-
Izin Perbankan dan Pengawasan Bank Nakal
Jum'at, 04/05/2018 14:33 WIBPerbankan adalah hal yang akrab kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Namun tahukah Anda bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia mengatur tentang perbankan? Bagaimana pula kewenangan pengawasan terhadap bank-bank nakal?
Presiden Kritik Bank yang Hanya Salurkan Kredit kepada Debitur Tertentu
Sabtu, 20/01/2018 07:29 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkritik kinerja perbankan yang tidak merata dan luas dalam penyaluran kredit. Kredit disalurkan hanya kepada pihak tertentu saja. Sehingga kurang memberikan dampak luas pada pemerataan ekonomi.
"Perbankan, jangan sampai asyik mengumpulkan dana pihak ketiga, tapi pembiayaan kreditnya susah," ujarnya saat memberikan pengantar pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2018, di Grand Ballroom The Ritz Carlton Pacific Place, Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta Selatan, kemarin.
Presiden mengatakan, di atas kertas pemberian kreditnya bagus, di dalam angka pelaporan pemberian kreditnya bagus, namun menurutnya hanya kepada debitur yang itu-itu saja. Menurutnya penerima kredit orangnya bisa dihitung, tidak menyebar, dan tidak merata.
"Ini yang harus kita mulai kita lakukan, menyebar dan harus merata," tegas Presiden, seperti di kutip setkab.go.id.
Presiden mengatakan, pemerintah terus mendorong agar semakin banyak masyarakat yang bisa terhubung dengan perbankan melalui program-program non tunai seperti bantuan pangan non tunai, dan hal ini sudah dilakukan tetapi akan terus diperluas.
Presiden juga menyinggung program sertifikasi tanah dan perhutanan sosial yang akan mempermudah masyarakat mengakses perbankan. Menurut presiden selama ini pemberian sertifikat setahun hanya mampu 500 ribu, namun pada tahun 2017 bisa ditingkatkan menjadi 5 juta sertifikat harus diberikan kepada rakyat.
"Nyatanya juga bisa kalau kita berikan angka-angka seperti itu. Tapi, prosesnya kita ikuti, lapangannya kita ikuti, lapangannya kita cek," jelas Presiden. Bahkan untuk tahun depan presiden menargetkan pemberian sertifikat menjadi 7 juta sertifikat dan akan ditingkatkan tahun berikutkan menjadi 9 juta sertifikat.
Menurutnya dengan semakin banyakanya masyarakat terhubung dengan perbankan, Presiden berharap masyarakat bisa memanfaatkan skema kredit yang ditawarkan perbankan untuk usaha-usaha yang produktif sehingga menggerakkan perekonomian di lapisan masyarakat bawah. "Ini terus akan saya dorong, akan terus saya ikuti," katanya.
Sebab, selama ini jika masyarakat ditanya, kalau sudah pegang sertifikat-sertifikat itu mau dipakai apa? Teriaknya pasti bersama-sama, disekolahkan Pak. Hal itu menurut presiden masyarakat telah menyampaikan korelasi sertifikat terkait dengan permodalan.
Presiden Jokowi juga menyampaikan, bahwa pemerintah akan terus mendorong dibentuknya Bank Wakaf, yang bisa membantu masyarakat kecil, utamanya pengusaha mikro, pengusaha kecil untuk mengakses kredit.
Menurutnya Bank Wakaf ini penting didirikan di lingkungan pesantren untuk memberikan kredit kepada usaha-usaha kecil, usaha-usaha mikro yang ada di lingkungan pondok pesantren yang sudah memiliki komoditas dan bisnis yang sudah berjalan. Sebab di Bank Wakaf tidak ada bunga, hanya ada pengenaan biaya administrasi yang besarnya sekitar 3 persen.
"Itu bukan bunga. Biaya administrasi. Karena memang biaya adminitrasi untuk industri keuangan ini ya kurang lebih angka segitu. Ini akan terus kita buka, sehingga usaha-usaha mikro, usaha-usaha kecil harus kita perhatikan kalau kita ingin ketimpangan di negara kita ini semakin menyempit," ungkap Presiden. (rm)Bahas RUU Perbankan, Kepemilikan Asing Diminta Dikaji Ulang
Selasa, 14/04/2015 13:30 WIBKomisi XI DPR telah memasukkan RUU Perbankan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Usulan perubahan kedua UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan itu segera dikebut.
Gagal Eksekusi Pencairan Rekening Sitaan, Pedagang Emas Gugat UU Perbankan
Kamis, 06/11/2014 03:00 WIBGugatan Suhaemi dikabulkan PN Jakpus dan pembayaran atas kerugian itu dilakukan melalui rekening milik Pasar Jaya yang ada di Bank DKI.
Bank Rakyat Indonesia "Membangkang" Putusan Pengadilan
Minggu, 18/11/2012 11:30 WIBLBH Jakarta selaku kuasa hukum Nicolas S Lamardan beserta 143 eks Pekerja PT Pan Gas Nusantara Industri (PT PGNI) memprotes keras atas tindakan Bank Rakyat Indonesia (PT BRI) Persero yang melakukan ´pembangkangan´ atas putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan tetap.
Kejagung Masih Kembangkan Penanganan Dugaan Korupsi di BRI
Selasa, 13/11/2012 07:00 WIB"Tentu kita tidak akan berhenti pada penyidikan perkara pengucuran kredit Bank BRI kepada PT First International Gloves (FIG) dengan tersangka RBW (R Basuki Wismantoro, red)."
Jaksa Agung Kaget Dua Mantan Direksi Bank Mandiri Belum Dieksekusi
Senin, 12/11/2012 22:30 WIBAndi Nirwanto menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi belum bisa berjalan karena pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.
Permohonan Uji Materiil UU Perbankan Ditolak Seluruhnya
Rabu, 26/09/2012 21:00 WIBMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terpidana perbankan Fara Novia Makoppo dalam pengujian pasal 49 ayat 1 huruf c UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan.
Kasus Kredit Investasi BRI, Dirut PT FIG Ditahan
Kamis, 20/09/2012 10:47 WIBKejaksaaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan kredit invetasi oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Tertangkap, Buron Kasus Kredit Fiktif BRI
Jum'at, 07/09/2012 16:33 WIBTajang menjadi tersangka pada kasus korupsi senilai Rp47 miliar pada BRI Somba Opu Makasar untuk kredit fiktif pengadaan 300 mobil dan 200 Motor.