-
Bekas Pejabat Kemenkes Dihukum 2 Tahun Penjara Kasus Alkes
Kamis, 10/06/2021 18:44 WIBSaksi Panitia Lelang Ungkap Pemberian Uang Khusus di Kasus Alkes Unair
Kamis, 01/04/2021 19:28 WIBSaksi Sebut Pencairan Anggaran Poltekkes Bertanda Bintang Atas Perintah Menkes
Kamis, 18/03/2021 19:35 WIBICW Soroti Pengadaan Alkes Covid-19 Kemenkes
Rabu, 02/09/2020 18:37 WIBRano Karno Akui Terima Rp7,5 Miliar dari Adik Ratu Atut Chosiyah Melalui Pengurus PDI Perjuangan
Senin, 24/02/2020 22:30 WIBVonis 5,5 Tahun buat Ratu Atut
Kamis, 20/07/2017 17:27 WIBPengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratu Atut terbukti korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Mashud membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp 50 miliar.
"Rp 2 miliar dipotong biaya keterlambatan penyelenggara senilai prosentase Rp 957 juta maka jumlah pembayaran yang diterima Baharuddin melalui Tri Rp 1,4 miliar, dan masih terdapat Rp 50 miliar yang merupakan bagian keuntungan Tubagus Chaeri Wardhana," kata hakim.
"Terdakwa telah menerima uang 2,5 persen dalam proses rancangan pengadaan alkes yakni sejumlah Rp 3,8 miliar," kata hakim.
Sebagai Gubernur Banten, Atut terbukti melakukan melakukan perubahan anggaran APBD dan APBDP tahun anggaran 2012 untuk pengadaan alkes. Atut juga diketahui menerima fee 2,5 persen dari perubahan anggaran alkes RS Rujukan tersebut dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 79 miliar.
"Menyetujui pengaturan pelaksanaan pelelangan anggaran terhadap pengadaan alkes pada RS Rujukan Provinsi Banten dengan pihak-pihak tertentu," ujar hakim.
"Menyetujui pembelian pada pihak lain sehingga menimbulkan kerugian negara. Akibat penyalahgunaan anggaran mengakibatkan proses HPS proses perencanaan, dan pelelangan alkes pada tahun anggaran 2012 mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 79 miliar," tambah hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan Atut yakni tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankaan Atut mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama di persidangan.
"Tidak membantu program pemerintah memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku baik selama di persidangan, mengakui kesalahan dan telah mengembalikan uang Rp 3,8 miliar ke negara" kata hakim.
Atas perbuatannya Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 12 huruf e UU 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dtc/mfb)Polisi Usut Keterlibatan Kimia Farma dalam Kasus Alkes Depkes
Sabtu, 15/07/2017 17:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mabes Polri terus mengusut kasus korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan Dasar di Ditjen Binkesmas Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2006. Baru-bari ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang sebesar 7,8 miliar dari PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) selaku pelaksana pekerjaan pengadaan alat kesehatan dasar di Depkes RI.
"Penyitaan ini terkait tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan alat kesehatan dasar yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Binkesmas Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2006," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, dalam pesan singkatnya, Sabtu (15/7).
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Sekretaris Ditjen Binkesmas dokter Bambang Sardjono sebagai tersangka. Bambang Saat proyek berlangsung berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia telah menjalani proses sidang dipengadilan. Dalam putusan tingkap pertama Bambang divonis 3,5 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam pemgembangan penyidikan itu, penyidik menduga ada keterlibatan Dirut Utama PT Kimia Farma Yayan Heryana dalam korupsi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa Direktur PT Kimia Farma itu telah melakukan. Ini disita dari PT Kimia Farma selaku pelaksana pekerja pengadaan alat. Ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara pokok," tutur Martinus.
Dijelaskan Martinus, jenis- jenis alkes dasar yang diduga dilakukan korupsi oleh Bambang, diantaranya poliklinik set, poned set, bidan set, sarana posyandu, diagnostik set.
Nilai proyek itu mencappai Rp 65,7 miliar. Modus korupsi yang dilakukan, pertama Anggaran Tahun 2005 dikumpulkan dan dijadikan DIPA Luncuran Tahun 2006. Menetapkan metode pengadaan dengan cara pemilihan langsung dengan nilai, yang seharusnya melalui pelelangan umum," terang Martinus.
Dalam hal ini Bambang diduga mengintervensi panitia pengadaan untuk melaksanakan negosiasi dengan PT Kimia Farma Trading & Distribution (PT KFTD). Tujuannya agar mereka bisa memenangkan PT Kimia Farma TD.
"Negosiasi merupakan wewenang dari Ketua Panitia. Hal itu melanggar Keppres 80 Tahun 2003 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," ujar Martinus.
Dari hasil penyelidikan dan proses gelar perkara, penyidik menyimpulkan penyelidikan terhadap PT Kimia Farma bisa ditingkatjkan statusnya menjadi penyidikan.
"Berkas yang sekarang ini merupakan pegembangan dari berkas perkara Bambang. Kita splitsing terhadap penyedia barang PT KFTD. Penyidik Dittipikor melakukan Gelar perkara terhadap penyelidikan tersebut dan hasilnya disetujui untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," diterangkan Martinus.
Sejauh ini menurut Martinus, penyidik sudah memeriksa sebanyak 21 saksi, menyita sejumlah uang dari eks Bendahara Depkes RI Eman Sulaeman pada Senin (19/6), meminta keterangan ahli diantaranya ahli BPK, LKPP, dan ahli keuangan negara.
"BPK untuk menyatakan kerugian negara, LKPP sebagai ahli pengadaan dan ahli keuangan negara. Modus dugaan korupsi PT Kimia Farma TD adalah tidak melaksanakan sendiri pengadaan tersebut. Malah mengalihkan atau mensubkontrakkan kepada pihak lain," tutur Martinus.
Belakangan diketahui barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Mengganti merek barang yang diserahkan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Terlambat dalam penyerahan barang sehingga PT Kimia Farma TD didenda.
Dalam penyidik terhadap pihak Kimia Farma ini polisi mengenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP terhadap pihak Kimia Farma. (dtc/rm)Ratusan Juta Uang Suap Alkes Banten Mengalir ke Rano Karno?
Kamis, 16/03/2017 09:00 WIBDjadja menceritakan dalam berita acara periksaan (BAP) jika pemberian uang tersebut mulanya dari permintaan Yadi, ajudan Rano Karno.
Kejaksaan Buru Otak Korupsi Alkes di Kemenkes
Rabu, 01/03/2017 21:00 WIBTim penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut otak pelaku kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Satuan Kerja Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Akhir Perjalanan Siti Fadillah di Tahanan KPK
Selasa, 25/10/2016 11:00 WIBIa beranggapan apa yang menimpanya ini merupakan bentuk ketidakadilan.
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Siti Fadilah Supari
Selasa, 18/10/2016 21:06 WIBTerkait dengan pertimbangan hukum hakim yang menyatakan termohon telah memeriksa beberapa saksi pun dinilai Cholidin tidak berdasar. Dia mengatakan pemeriksaan saksi baru dilakukan pada Juni dan Mei tahun 2015.
Menguji Keterlibatan Mantan Menkes di Korupsi Alkes
Kamis, 13/10/2016 11:00 WIBAndi Hamzah pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi ini mengatakan, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka mesti diperiksa terlebih dahulu. Kalau penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan berlawanan dengan prinsip praduga tak bersalah.
KPK Menjawab Gugatan Siti Fadilah Supari
Selasa, 11/10/2016 21:00 WIBSalah satu yang dibantah KPK adalah dalil penetapan tersangka terhadap Siti Fadilah yang dinilai pemohon dilakukan dua kali oleh KPK dalam perkara yang sama.
Siti Fadilah Supari Menggugat KPK
Senin, 10/10/2016 21:00 WIBCholidin mengaku kliennya telah dipanggil oleh KPK saat ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia memilih untuk tidak menghadiri pemanggilan itu dengan alasan mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Cara Wawan Cuci Uang Bikin Ratusan Perusahaan
Jum'at, 25/03/2016 16:00 WIBDari 300 perusahaan tersebut ditemukan adanya 1200 kontrak paket pekerjaan antara 2002-2013. Ribuan proyek tersebut hampir seluruhnya dibiayai oleh negara baik melalui APBN ataupun APBD.