-
Ancaman PPP Mundur dari Pansus KPK
Kamis, 21/12/2017 13:55 WIBPartai Persatuan Pembangunan (PPP) mengancam mundur dari Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di DPR. Ancaman itu akan direalisasi jika Pansus belum menyelesaikan kerjanya pada masa sidang berikutnya.
"PPP sejak masa sidang yang lalu telah meminta kepada pimpinan dan anggota Pansus agar Pansus menyelesaikan masa kerjanya paling lambat akhir masa sidang yang akan datang (pertengahan Februari)," kata anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PPP, Arsul Sani, Kamis (21/12).
PPP sejauh ini belum memutuskan akan menarik diri dari keanggotaannya di Pansus. Saat ini Pansus masih menyusun laporan akhir untuk memberikan rekomendasi kepada KPK selaku objek Pansus Angket.
"Kami sampaikan, kalau sampai masa sidang yang akan datang tidak selesai, ya kami akan mundur," sebut Arsul.
Keberadaan Pansus Angket KPK kembali dipertanyakan setelah Golkar memilih ketum baru, yaitu Airlangga Hartarto. Sebagai penyumbang anggota terbesar, Golkar akan menggelar rapat internal untuk menentukan sikap terkait Pansus.
"Kami akan adakan rapat internal karena, berdasarkan mekanisme, itu ada mekanismenya di dalam DPR. Nah, tentu masa sidang kan sebetulnya akan mulai. Golkar nanti menyampaikan posisinya dalam masa sidang tersebut," ucap Airlangga, Rabu (20/12) malam. (dtc/mfb)Uji Materi Dicabut, Pansus KPK Tetap Bekerja
Jum'at, 08/12/2017 18:33 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah pihak yang sebelumnya mengajukan gugatan uji materi (Judicial Review) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), terkait keabsahan pembentukan Pansus Angket DPR terhadap KPK mencabut gugatan tersebut dari Mahkamah Konstitusi (MK) . Adapun pemohon yang mencabut gugatan adalah mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW
Menanggapi dicabutnya gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Pansus Angket tetap dapat bekerja. "Status Pansus Angket sebagai produk DPR yang juga telah disahkan di paripurna, tidak lagi memiliki halangan hukum apapun dalam bekerja. Maka ini sesuai juga dengan hasil rapat Pimpinan Fraksi dan Pimpinan DPR yang menerima Pimpinan Pansus, agar Pansus terus bekerja," tegas Fahri, Jumat (8/12), seperti dikutip dpr.go.id.
Menurut Wakil Ketua DPR bidang Korkesra itu, sudah waktunya Pansus Angket meminta aparat Kepolisian untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tugasnya. Apabila ada pihak-pihak yang tidak mau dihadirkan secara sukarela, maka dalam panggilan ketiga, sudah bisa dihadirkan secara paksa.
"Kini, Pansus Angket sudah bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Pimpinan KPK. Tidak ada alasan lagi untuk tidak bisa hadir memenuhi panggilan Pansus Angket," tandas politisi asal dapil NTB itu.
Terkait pencabutan gugatan itu, Busyro Muqoddas mengaku hal itu dilakukan karena kecewa dengan insiden pertemuan Ketua MK, Arief Hidayat, bersama Komisi III DPR. "Kami sebagai warga negara termasuk teman-teman yang mewakili masyarakat sipil tadi kami mengajukan JR dengan harapan akan ada putusan yang jernih, yang benar adil dan menjauhkan dari pengaruh apapun juga. Tapi setelah ada masalah tadi, kedatangan yang bersangkutan (Arief Hidayat), ke Komisi III kami sepakat kita menjadi kecewa. Kecewa sekali dan putusannya kami menarik permohonan itu," ucap Busyro di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/12).
Menurut Busyro, dengan adanya pertemuan tersebut dia yakin hasil putusan terhadap gugatannya tidak akan sesuai rasa keadilan. Dia mengatakan, pertemuan Arief dan Komisi III DPR bisa mempengaruhi putusan, apalagi putusan itu dikaitkan dengan fit and proper test. "Kami semua melihat kedatangan yang bersangkutan ke DPR RI itu sebagai fakta yang kami memiliki rasa kekhawatiran yang cukup serius," ujarnya.
Sedangkan Adnan Topan Husodo selaku penggugat, mengatakan, dengan adanya pencabutan itu, diharapkan majelis etik MK melakukan tindakan. "Kita juga berharap majelis etik MK melakukan tindakan-tindakan yang perlu untuk kemudian menjernihkan kembali persoalan yang kemarin sempat muncul sekaligus memberikan kepastian pada masyarakat," kata Adnan yang juga peneliti ICW ini. (dtc/mag)Pansus Angket Diminta Terus Bekerja
Rabu, 06/12/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Rapat konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi meminta Pansus Angket untuk meneruskan langkah-langkah melakukan penyelidikan sesuai UU dan ketentuan yang berlaku dalam menunaikan kewajiban yang dimiliki oleh Pansus terutama untuk melakukan konfirmasi temuan-temuan yang ada. Hadir dalam acara ini perwakilan 7 fraksi dan Pimpinan Pansus terdiri Ketua Agun Gunanjar Sudarsa didampingi Wakil Ketua Pansus Edy Kusuma Wijaya dari Fraksi PDI Perjuangan dan Taufikul Hadi dari Fraksi Nasdem.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan, rapat konsultasi juga meminta Pansus Angket KPK untuk menyiapkan rekomendasi sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, menyiapkan rekomendasi opsi-opsi kesimpulan yang akan dibuat untuk dilaporkan ke Rapat Paripurna DPR apabila masa kerja Pansus dinyatakan selesai.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan upaya pemanggilan paksa terhadap KPK, Ketua Pansus Angket Agun Gunanjar menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dengan berpedoman UU MD3 dan tata tertib DPR, pihaknya bisa melakukan pemanggilan paksa. Namun Pansus juga mempertimbangkan proses hukum yang sedang berlangsung di MK termasuk kesibukan KPK, maka Pansus dalam posisi menunggu."Fraksi-fraksi memahami sikap Pansus sehingga tetap memberikan kesempatan kepada Pansus untuk tetap bekerja," jelas Agun, seperti dikutip dpr.go.id, Selasa (5/12).
Agun menambahkan, sebetulnya Pansus sudah menyusun rekomendasi kesimpulan ada 185 halaman. Namun dalam Rapat konsultasi ini akhirya memberi kesempatan kepada Pansus sambal menunggu keputusan MK Pansus diharapkan terus bekerja. Antara lain mensosialisasikan laporan Pansus ini dan secara formal sudah diserahkan ke fraksi-fraksi. Selain itu Pansus diminta menyiapkan opsi-opsi atas berbagai rekomendasi termasuk klarisifikais terhadap temuan-temuan yang didapatkan.
Agun mengatakan, Pansus Hak Angket KPK tetap akan memanggil KPK ke DPR tapi menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji keabsahan Pansus. "Kami juga mau mempertimbangkan dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, di mana sampai hari ini surat atas KPK yang belum bersedia hadir dengan alasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Maka, dengan pertimbangan tersebut, di mana kondisi objektif secara penuh Pansus menyadari dan melihat bahwa perkembangan perkembangan tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK juga penuh dengan berbagai macam kesibukan aktivitas dan juga membutuhkan perhatian," ujarnya.
Dalam rapat, Pansus menyerahkan laporan setebal ratusan halaman kepada fraksi-fraksi di DPR. Intinya, Pansus tetap dipersilakan bekerja menyelidiki KPK sembari mempersiapkan opsi kesimpulan atau rekomendasi kerja yang akan disampaikan dalam rapat paripurna masa datang.
"Ada laporan komprehensif tadi disampaikan berapa ratus halaman tadi dirangkum. Keputusan aklamasi pertama rapat konsultasi pimpinan Dewan memohon meminta Pansus Angket meneruskan langkah penyelidikan sesuai UU dan ketentuan berlaku, terutama konfirmasi temuan yang sudah ada dalam Pansus Angket," ucap pimpinan DPR yang memimpin rapat konsultasi, Fahri Hamzah.
Selain itu, hasil rapat meminta Pansus menyiapkan rekomendasi yang berupa opsi kesimpulan Pansus untuk dilaporkan ke paripurna DPR yang akan datang. "Menyiapkan rekomendasi sambil menunggu putusan MK. Opsi kesimpulan Pansus Angket untuk dilaporkan di DPR apabila dinyatakan selesai," jelas Fahri. (dtc/mag)Agun Sebut Ketua KPK Ajak Jajarannya Mangkir Panggilan Pansus
Jum'at, 27/10/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pihak Panitia Khusus Hak Angket KPK kembali gagal melakukan rapat bersama pihak KPK. Pasalnya, pihak Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK tak jadi hadir dalam rapat yang diagendakan berlangsung pada Kamis (26/10) itu.
Ketua Pansus Hak Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Ketua KPK menginstruksikan kepada Sekjen KPK dan koordinator unit Labuksi untuk tidak menghadiri undangan. Keengganan hadir memenuhi panggilan Pansus karena KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Agun menyebut, informasi ketidakhadiran pihak KPK itu dia ketahui melalui aplikasi WhatsUp (WA). "Surat pemberitahuan (KPK) masih dalam perjalanan. Tapi melalui WA yang dikirimkan terlebih dahulu kepada sekretariat tertanggal 26 Oktober yang ditandatangani Agus Rahardjo selaku Ketua KPK. Sehubungan dengan surat (undangan rapat) tanggal 23 Oktober yang kami kirimkan, dijawab bahwa surat tersebut sudah diterima," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Kamis (26/10), seperti dikutip dpr.go.id.
Dalam rapat dengan pihak Sekjen KPK, Pansus rencananya akan menanyakan kepada Sekjen KPK tentang tata kelola sumber daya manusia KPK. "Kami mengundang pimpinan Labuksi untuk meminta keterangan berkenaan tata kelola barang rampasan dan sitaan negara. Di pemberitaan itu, sudah banyak hal yang dilakukan KPK yang dalam kacamata kami Pansus tak bisa melepaskan kegiatan KPK seperti itu karena itu sudah jadi obyek penyelidikan KPK. Kami ingin mendalami lebih jauh berkaitan keberadaan barang rampasan dan sitaan dari aspek hukum," ucap Agun.
Agun tidak ingin ada barang sitaan yang dilelang KPK, tetapi masih berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena itu, Pansus ingin Labuksi KPK hadir untuk mengonfirmasi sejumlah pertanyaan yang akan diajukan.
Pansus tetap bekerja. Pansus Hak Angket KPK masih akan menggelar rapat sembari menunda pemanggilan dua pihak tersebut. “Kami tunda pelaksanaannya sampai langkah berikutnya," tutup Agun. (mag)Mahasiswa UI Minta Pansus Angket KPK Dibubarkan
Kamis, 05/10/2017 17:44 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sepak terjang Pansus Hak Angket KPK selama ini ternyata mulai membuat gerah kalangan mahasiswa. Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mulai turun untuk berdemonstrasi di depan gedung MPR/DPR. Mereka mendesak agar Pansus Hak Angket KPK dibubarkan.
Ratusan mahasiswa itu mendatangi gedung DPR sekitar pukul 15.37 WIB, Kamis (5/10/2017). Mereka melakukan unjukrasa di depan pintu gerbang utama gedung DPR/MPR di Jalan gatot Subroto.
Dengan mengenakan jaket almamater berwarna, mereka berbaris rapi untuk menyuarakan tuntutannya. Selain membawa sejumlah sepanduk, mereka juga mengusung kertas bergambar Setya Novanto dan kendaraan bermuatan sound sistem untuk orasi.
Dalam orasinya, para demonstran mengungkit hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mencabut status tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Demonstran mempertanyakan putusan hakim tunggal yang menyatakan status tersangka Novanto dalam perkara dugaan korupsi e-KTP tidak sah.
"Ada kelucuan dari hakim, sebut saja alat bukti tidak sah karena alat bukti telah digunakan untuk kasus lain," ungkap orator bernama El Lutvi. (dtc/rm)Pansus Angket KPK Siap Gunakan Mekanisme Pemanggilan Paksa
Senin, 02/10/2017 18:47 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengaku bisa menggunakan mekanisme pemanggilan paksa terhadap KPK jika setelah pemanggilan ke 3 kalinya tak hadir.
"Pansus akan memanggil KPK sesuai mekanisme yang berlaku. Jika sampai 3 kali KPK tidak hadir, kami dapat menggunakan mekanisme pemanggilan paksa yang dibantu Polri," ujarnya, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/).
Saat ini Pansus Hak Angket KPK masih menjadwalkan pertemuan dengan KPK. Menurutnya ada beberapa hal yang akan ditanyakan kepada KPK. "Kita ingin menginventarisir kembali hal-hal yang perlu kita dalami lagi, sama masih berkaitan dengan 4 aspek objek penelitian Pansus. Masalah kelembagaan, kewenangan, SDM, dan penggunaan anggaran supaya temuan kita lebih akurat," sebut Eddy
"Jadi sesuai aturan. Kalau nanti sudah memenuhi syarat lain, kita akan panggil lagi. Kalau nggak datang ya panggil 3 kali, ini kan baru sekali. Kalau nggak datang juga, kita akan lakukan upaya hukum sebagaimana diatur MD3," imbuhnya.
Menurut dia sesuai mekanisme yang diatur, Pansus dapat memanggil paksa KPK jika 3 kali menolak hadir. Menurut Eddy, polisi harus membantu Pansus karena itu sudah diatur dalam undang-undang. "Iya iya, itu kan UU. Harus dukung dong Polri," ujranya. (dtc/rm)Drama Pansus Angket KPK Diperpanjang
Rabu, 27/09/2017 11:00 WIBDrama Panitia Khusus Hak Angket KPK bakal terus berlanjut setelah masa kerja Pansus Angket terhadap KPK di DPR diperpanjang dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (26/9). Sidang paripurna juga DPR telah menerima hasil temuan Pansus Hak Angket KPK.
Tarik-Ulur Pansus Angket KPK
Selasa, 26/09/2017 11:00 WIBPerjalanan Pansus Hak Angket KPK yang sangat panas di awal, terancam anti-klimaks di akhir. Pasalnya hingga kini Pansus belum juga menyusun rekomendasi dari hasil kerja mereka menyelidiki KPK selama kurang-lebih 60 hari itu.
PKS Akan Tolak Opsi Perpanjangan Pansus Angket KPK
Senin, 25/09/2017 22:30 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Fraksi PKS menegaskan akan menolak rencana Pansus Hak Angket KPK atas opsi memperpanjang masa kerjanya. Sebelumnya muncul opsi agar Pansus Angket memperpajang masa kerjanya setelah kerja mereka ditetapkan berakhire pada 28 September mendatang
"Sejak awal kita gentleman. Ini negara demokrasi. Kita hargai teman-teman yang bersikap aktif dan menyetujui Pansus tersebut. Itu adalah keputusan DPR yang di mana voting secara aklamasi kami yang setujui. Tentu mereka yang akan ambil sikap," ujar Wakil Ketua F-PKS Ecky Awal Mucharam di Gedung DPR, Senayan, Senin (25/9).
Ecki mengatakan jika Pansus memperpanjang masa kerjanya, maka PKS akan konsisten tidak mengirim wakil mereka ke Pansus.
Terkait isi rekomendasi Pansus Angket, secara diplomatis Ecky mengatakan secara logika sudah jelas sejak awal PKS tidak sependapat dengan pembentukan Pansus ini. " Hingga Kita akan komitmen dengan sikap, tinggal fraksi-fraksi yang setuju pada waktu paripurna pembentukan, silakan media cek lagi," kata dia.
Ecky juga menegaskan sikapnya soal wacana menyatakan hak menyatakan pendapat DPR terkait Pansus KPK tersebut. PKS menurutnya, sudah pasti menolak bila wacana tersebut digulirkan.
"Sikap PKS jelas. Kalau hak menyatakan pendapat terkait dengan keputusan tersebut, kita tak akan sependapat," ujarnya.
Ecky menegaskan bahwa sejak awal PKS sejak menolak kehadiran Pansus Angket KPK yang diketok Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. "Sudah pasti, PKS juga akan menolak rekomendasi Pansus," ungkapnya.
meurutnya jika keputusan menolak maka hasil rekomendasi juga akan menolak. hany saja Ecky mengaku belum tahun judul yang akan disampaikan. Misal judul terkait pemberantasan korupsi dikaitkan dengan Densus Antikorupsi, bagaimana kewenangan kepala negara karena tanggung jawab pemberantasan korupsi ada di kepala negara. "Sikap kepala negara seperti apa, kita lihat lagi," tambah Ecky. (dtc/rm)KPK Bantah Roadshow ke Parpol Terkait Pansus Angket KPK
Sabtu, 23/09/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membantah tudingan kunjungan KPK ke partai-partai politik terkait dengan Pansus Angket KPK di DPR. Saut mengatakan, kunjungan KPK ke parpol-parpol adalah agenda rutin.
"Kami datang nih bukan soal dukung-mendukung. Sepertinya kayak kita dateng kita hopeless. Kita dateng minta tolong. No. Ini program lama. Jadi it´s nothing to do with Pansus," kata Saut di Erasmus Huis, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Sebelumnya diberitakan, KPK menolak undangan Pansus Angket KPK di DPR karena masih menunggu hasil judicial review UU MD3. Pansus Angket KPK menyatakan masih menunggu kehadiran pimpinan KPK hingga masa kerja mereka habis pada 28 September mendatang.
"Pada hari Rabu kita jadwalkan bertemu dengan teman-teman KPK. Sudah menerbitkan surat undangan pada 18 September dan surat balasan pada 20 September, yang pada intinya KPK tidak dapat memenuhi panggilan Pansus dengan alasan telah menjadi pihak terkait judicial review UU MD3," ujar anggota Pansus Angket KPK Arteria Dahlan.
Hal tersebut disampaikannya di sela-sela konsinyering Pansus Angket KPK di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Jakarta Barat, Rabu (20/9). Arteria menyayangkan penolakan KPK menghadiri undangan Pansus Angket.
Hingga saat ini, KPK memang menolak datang ke Pansus Angket. KPK sebelumnya memang datang ke DPR, tapi itu untuk rapat bersama Komisi III, yang merupakan mitranya.
"Kan kita sudah ketemu. Yang kita nggak mau adalah kalau tempatnya itu bukan di Komisi III Karena komisi III itu mitra kerja kita. Itu sebabnya, kita mau judicial review, ya. Jadi bukan maksud kita tidak menghendaki checks and balances," paparnya. (dtc/mag)
Mengapa Pansus Angket KPK Serang Agus Rahardjo?
Jum'at, 22/09/2017 21:14 WIBKPK menganggap tudingan Pansus Hak Angket soal dugaan penyimpangan saat Agus Rahardjo menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) janggal. Sebab, hal tersebut tidak terkait pelaksanaan tugas KPK.
"Kalau sekarang dimunculkan oleh beberapa anggota Pansus Angket, tentu saja menurut kami sebuah kejanggalan. Dari hal yang disebutkan tadi, kita tahu sebenarnya kalaupun hak angket bisa memproses KPK sebagai objeknya (sebenarnya itu sedang diuji di MK), tapi kalaupun bisa, objeknya harusnya terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (22/9).
"Apakah persoalan-persoalan masa lalu, kalaupun benar, apakah itu termasuk objek atau ruang lingkup Pansus Angket, tentu itu pertanyaan serius," tuturnya.
KPK memilih memprioritaskan penanganan kasus korupsi ketimbang menanggapi tudingan Pansus Angket. Terlebih ini bukan pertama kalinya KPK mendapat serangan.
Ada dua kasus besar yang menjadi fokus utama KPK saat ini. Seperti kasus megakorupsi e-KTP yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun serta kasus BLBI yang dugaan kerugiannya ditaksir lebih dari Rp 3,7 triliun.
"Tapi kami tidak akan terlalu menghabiskan sumber daya dan energi untuk memikirkan hal itu. Karena kami sadar betul sekarang banyak kasus besar yang harus kita hadapi. Energi KPK akan lebih fokus menangani kasus besar, seperti e-KTP," ucap Febri.
"Kemudian kita juga menangani kasus lain yang lebih besar misalnya indikasi kerugian negaranya, yaitu BLBI. Ada pula sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang kita hadapi. Energi KPK yang terbatas lebih baik di prioritaskan ke sana," lanjutnya.
Pansus Hak Angket KPK sebelumnya mengklaim mengantongi informasi baru terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan Agus Rahardjo.
"Kami menerima laporan dan informasi yang sangat akurat dan legitimate. Kami terima info penyimpangan terkait pengadaan alat berat pada penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga DKI tahun 2015," kata anggota Pansus Angket KPK Arteria Dahlan dalam jumpa pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/9).
LKPP terkait pengadaan Pakkat Road Maintenance Truck, menurut Arteria, diduga tidak melakukan evaluasi sebagaimana tugas yang diemban. Ketiadaan evaluasi, sambung Arteria, berdampak pada terjadinya penyimpangan.
"Kami menemukan indikasi pada saat ini adanya penyimpangan yang dilakukan LKPP yang sayangnya pimpinan pada saat itu Pak Agus Rahardjo," ujar politikus PDI Perjuangan ini. (dtc/mfb)"Target Khusus" Pansus Angket KPK
Kamis, 21/09/2017 13:00 WIBPansus Hak Angket KPK DPR telah secara spesifik mengarahkan "bidikannya" pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempersoalkan kasus dugaan penyimpangan Ketua KPK Agus Rahardjo saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Jokowi: Angket KPK Wilayah DPR
Kamis, 21/09/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Keinginan Panitia Khusus Hak Angket KPK untuk mengkonsultasikan hasil temuannya kepada Presiden Joko Widodo sepertinya tak bersambut. Jokowi menegaskan, temuan Pansus Hak Angket KPK merupakan wilayah DPR, bukan eksekutif.
"Kita tahu itu wilayahnya DPR, Pansus itu wilayahnya DPR. Semua harus tahu itu domainnya ada di DPR. Sudah," kata Jokowi kepada wartawan usai peninjauan Indonesia Business & Development Expo, Plenary Hall, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9) siang.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi menyebut keputusan Jokowi untuk tidak mau bertemu Pansus KPK adalah hal yang positif. Taufiqul pun mengaku sudah menerima keputusan tersebut.
"Pernyataan Presiden tidak mau bertemu Pansus adalah positif. Kami dapat menerimanya," kata Taufiqul, yang juga merupakan Wakil Ketua Pansus KPK, melalui pesan singkat, Rabu (20/9).
Taufiqul menilai keputusan Jokowi tersebut sudah menegaskan bahwa Presiden bersikap independen dalam kasus hak angket KPK yang sedang bergulir. "Hal itu menunjukkan sekali ketegasan bahwa Presiden bersikap sangat independen dalam kasus angket KPK," tambah Taufiqul.
Sebelumnya keinginan untuk berkonsultasi dengan Presiden Jokowi disampaikan Wakil Ketua Pansus KPK DPR Teuku Taufiqulhadi. Menurut Taufiq, Pansus telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk rapat konsultasi dengan Presiden, menindaklanjuti hasil Pansus yang akan berakhir pada 28 September ini. (dtc/mag)
Pansus Bakal Temui Jokowi, KPK Yakin Jokowi Konsisten
Rabu, 20/09/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana Panita Khusus Hak Angket KPK untuk berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo tak menggoyahkan sikap KPK atas komitmen Jokowi mendukung pemberantasan korupsi. "Soal ke Presiden, kami memilih tidak mengomentari hal tersebut, dan saya yakin Presiden tetap pada apa yang disampaikan berulang kali soal mendukung pemberantasan korupsi, termasuk mendukung penguatan KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (19/9).
Meski begitu, Febri mengaku belum mengetahui apakah Pansus Angket akan menemui Jokowi secara pribadi atau kelembagaan. Sebab, kata dia, perlu disampaikan melalui surat.
"Saya belum tahu informasi, apakah itu pernyataan beberapa orang atau sikap Pansus dan DPR karena perlu disampaikan secara kelembagaan, seperti surat. Kami belum tahu itu," ujarnya.
Sebelumnya, Pansus Angket telah meminta pimpinan DPR mengirim surat kepada Presiden Jokowi. Hal tersebut dilakukan untuk berkonsultasi kepada Jokowi.
"Kami telah meminta kepada pimpinan DPR untuk menyurati Presiden agar Pansus bisa berkonsultasi dalam rangka konsultasi dengan Presiden," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan adanya perbedaan pendapat pimpinan DPR soal rencana pertemuan Pansus Angket KPK dengan Presiden Joko Widodo sebelum sidang paripurna. Membela Pansus Angket, Fahri menyebut wacana rapat konsultasi Pansus dengan Presiden bukan bentuk intervensi.
"Memang ada dua pendapat. Pertama mengatakan kita sampaikan ini kepada Presiden sebelum sidang paripurna agar Presiden mengantisipasi temuan yang ada," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).
Namun ada pula pendapat hasil temuan Pansus lebih baik diserahkan kepada Presiden setelah sidang paripurna. Kedua pendapat itu masih dalam dialog dan akan dibahas saat rapim (rapat pimpinan). Bahkan, menurut Fahri, hal tersebut bisa dibawa dalam rapat badan musyawarah (bamus) bersama pimpinan fraksi.
"Tapi ada pendapat yang mengatakan, sebaiknya temuan yang dilaporkan kepada Presiden itu setelah paripurna agar yang disampaikan relatif sudah final dan melalui mekanisme laporan paripurna," kata dia.
"Saya kira dua hal ini yang sedang didialogkan dan tentu nanti dalam rapim kami akan bawa juga, kalau perlu dibamuskan akan kami bamuskan. Tapi intinya, dua pendapat itu sama-sama sedang berkembang dan kita lihat nanti mana yang akan diambil sebagai keputusan," lanjut Fahri.
Fahri menolak pendapat yang menyebut pertemuan Pansus Angket dengan Presiden sebagai bentuk intervensi. Menurutnya, konsultasi memang diperlukan karena dalam rapat tersebut tidak ada keputusan yang mengikat.
"Nggak (intervensi). Semua hal harus kita konsultasikan. Semua keputusan Pansus tidak dieksekusi oleh DPR. Yang bisa mengeksekusi itu Presiden. DPR bisa apa? Bisa ngomong doang kan," tukasnya.
"Sebenarnya, rapat konsultasi tidak ada keputusan yang mengikat. Konsultasi itu Presiden harus mendengarkan secara resmi apa yang menjadi dinamika yang terjadi di DPR sebagai lembaga yang nanti mengambil keputusan," sambung Fahri.
Jika Presiden mengabaikan hasil rekomendasi dari Pansus Angket KPK, Fahri menyebut, DPR mempunyai mekanisme lain. Dia yakin Presiden akan benar-benar mempertimbangkan hasil dari temuan Pansus.
"Presiden pasti terkena dari keputusan itu. Kecuali kalau Presiden mengabaikan, kalau Presiden mengabaikan, DPR punya mekanisme lain," tutur Fahri. (dtc/mag)
Pansus Angket KPK Klaim Miliki Temuan Signifikan
Selasa, 19/09/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pansus Hak Angket KPK mengklaim telah memiliki temuan-temuan signifikan selama Pansus bekerja. Hasil temuan ini nantinya juga akan diperlihatkan kepada Presiden Joko Widodo saat berkonsultasi.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket Masinton Pasaribu mengatakan, semua temuan ini sesuai fakta dan data. Saat rapat paripurna DPR tanggal 28 September 2017 nanti, semua temuan ini juga akan dilaporkan sekaligus sebagai bahan Pansus untuk menyusun rekomendasi.
"Pansus mendapat temuan yang signifikan tentang tata kelola kelembagaan KPK, tata kelola anggaran KPK, tata kelola SDM KPK, dan penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi oleh KPK. Pansus minta rapat konsultasi dengan Presiden sebelum tanggal 28 September," kata Masinton, usai konperensi pers di Media Ceter DPR RI, Senin (18/9).
Bila Presiden tak berkenan bertemu Pansus, kata Masinton, itu tak masalah. Yang jelas, Pansus lewat Pimpinan DPR sudah menganjurkan kepada Presiden untuk meluangkan waktu berkonsultasi."Saya yakin Presiden punya pendirian yang kokoh dan punya keyakinan yang kuat terhadap agenda pemberantasan korupsi kita ke depan," ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Masinton mengatakan, dengan bertermu Presiden, tentu ada informasi yang utuh yang diterima Presiden menyangkut KPK. Dan semua temuan signifikan ini perlu disampaikan pula kepada presiden apa adanya. "Kami cuma ingin menyampaikan temuan. Hasil temuan ini harus berdasarkan fakta dan data yang kami temukan di Pansus. Tidak ada maksud memengaruhi presiden," kilah Anggota Komisi III tersebut.Sementara itu, terkait isi koper yang sempat dia bawa ke KPK, kata Masinton, itu berisi dokumen daftar aset sitaan KPK, juga dokumen SDM KPK, karena ada beberapa pegawai KPK diangkat tanpa surat persetujuan institusi asal pegawai yang bersangkutan. Ketika didesak apakah temuan itu akan dikonfirmasi dan klarifikasi kepada KPK, Pansus Angket berharap KPK bisa hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat.
Dimana sesuai amanat UU, pertanggungjawaban dan laporan KPK disampaikan kepada Presiden, BPK dan DPR-RI. Ini dimaksudkan agar terang benderang dan tidak sepihak, maka kehadiran KPK menjadi penting. "Kalaupun KPK tidak hadir, kami tetap melaporkan fakta-fakta ini dalam Rapat Paripurna DPR. Kalau KPK tidak hadir yang rugi rakyat," kata Masinton lagi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, kerja Pansus Angket adalah kerja konstitusional yang sangat penting. Hal itu dia utarakan menjawab pertanyaan sejauh mana keterikatan Presiden dengan Pansus untuk berkonsultasi.
Sedangkan persoalan jadwal, itu persoalan lain apakah bisa memenuhi jadwal itu, tergantung Presiden. "Kami berpikir, untuk melaporkan sebab akan memberikan pemahaman kepada Presiden dalam hal hubungan antar lembaga. Memang ini pertama kali Pansus mengajukan permohonan konsultrasi tapi mestinya bisa bersama dengan Pimpinan DPR sehingga Presiden akan menghargai dan konsultasi bisa digelar," katanya. (mag)