-
Sikap PAN dan Pembelaan KPK Atas Kasus Aliran Dana Amien Rais
Senin, 19/06/2017 17:00 WIBJika jaksa ingin banding terkait pembuktian dana transfer ke Amien Rais untuk menjerat dengan pasal TPPU, menurutnya bisa saja. Ia mendorong KPK memperdalam kajian tentang materi tuntutan Siti Fadilah yang menyebut ada transfer ke sejumlah pihak.
Respon KPK Setelah Amien Rais Sebut Ada Pembusukan
Rabu, 07/06/2017 23:04 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon Amien Rais yang menyebut ada ´pembusukan´ yang terjadi di KPK dari tahun ke tahun. Amien menyebut hal tersebut setelah namanya disebut menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes).
"KPK sudah sering dituding oleh pihak-pihak tertentu, apakah itu disebutkan dalam dakwaan atau disebutkan dalam tuntutan. Menurut kami, tudingan-tudingan seperti itu tidak begitu penting," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (7/6).
Febri menuturkan yang terpenting bagi KPK saat ini adalah terus bekerja berdasarkan bukti-bukti. Terkait aliran dana yang disebutkan dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, KPK pun akan mengembangkannya.
Ia menjelaskan bukti-bukti yang KPK miliki sudah muncul dalam fakta persidangan, termasuk terkait aliran dana pada Soetrisno Bachir, Amien Rais. "Kami fokus terlebih dahulu untuk pembuktian kesalahan terdakwa," kata Febri.
Sebelumnya, Amien menyambangi DPR tetapi mengaku tidak mengintervensi pimpinan partai untuk segera mengutus wakilnya ke Pansus Hak Angket KPK. Ia menilai di KPK sudah terjadi ´pembusukan´.
"Nggak sama sekali, ini hal kecil saja. Saya nggak takut kok diusut, tapi saya melihat KPK terjadi pembusukan dari tahun ke tahun. Bukan tebang pilih, superdiskriminatif. Perkara Anda mau bela KPK, monggo. Kalau saya sebagai rakyat, yang punya pikiran yang membela kebenaran," ujar Amien di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Hanya, Amien enggan membahas lebih jauh soal ´pembusukan´ tersebut. Ia kembali menegaskan biarlah saat ini Pansus Hak Angket KPK berjalan terlebih dahulu.
"Jadi biarkan Pansus Hak Angket KPK ini berjalan, nanti tentu akan pada lapor kepada pansus ini. Apakah betul KPK hero, apakah betul memang pahlawan pendekar hukum yang dahsyat dan wangi baunya itu atau sebaliknya," ucap Amien.
"Nanti akan ketahuan. Jadi saya masih memberikan kesempatan. Belum tentu saya bijak. Saya juga bisa keliru fatal ternyata KPK wangi benar," katanya. (dtc/mfb)Ditolak Ketemu Pimpinan KPK, Amien Utus 3 Anggota DPR
Senin, 05/06/2017 14:38 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah ditolak untuk bisa bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rupanya Amien Rais tak menyerah. Ia kemudian mengutus tiga orang politisi PAN di DPR untuk mendatangi KPK. Tiga utusan itu politikus senior PAN Dradjad Wibowo, Hanafi Rais dan Saleh Partaonan Daulay.
Ketiganya tiba di gedung KPK di jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.34 WIB, Senin (5/6). Namun setibanya digedung KPK, ketiga menolak untuk memberikan penjelasan kepada wartawan. "Nanti, nanti saja setelah ini. Kita jalankan tugas dulu," ujar Dradjad yang dihadang wartawan saat hendak masuk gedung KPK.
Amien sebelumnya mengatakan ingin menemui langsung Ketua KPK Agus Rahardjo berkaitan dengan penyebutan namanya dalam surat tuntutan Siti Fadilah Supari dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Namun keinginan Amien itu sepertinya sulit terlaksana. Sebab Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pimpinan KPK idak bisa menemui pihak yang berperkara yang sedang ditangani KPK.
"Kita tahu sebelumnya dalam proses tuntutan sudah disebutkan sejumlah nama dan peristiwa, masih dalam rangkaian konstruksi kasus dengan terdakwa mantan menteri kesehatan di era sebelumnya. Tentu saja pimpinan tidak dapat menemui yang bersangkutan ketika masih terkait secara langsung dengan perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Febri di kantornya, Jumat (2/6).
Namun ia mengatakan jika Amien ingin memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi. Nantinya Amien akan difasilitasi dan diterima oleh unit pengaduan masyarakat (dumas) KPK. (dtc/rm)Mengungkap Posisi Amien Rais di Kasus Aliran Dana Alkes
Jum'at, 02/06/2017 21:12 WIBSoetrisno menuturkan Amien tidak ada hubungannya dengan perputaran uang tersebut. Dia menyebut uang Rp 600 juta untuk Amien itu bersumber dari banyak pihak.
Amien Rais Bawa Soetrisno Bachir di Kasus Alkes
Jum'at, 02/06/2017 14:02 WIBPendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengakui dirinya mendapatkan Rp 600 juta dana yang diduga hasil korupsi alat kesehatan pada 2007. Amien mengaku uang Rp 600 juta itu berasal dari Yayasan Soetrisno Bachir melalui mantan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir mulai 15 Januari hingga 13 Agustus 2007.
Menurut Amien, Soetrisno saat itu menyatakan akan memberikan bantuan untuk tugas operasional dalam pelbagai kegiatan, sehingga tak membebani pihak lain. "Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu saya segera me-refresh memori saya. Waktu itu, Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional," kata Amien dalam jumpa persnya di kediamannya, Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
Dia mengatakan dirinya bersahabat dengan Soetrisno sebelum PAN lahir pada 1998. Soetrisno menurut Amien saat itu sebagai pengusaha sukses yang kerap memberikan bantuan kepada dirinya baik untuk keagamaan dan sosial.
Amien menegaskan Mas Tris, sapaan Soetrisno, tokoh dermawan karena banyak membantu pelbagai pihak, bahkan dirinya tak tahu siapa saja yang mendapatkan bantuan dari Sutrisno. Ketika ditanya, kata dia, pengusaha itu pernah menyampaikan jawabannya.
"Jawabnya saya disuruh Ibunda saya untuk membantu Anda. Jadi ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap sebagai hal wajar," kata Amien,
Walaupun demikian, Amien akan menghadapi persoalan yang terjadi sepuluh tahun lalu itu dengan jujur dan tegas.
Dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dana Alkes dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, nama Amien Rais disebut. Jaksa KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima transfer dari Siti Fadilah sebanyak enam kali. Setiap transfer, Amien Rais menerima Rp 100 juta.
Saat membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Transfer tersebut kali pertama terjadi pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta. Jaksa menyebutkan dana yang masuk ke rekening milik Yurida Adlaini tersebut, selanjutnya oleh Ketua Yayasan SBF Nuki Syahrun diperintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa Siti Fadilah. (dtc/mfb)
Respon Amien Rais Disebut Terima Dana Korupsi Alkes
Kamis, 01/06/2017 18:30 WIBKetua Majelis Kehormatan PAN Amien Rais telah mendengar kabar tudingan dirinya menerima aliran dana dari terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Siti Fadilah yang merupakan mantan menteri kesehatan. Ia mengaku senang mengetahui namanya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya baca beberapa informasi di media sosial itu, KPK membuka kembali, katanya saya dapat aliran dana Rp 500 juta antara 2003-2007," ujar Amien Rais kepada wartawan di rumahnya di Komplek Pandeansari, Depok, Sleman, Kamis (1/7).
Amien menanggapi hal itu dengan santai. Dia menerimanya dengan senang hati. "Apapun itu, saya terima dengan senang hati. Menurut saya ini blessing in disguise," imbuhnya.
Pekan depan Amien juga akan menemui Ketua KPK Agus Rahardjo. "Hari Senin (5/6) saya akan minta ketemu dengan Pak Agus Rahardjo dan kalau bisa juga ketemu Ketua KPK yang lain," ujar Amien.
Tak hanya akan membicarakan soal tudingan jaksa KPK, Amien mengaku akan melaporkan dugaan korupsi dua tokoh besar negara ini. "Akan saya sampaikan juga (kepada KPK), akan melaporkan dugaan korupsi dua tokoh besar di negeri ini, yang selama ini nggak diapa-apain," imbuhnya.
Amien tak mau menjelaskan lebih terperinci soal tudingan penerimaan uang dari Siti Fadilah maupun soal rencana laporannya ke KPK. Dia mengatakan akan menggelar jumpa pers di rumahnya di Jakarta besok pagi, Jumat (2/6).
Amien berjanji akan menerangkan duduk perkaranya besok dengan lebih detail. Dia akan menggelar jumpa pers di Jakarta. "Besok di rumah saya di Gandaria, jam 10.00 WIB saya akan mengadakan press conference. Media cetak, media televisi akan saya undang semuanya," kata Amien." kata Amien. (dtc/mfb)Amien Rais Disebut Terima Dana Korupsi Alkes Siti Fadilah
Kamis, 01/06/2017 15:13 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut menerima aliran dana dugaan korupsi Alat Kesehatan dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Hal itu diungkap Jaksa KPK saat membacakan tuntutan terhadap Siti Fadilah.
Jaksa KPK mengungkapkan Amien Rais telah menerima transfer dari Siti Fadilah sebanyak enam kali. Setiap transfer, Amien Rais menerima Rp100 juta.
"Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida Adlaini tersebut, selanjutnya Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan SBF kemudian memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa Siti Fadilah," kata jaksa dalam sidang tuntutan terdakwa Siti Fadilah di PN Tipikor, kemarin.
Nuki Syahrun sendiri diketahui merupakan Ketua Sutrisno Bachir Foundation mantan Ketua PAN. Dalam tuntutan itu juga diungkap hubungan Siti Fadilah dengan Partai PAN. Siti pernah meminta kepada Direktur Utama PT Indofarma Global Medika selaku perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan obat di Kementerian Kesehatan, agar perusahaan itu membantu PAN melalui Nuki yang merupakan adik ipar Ketua PAN Sutrisno Bachir. Alasan Siti karena PAN selama ini sering membantunya.
Dalam tuntutan itu Jaksa mengungkap, bahwa Amien Rais pertama, kali menerima aliran uang pada 15 Januari 2007. Kemudian yang terakhir, Amien Rais terakhir menerima pada 2 November 2007. Uang tersebut berasal dari Siti Fadilah yang didapatkannya sebesar Rp6,1 miliar, kemudian ditransfer ke semua pihak, termasuk Amien Rais.
Sebelumnya Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Siti diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan 2007.
Siti juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,9 miliar. Apabila tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar jaksa.
Menanggapi tudingan Amien Rais yang juga Ketua Majelis Kehormatan PAN mengaku sudah mendengar kabar tersebut.
Ia mengaku telah membaca informasi itu di media sosial bawa KPK telah membuka kembali. Menurutnya disebutkan ia mendapat aliran dana Rp5 juta antara 2003-2007.
"Apapun itu, saya terima dengan senang hati. Menurut saya ini blessing in disguise," ujar Amien di rumahnya di Komplek Pandeansari, Depok, Sleman, Kamis (1/7)..
Amien pun berjanji akan menerangkan duduk perkaranya dengan lebih detil besok di rumahnya di Gandaria, Jakarta Selatan. Ia menyatakan akan menggelar jumpa pers di Jakarta. (dtc/rm)Penembakan Rumah Amien Rais, Pengalihan Isu BBM?
Senin, 10/11/2014 10:00 WIBAmien Rais merupakan tokoh politik yang bukan biasa-biasa saja, dan ada pesan yang ingin disampaikan oleh si pelaku kepada Amien Rais lewat penembakan tersebut.