-
Kejagung Periksa Petinggi PT Samuel Asset Management
Jum'at, 30/04/2021 19:06 WIBPerundingan Masalah Gaji antara Karyawan dan PT Terra Global Vestal Baturaja Berakhir Buntu
Kamis, 20/02/2020 20:33 WIBPerluasan Outsourcing dalam Revisi UU Ketenagakerjaan Ditentang
Minggu, 08/09/2019 13:02 WIBBPJS Defisit Pelayanan Peserta Kena Imbas
Selasa, 31/07/2018 11:59 WIBTernyata 10 Perusahaan BUMN Belum Ikut Program BPJS
Minggu, 14/05/2017 11:26 WIBKendati merupakan program pemerintah, namun belum semua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M Krishna Syarif menyebut setidaknya ada sekitar 10 BUMN yang masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan menurut Krishna, sepuluh BUMN yang belum terdaftar itu merupakan perusahaan-perusahaan besar. Namun ia mengaku enggan membeberkan perusahaan-perusahaan BUMN yang belum menjadi angggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Jumlahnya masih cukup besar. Lebih dari 10 perusahaan," ungkap Krishna pada acara sosialisasi Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di area Car Free Day, Jakarta Pusat, Minggu (14/05).
Krishna menduga, penolakan sejumlah BUMN untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, disebabkan saat ini perusahaan -perusahaan itu telah lebih dulu terdaftar sebagai Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di masing-masing asuransi swasta.
Menurutnya saat ini pihaknya dalam proses memberikan keyakinan sesuai ketentuan Undang Undang, agar program DPLK-nya bisa menyesuaikan diri. Sebab pada dasarnya manfaatnya harus melalui Dinas Ketenagakerjaan dan top up nya bisa melalui DPLK.
Menyikapi masalah ini, Krishna telah meminta bantuan Kementerian BUMN untuk menghimbau agar seluruh perusahaan BUMN dapat seluruhnya terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Makanya kami mengharapkan dukungan support dari menteri BUMN untuk perhatikan BUMN yang belum tertib dan belum mengikuti program-program BPJS," ujarnya.
Krishna mengatakan, bahwa keikutsertaan BUMN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan ketentuan yang telah dilandasi Undang Undang. Oleh karena itu seluruh BUMN memiliki keharusan mengikuti program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Seperti program jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun. (dtc/rm)Plt Direksi BPJS Ketenagakerjaan Obral Mutasi
Jum'at, 19/02/2016 15:00 WIBLangkah Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memutasi peluhan pejabatnya dipersoalkan.
Modus Pengusaha Akali Kepesertaan BPJS
Kamis, 13/08/2015 15:43 WIBBanyak pengusaha mengelak mengikutsertakan karyawannya program BPJS Ketenagakerjaan, banyak modus yang digunakannya.
Alotnya Revisi Aturan Pensiun
Senin, 13/07/2015 19:34 WIBDesakan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Hari Tua (JHT) menyusul terdapatnya klausul yang memberatkan peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kini merembet kepada tiga Peraturan Pemerintah lainnya. Seperti aturan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (PP), dan Jaminan Pensiun (JP).
Buruh Tolak RUU Perubahan UU Ketenagakerjaan
Selasa, 03/02/2015 17:00 WIBFederasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) menolak pengajuan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (RUU Ketenakerjaan).
Kelola Dana Besar, BPJS Ketenagakerjaan Harus Transparan
Jum'at, 30/01/2015 16:00 WIBUntuk tahun ini sendiri target jumlah kepesertaan ditargetkan menjadi 20,2 juta pekerja.
Perusahaan Menolak Ikut BPJS, Izin Usaha Akan Dicabut
Jum'at, 30/01/2015 15:30 WIBPer 1 Juli 2015, Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Ketenagakerjaan bakal beroperasi secara penuh. Bagi perusahaan-perusahaan yang membandel tidak mendaftarkan pekerjanya terancam diberikan sanksi pidana dan pencabutan izin.
BPJS Ketenagakerjaan dan Pekerja Alih Daya Saling Gugat
Sabtu, 17/01/2015 14:00 WIBBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan delapan pekerja alih daya atau "outsourcing" saling menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.
Ahli Bahasa Nilai UU Ketenagakerjaan Multitafsir
Jum'at, 18/04/2014 16:00 WIBDewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Timur (DPP Apindo Jatim) mengajukan gugatan terhadap dua pasal dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sampoerna Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan
Jum'at, 21/12/2012 21:00 WIB"Dalam Permenaker tersebut membolehkan outsorcing dilakukan dalam lima bidang, yaitu, jasa pembersihan, keamanan, transportasi, katering, dan jasa penunjang migas pertambangan."
Hari Ini, Metro TV Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 06/11/2012 09:00 WIBPerlakuan Metro TV ini melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.