semua substansi tuntutan ada koordinator. Juga terkait UU Kejaksaan di mana Jaksa Agung penuntut tertinggi," kata Agun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7). (dtc/mfb)Pansus Bantah Akan Bekukan KPK
Minggu, 10/09/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pimpinan Panitia Khusus Hak Angket membantah pernyataan anggota Pansus Hak Angket Henry Yosodiningrat soal wacana pembekuan KPK. Wakil Ketua Pansus Teuku Taufiqulhadi menegaskan pernyataan tersebut bukan sikap pansus saat ini, karena rekomendasi pun belum dirumuskan.
"Saya izin beritahukan bahwa kita akan merumuskan itu nanti sekitar tanggal 20-an (September). Rekomendasi akan dibacakan di paripurna nanti sekitar tanggal 20-an. Karena itu sekarang ini masih pendapat-pendapat pribadi. Belum mencerminkan sikap pansus," kata Taufiqulhadi, Sabtu (9/9).
Sebelumnya, Anggota Pansus Hak Angket KPK di DPR Henry Yosodiningrat meminta agar KPK dibekukan. Permintaannya dilandasi temuan-temuan yang sudah didapat pansus angket sejauh ini. "Rekomendasi dari kita apa misalnya, merevisi (UU KPK). Kalau perlu sementara setop dulu (bekukan) deh misalnya. KPK setop. Ini tidak mustahil," ujar Henry, Jumat (8/9).
Meski membantah, Taufiqulhadi tidak mempermasalahkan pernyataan Henry Yoso sebagai pendapat pribadi. Ini dinilainya sah-sah saja. Politisi NasDem ini memang tidak menyangkal kemungkinan itu, tetapi ia menekankan sikap pansus tidak akan mengada-ada.
"Nanti akan kita lihat hal itu. Tapi menurut saya sikap pansus pasti tidak akan mengada-ada, rasional saja. Itulah baik bagi bangsa ini, baik dari pansus. Jadi jangan berpikir kemudian mengambil tindakan itu tanpa memikirkan, mempertimbangkan berbagai alasan, dan lain-lain. Kalau itu memang dianggap masyarakat KPK harus dipertahankan, pastinya pansus juga tidak akan merumuskan itu," pungkasnya.
Bahkan menurut Taufiqulhadi, sejauh ini belum pernah ada pembicaraan soal pembekuan lembaga antirasuah itu. "Itu saya di dalam pansus selama ini kita belum pernah berbicara, anggota-anggota yang lain tentang sampai ke sana (pembekuan KPK). Belum (ada wacana itu). Pendapat pribadi kan boleh-boleh saja," lanjutnya.
Bantahan serupa disampaikan PDIP, partai dimana Henry bernaung. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya sama sekali tak punya niat membekukan KPK.
"Partai tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan. Rekomendasi yang dipersiapkan partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK di dalam mencegah dan memberantas korupsi," jelas Hasto kepada wartawan, Sabtu (9/9).
Hasto hanya ingin KPK dibenahi internalnya. Proses hukum suatu korupsi diinginkan Hasto berjalan secara transparan. "Atas dasar hal tersebut PDI Perjuangan menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal, termasuk mendorong akuntabilitas dalam keseluruhan proses hukum pemberantasan korupsi agar sesuai dengan standard operating procedure yang ada," jelas Hasto. (dtc/mag)
PKS Menolak Ide Pembekuan KPK
Sabtu, 09/09/2017 20:41 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - PKS menyatakan menolak wacana pembekuan keberadaan Komisi Pemberasan Korupsi (KPK), sebagai mana dilontarkan politikus PDIP yang juga anggota Pansus Hak Angket KPK Henry Yosodiningrat. PKS menyatakan menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK.
"PKS sejak awal tegas menolak pelemahan KPK. Ide untuk melemahkan KPK harus ditolak," ujar Wasekjen PKS Mardani Ali Sera, Sabtu (9/9).
Mardani mengatakan, saat ini KPK justru perlu dukungan untuk memberantas pratik korupsi di negeri ini. PKS justru menginginkan adanya penguatan KPK.
Menurut Mardani, KPK justru harus diberikan SDM dan anggaran terbaik. "Insya Allah 10 tahun ke depan kita akan merasakan Indonesia kian dekat pada zero corruption," kata Mardani.
Anggota Pansus Hak Angket KPK Henry Yosodiningrat sebelumnya meminta KPK dibekukan. Wacana itu dilontarkan atas dasar temuan-temuan yang sudah didapat pansus angket selama Pansus tersebut melakukan penyelidikan.
"Rekomendasi dari kita apa misalnya, merevisi (UU KPK). Kalau perlu sementara setop dulu (bekukan) deh misalnya. KPK setop. Ini tidak mustahil," kata Henry, Jumat (8/9).
Namun pernyataan kader PDIP ini justru disanggah Petinggi PDIP. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP tidak dalam posisi merekomendasikan pembekuan KPK.
"Rekomendasi yang dipersiapkan partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK di dalam mencegah dan memberantas korupsi," tutur Hasto. (dtc/rm)Pansus Angket Bakal Bekukan KPK?
Sabtu, 09/09/2017 17:42 WIBAnggota Pansus Hak Angket KPK di DPR Henry Yosodiningrat meminta agar KPK dibekukan. Permintaannya dilandasi temuan-temuan yang sudah didapat pansus angket sejauh ini.
KPK-Polri Segera Bertemu Bahas Aris-Novel
Sabtu, 09/09/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia akan segera bertemu untuk membahas satu masalah penting. Masalah itu adalah upaya mediasi perkara pelaporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman terhadap penyidik senior Novel Baswedan.
"Secara institusional, secara kelembagaan, KPK dengan Polri tentu akan berkoordinasi dan menjalin komunikasi. Ada banyak sekali kepentingan-kepentingan bersama yang harus kita lakukan, KPK dengan Polri dengan seluruh kewenangannya," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
Perihal materi yang akan dibahas dalam pertemuan itu, Febri belum mengungkap secara spesifik. Tapi ia tidak menyangkal bahwa salah satunya soal mediasi antara Brigjen Aris dan Novel Baswedan. "Ada banyak hal saya kira, rincinya tentu nanti bisa kita update lagi ketika koordinasi tersebut sudah dilakukan dan pertemuan sudah dilakukan," tutur Febri.
Pertemuan itu rencananya akan berlangsung antara pimpinan KPK dan Kapolri. Febri menyebut rencana tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat, nanti disampaikan," ucapnya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya menyampaikan harapan agar kasus pencemaran nama baik Novel Baswedan di Polda Metro Jaya tidak sampai ke meja hijau. "Kami berharap ini bisa diselesaikan secara, apakah mediasi atau pimpinan KPK dan pimpinan Polri bertemu membicarakan ini agar tidak sampai ke pengadilan," tutur Syarif, Kamis (30/8). (dtc/mag)
Jimly Desak MK Segera Putuskan Keabsahan Pansus Angket KPK
Jum'at, 08/09/2017 12:00 WIB
JAKARTA,GRESNEWS.COM - Mantan Ketua MK yang juga Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menganjurkan Mahkamah Konstusi (MK) segera mengeluarkan putusan tentang keabsahan Pansus Hak Angket KPK di DPR. Jimly menilai persoalan KPK adalah masalah genting yang harus segera diselesaikan.
Sebelumnya Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa meminta masukan dari berbagai pihak. Salah satunya, kepada Jimly Asshiddiqie. Sebab kendati kerja Pansus Hak Angket telah menjelang akhir, pimpinan KPK hingga saat belum bersedia memenuhi panggilan Pansus. Alasanya mereka masih menunggu putusan dari MK terkait status keabsahan pansus tersebut.
Dalam hal ini Jimly menganjurkan agar MK segera mengeluarkan putusan. Jimly juga menyarankan agar pansus berkirim surat ke MK untuk meminta prioritas disegerakan putusannya.
"Saya dengar sidangnya sudah, kenapa lama-lama ini kan masalah genting," kata Jimly saat menerima sejumlah anggota Pansus Angket KPK di Kantor ICMI, Jln Proklamasi Jakarta Selatan, Kamis (7/9), seperti dikutip dpr.go.id.
Jimly sendiri menganjurkan KPK dapat menghadiri panggilan Pansus Angket. "Saya menganjurkan KPK nanti kalau dipanggil ya hadir saja. Tapi tentu KPK menunggu proses hukum. Proses yang terjadi sekarang di Mahkamah Kosntitusi sedang memerikasa perkara judicial review yang diajukan beberapa kelompok," tutur Jimly.
Selain Ketua Pansus Angket KPK, kunjungan ini juga dihadiri Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu, anggota lainnya, dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat, dari Fraksi PPP Anas Thahir, dan dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi. (rm)Agun Gunanjar Minta Pimpinan KPK Hadiri Rapat Pansus
Kamis, 07/09/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mau hadir memenuhi undangan Panitia Khusus Hak Angket KPK untuk mengkonfirmasi benar tidaknya fakta-fakta yang telah digali pansus. Agun menegaskan, setelah mendatangkan banyak pihak, baik dari ahli tata negara, praktisi hukum, sampai dengan penyidik internal KPK, pansus menemukan fakta, saat ini terkonfirmasi bahwa tugas inti KPK, koordinasi dan supervisi tidak berjalan dengan baik.
Dia juga menyampaikan Pansus Angket dibentuk karena atas dasar rapat di Komisi III dengan KPK yang macet dan deadlock. Oleh sebab itu pansus mengajak KPK agar baik-baik datang memenuhi undangan dan saling menghargai tugas dan wewenang lembaga negara.
"Selalu saya katakan sudahlah kita duduk bertemu. Boleh patahkan saya kalu faktanya tidak benar. Saya juga bisa menerima kalau terbukti kebenarannya. Ini semua demi mencari fakta yang terbaik," ungkap Agun di Kampus FISIP UIN Jakarta, Rabu (6/9), seperti dikutip dpr.go.id.
Agun juga menyampaikan, pada tanggal 28 September ini tugas Pansus Angket KPK akan selesai, dan akan mempertanggungjawabkan semua temuan dan fakta di hadapan Rapat Paripurna. Sampai saat ini dia juga memandang pemberantasan korupsi masih tetap berlanjut namun perlu evaluasi.
Menurutnya keberadaan lembaga pemberantasan korupsi masih penting dan diperlukan, namun tetap membutuhkan koreksi, mengingat 15 tahun berdirinya KPK tetap harus ada evaluasi. "Tanggal 28 kami akan sampaikan ke Paripurna yang intinya tetap melihat komisi ini penting, komisi ini diperlukan, komisi ini tetap harus dibutuhkan. Kenapa, karena tidak bisa juga ini dibubarkan sementara polisi dan jaksa juga belum, tanda petik belum juga baik lah kira-kira," papar Agun.
Agun memberikan waktu lima hari kepada KPK agar dapat memenuhi undangan Pansus Angket. "Insya Allah mulai minggu depan tanggal 11 sampai dengan tanggal 15 kami akan mengundang KPK," tandas Agun. (mag)MK Gelar Uji Keabsahan Pansus Hak Angket KPK
Selasa, 05/09/2017 13:00 WIB
JAKARTA,GRESNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (5/9) mengagendakan kembali menggelar sidang uji materi terhadap UU MD3 terkait objek keabsahan hak angket terhadap KPK. KPK berharap majelis hakim dapat mengeluarkan putusan sela atau putusan provisi sebelum proses sidang mencapai putusan final. Sehingga KPK memiliki kejelasan tentang keabsahan status Pansus Hak Angket oleh DPR.
"Meskipun undang-undang yang diuji UU MD3, kita siap menjadi pihak terkait dan tentu kita berharap pada ke-9 hakim MK yang sangat kita hormati untuk mempertimbangkan dan memutus seadil-adilnya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, kemarin.
Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh sejumlah pegawai KPK secara perorangan dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam hal ini KPK secara lembaga hanya sebagai pihak terkait. Sebagai pihak terkait, menurut Febri, KPK sebenarnya tidak berperan langsung sebagai penggugat. Namun Febri menyampaikan pentingnya putusan sela majelis hakim dalam perkara tersebut.
"Kami lebih dalam posisi menyimak proses persidangan dan hasilnya nanti di MK. Kalau memang ada, putusan sela atau putusan provisi sesuai yang dimintakan para pemohon, itu akan lebih membuat terang persoalan atau perdebatan yang ada saat ini," ujar Febri.
Salah seorang pihak pengugat dari Wadah Pegawai (WP) KPK mengkonfirmasi bahwa sidang lanjutan uji materi tersebut akan digelar pada hari ini. Dia mengaku akan hadir bersama 3 rekannya.
"Uji materi Pansus Hak Angket di MK pukul 11.00 WIB agendanya saksi dan keterangan DPR," kata Lakso Anindito salah satu pihak penggugat.
Pihak penggugat lainnya,dari ICW, juga menyatakan akan hadiran. Dalam persidangan kali ini, direncanakan akan menghadirkan seorang saksi dari eks pimpinan KPK.
"Kami akan menghadirkan Bambang Widjojanto sebagai saksi. Itu sudah ada undangannya," kata peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi terpisah. (dtc/rm)