Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, Rudiansyah (walhi-jambi.com)

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang melakukan penyelidikan terhadap PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT) berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesinya di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi. Ternyata di daerah konsesi PT ABT tersebut bukan hanya lahannya saja yang terbakar namun juga terjadi konflik sosial.

PT ABT adalah perusahaan yang dimiliki oleh Yayasan WWF Indonesia secara tidak langsung melalui PT Panda Lestari. (BACA: Diselidiki dalam Kasus Karhutla, PT ABT Akui Mayoritas Saham Dikuasai WWF Indonesia)

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi Rudiansyah mengatakan di daerah konsesi PT ABT itu juga muncul konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat setempat. "Petugas lapangan mereka melakukan intimidasi kepada warga Pemayungan dan Dusun Semerantian," kata Rudiansyah kepada Gresnews.com, Sabtu (5/10). 

Bahkan Walhi Jambi juga mendapatkan laporan dari masyarakat di Desa Pemayungan, ada seorang ibu yang menjadi korban pemukulan petugas lapangan PT ABT. Kasus itu sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian daerah Jambi pada Minggu 8 september 2019 sekitar pukul 17.22 WIB.

Masyarakat Desa Pemayungan telah sejak 2016 menolak rencana wilayah mereka dikelola oleh PT ABT. Masyarakat merasa dirugikan karena sudah bisa dipastikan mereka tidak akan bisa memanfaatkan lagi lahan tersebut untuk dikelola, walaupun ada skema yang ditawarkan kepada masyarakat untuk bermitra dengan PT ABT, yakni dengan mengganti jenis tanaman yang mereka kelola dengan jenis tanaman kehutanan dan kayu.



Di samping itu, hal lain yang akan muncul adalah pemanfaatan kayu alam untuk pemenuhan kebutuhan akan papan dan perumahan akan dipersulit. Selama ini kayu alam yang dimanfaatkan oleh masyarakat, sudah pasti tidak bisa lagi ditebang dengan alasan masuk ke dalam izin PT ABT.

Warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Jambi bahkan pernah melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) proyek restorasi ekosistem ke Komnas HAM didampingi Walhi Jambi. Penolakan proyek itu dikarenakan masyarakat tak pernah dilibatkan dalam perencanaan proyek restorasi yang dilakukan PT ABT didukung oleh konsorsium World Wildlife Fund (WWF), Zoologische Gesellschaft Frankfurt (FZS), The Orangutan Project (TOP) dan mendapat pendanaan dari Kreditanstalt für Wiederaufbau (KFW) Jerman, dimulai pada awal 2015. (G-2)








BACA JUGA:
.