ISTIMEWA

JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta akan segera ditetapkan berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto disebutkan akan menandatangani surat penetapan tersebut, Senin malam.

“Malam ini surat (persetujuan) akan ditandatangani Menkes," kata Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (6/4).

Ketentuan tentang PSBB mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Pada Jumat, 3 April 2020, Terawan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Menurut Permenkes itu, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. Untuk dapat ditetapkan PSBB, harus memenuhi kriteria jumlah kasus dan/atau jumlah kematian meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Per Senin (6/4), DKI Jakarta adalah provinsi terbanyak jumlah kasusnya yakni 1.232, sembuh 65 orang, dan meninggal 99 orang.



Ada enam jenis pembatasan dalam PSBB:

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja (dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya);
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan (dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang);
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum (dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang);
  4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya (dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan);
  5. Pembatasan moda transportasi (dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk);
  6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Sementara itu, berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta mulai 2-4 April 2020 diketahui sebanyak 162.416 pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan akibat terjadinya pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah merinci, sebanyak 132.297 pekerja atau buruh di 14.697 perusahaan dirumahkan. Kemudian, terdapat 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan yang di-PHK.

"Sementara ini pendataan sudah ditutup sesuai arahan dari pemerintah pusat. Kami sudah menyampaikan untuk ada pendataan kembali karena mungkin masih banyak pekerja atau buruh yang belum terdata," ujarnya, Senin (6/4).

Ia menambahkan, pendataan ini sesuai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam rangka percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Pra Kerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).  

"Kuota pendataan untuk Jakarta 1.646.541, baru 162 ribu pekerja yang mendata. Kalau ada arahan lebih lanjut dari kementerian akan kami infokan lagi," tandasnya.

(G-1)

Penjelasan rinci tentang pelaksanaan PSBB dan pengecualiannya berdasarkan Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19:








BACA JUGA:
.