Penjual rempah-rempah salah satu bisnis yang mendulang untung ketika wabah Corona (tribunnews.com)

JAKARTA - Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak besar bagi perekonomian Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Hal itu dirasakan oleh seluruh aspek usaha baik itu usaha kecil, menengah dan besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Keputusan pemerintah pusat dan daerah untuk berdiam diri di rumah guna memutus mata rantai tersebarnya COVID-19 yang melanda seluruh dunia juga sangat didukung. Tetapi keputusan tersebut juga sangat berdampak terhadap roda perekonomian yang saat ini sangat dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya Jakarta yang menjadi epicenter COVID-19.

Fungsionaris Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (HIPMI Jaya) Muhamad Alipudin meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membentuk Gugus Tugas Ekonomi Provinsi DKI Jakarta. Salah satu tujuannya untuk membantu mensinkronkan antara pemerintah terhadap perbankan, leasing dan pihak-pihak pemberi kredit lainnya agar memberikan kelonggaran untuk penundaan pembayaran kredit usaha selama satu tahun dan penurunan bunga bagi para nasabah.

"Kebijakan tersebut juga harus didukung oleh langkah yang konkret dari pemerintah untuk segera merealisasikan relaksasi tersebut, agar terjadi sinkronisasi seluruh pihak perbankan maupun lembaga nonbank lainnya," ujar Alipudin dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Senin (6/4).



Calon ketua umum BPD HIPMI Jaya itu mengatakan, keputusan untuk melaksanakan relaksasi memang diakui oleh pihak-pihak terkait sudah siap untuk dijalankan. Tetapi dalam penerapannya sendiri masih dalam proses, mengingat masing-masing bank memiliki kebijakan tersendiri terkait SOP internal atas dasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan dipertanggungjawabkan dan dilaporkan ke OJK.

"Bahkan terjadi di lapangan ketika nasabah mengajukan restrukturisasi ada pihak perbankan yang memberikan opsi dengan memberikan tambahan pinjaman kepada nasabah," ucapnya.

Sayangnya, ia melanjutkan, pinjaman tersebut oleh pihak perbankan dibebankan untuk pembayaran atas kredit yang masih berjalan, sehingga kebijakan seperti ini menyebabkan bertambahnya beban nasabah atas utang yang dimiliki. Padahal, anggota HIPMI sendiri adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang rata-rata telah bekerjasama dengan pihak perbankan atau pihak pemberi kredit lainnya untuk menyokong permodalan mereka.

"Tetapi di situasi seperti saat ini, membayar kewajiban sangat berat dirasakan karena jual beli yang menurun, kebutuhan hidup yang menjadi tinggi yang disebabkan oleh naiknya harga-harga sembako dan kelangkaan bahan pokok yang dipasok dari luar daerah karena terjadinya pembatasan keluar masuknya wilayah. Ini perlu kebijakan yang konkret agar semua elemen bisa kondusif," ungkapnya.

Maka dari itu, Alipudin menegaskan, agar OJK mengarahkan pihak perbankan dan pihak pemberi kredit lainnya untuk dapat mengaplikasikan apa yang menjadi anjuran dan keputusan presiden dengan adanya keringanan kredit dengan beberapa opsi. Di antaranya penundaan pembayaran angsuran dan atau penurunan suku bunga dan atau perubahan jangka waktu, dirasa itu lebih dari cukup sehingga roda ekonomi tetap terjaga dan para pelaku usaha tidak perlu merumahkan atau memutus hubungan kerja karyawan.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tidak semua sektor industri merugi di tengah pandemi COVID-19). "Ada sektor yang diperkirakan jadi winner atau loser," kata Sri Mulyani saat raker bersama Komisi XI DPR secara virtual, Jakarta, Senin (6/4).

Setidaknya ada tujuh sektor usaha yang mengalami keuntungan di tengah pandemi virus korona ini. Sektor usaha itu adalah industri tekstil dan produk dari tekstil; kimia, farmasi dan alat kesehatan; makanan dan minuman; elektronik; jasa telekomunikasi; dan jasa logistik.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun pertanian dikategorikannya sebagai losers dan winners. Pengelompokan sektor usaha ini memberikan kemudahan bagi pemerintah menerbitkan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan oleh sektor usaha tersebut sehingga bisa meminimalisir dampak negatif terhadap ekonomi.

(G-2)








BACA JUGA:
.