Ilustrasi buruh lakukan aksi demo (ppmionline.or.id)

JAKARTA - Kalangan pengusaha dibuat pusing oleh situasi pandemi COVID-19. Mereka pun sampai meminta penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Alasannya adalah perputaran uang tidak lancar akibat pandemi tersebut, sementara dalam rentang satu bulan ke depan mereka harus memberikan THR kepada para karyawan.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming mengatakan saat ini para pengusaha sedang mengatur strategi agar tetap dapat mempertahankan kesejahteraan karyawan di tengah hambatan bisnis akibat wabah COVID-19, termasuk mencari cara bagaimana supaya THR para karyawan bisa tetap dipenuhi.

"Untuk THR, kami dari pengusaha minta di-pending dulu, karena tidak elok dibahas pada kondisi sekarang. Bukan tidak dikasih ya, tapi di-pending," kata Maming kepada Gresnews.com, Selasa (7/4), melalui e-mail.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu mengatakan permintaan penundaan THR tersebut diputuskan setelah dilakukan pembahasan melalui video conference dengan HIPMI di seluruh daerah. Mereka mengabarkan untuk membayar gaji saja, sekarang mereka kesulitan.



Maming menyatakan kondisi saat ini terbilang buruk. Jangankan meraih keuntungan, untuk bertahan di industri saja membutuhkan upaya yang lebih. HIPMI tengah mengkaji bagaimana caranya agar industri tidak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, para pengusaha menilai pemberian THR menjadi beban tahun ini. Pihaknya pun meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak membahas THR terlebih dahulu.

"Kami berpikir mau bayar dari mana kalau sekarang terus bahas THR. Ini bisa PHK karena beban kami sangat berat. Banyak sektor usaha yang sama sekali tidak beroperasi lagi. Kami mohon kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan bisa mengeluarkan juga kebijakan yang win-win solution kepada pengusaha," ujarnya.

Dia meminta agar pembayaran THR dapat ditunda terlebih dahulu hingga perusahaan kembali stabil. Banyak sektor usaha yang saat ini tidak beroperasi sama sekali.

"Mungkin ada jalan keluar juga bagaimana peraturan yang diaplikasikan adalah perusahaan dan karyawan bisa berdiskusi secara internal dan negosiasi antara pengusaha dan karyawan itu sendiri. Intinya dikembalikan lagi kepada pengusaha dan pegawai masing-masing untuk mencari jalan tengah. Insyallah, kita akan cari way out dan solusi bersama," ucapnya.

Pemerintah telah mengumumkan aturan terkait pembayaran THR 2020. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut. "Tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," kata Airlangga seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (5/4).

Ia mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan. Tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," ujarnya.

Airlangga juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi COVID-19 ini. Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha. Antara lain dengan keringanan PPh Pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan. Dukungan sektor usaha diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," kata Airlangga.

(G-2)








BACA JUGA:
.