-
Jangan Setengah Hati Usut BLBI
Senin, 23/04/2018 01:37 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara atas nama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang akan segera dimulai. Inilah salah satu momentum besar bangsa ini untuk mengungkap skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tapi benarkah demikian?
Apakah cukup dengan satu terdakwa, kasus BLBI berarti tuntas? Bukankah masih banyak obligor yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban namun tidak jelas ke mana rimbanya sekarang.
Video ini akan mengulas lagi duduk perkara BLBI yang sebenarnya. Penting disimak mengingat betapa negara berpotensi rugi ribuan triliun akibat kasus ini.
KPK Kembali Periksa Mantan Menko Dorodjatun Terkait Kasus BLBI
Selasa, 02/01/2018 14:01 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil mantan Menteri Koordinator Perekonomian Prof Dorodjatun Kuntjoro-Jakti untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/1).
Dorodjatun tiba di gedung KPK, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan batik berwarna biru dan celana hitam dan langsung menaiki tangga menuju ruangan pemeriksaan.
Saat masuk gedung KPK ia tak banyak berkomentar kepada wartawan yang menghadangnya digedung KPK. Sebelumnya nama Dorodjatun tak ada dalam pemeriksaan KPK hari ini.
Dalam kasus BLBI ini, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka, selaku mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kasus ini berawal saat Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun pada Mei 2002.
Namun, pada April 2004, Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun
Pada saat proses SKL itu dikeluarkan Dorodjatun menjabat Menteri Koordinator Perekonomian (9 Agustus 2001-20 Oktober 2004). Dorodjatun sebelumnya juga pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus SKL BLBI. Pemeriksaan itu dilakukan pada 4 Mei 2017. (dtc/rm)Usut SKL BLBI, KPK Berniat Panggil Sjamsul Nursalim
Kamis, 25/12/2014 16:00 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dalam pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Kejagung Belum Transparan Ungkap Kasus BLBI
Minggu, 26/10/2014 17:00 WIBSeharusnya Kejagung tidak hanya fokus terhadap pengembalian uang negara yang telah dirampok obligor BLBI, tetapi oknumnya juga harus diproses secara hukum. Kasus BLBI harusnya bisa dibuka kembali penyidikannya.
Aset Buron BLBI Rawan Jadi Bancakan
Jum'at, 24/01/2014 17:00 WIBKecilnya aset yang berhasil disita dari terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Adrian Kiki Ariawan dibanding nilai penggantian yang harus dibayarkannya mengundang banyak pertanyaan.
Kejaksaan Agung Tidak Maksimal Sita Aset Adrian Kiki
Jum'at, 24/01/2014 08:16 WIBUpaya Kejaksaan Agung untuk mengembalikan kerugian negara terkait tindak pidana korupsi pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai belum maksimal.
Diminta Ganti ke Negara Rp1,5 Triliun, Kejaksaan Hanya Sita Rp 2,7 Miliar Harta Adrian
Kamis, 23/01/2014 17:00 WIBBuron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Adrian dijemput tim terpadu dari Perth Australia dan tiba di Indonesia pada Rabu malam. Langkah ekstradisi Adrian Kiki setelah perburuan sekian lama mendapat apresiasi banyak pihak.
Pengejaran Buronan BLBI oleh Kejaksaan Tidak Transparan
Jum'at, 20/12/2013 18:00 WIBKejaksaan Agung juga akan memulai kembali pengejaran terhadap buronan kasus BLBI lainnya yang hingga saat ini tak tersentuh dari persembunyiannya.
Kepincut jadi warga AS, Sherny Kojongian malah kejeblos menghuni Lapas Tangerang
Rabu, 13/06/2012 13:39 WIBPENANTIAN selama 14 tahun akhirnya terjawab. Sherny Kojongian yang buron ke luar negeri sejak 1998 terkait kasus Bank BHS tertangkap di Amerika Serikat (AS). Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut dikirim ke Lapas Wanita Tangerang, Banten, setelah sebelumnya dibawa ke Kejaksaan Agung.