Anies Baswedan (beritajakarta.id)

Karantina Wilayah sempat menjadi polemik. Hal tersebut dikarenakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memberlakukan Karantina Wilayah di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran COVID-19. Namun, hal tersebut ditolak oleh Presiden Joko Widodo karena telah memutuskan untuk mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terkait hal tersebut, apa itu Karantina Wilayah dan bagaimana kewajiban negara apabila diterapkan?

Sebagaimana Pasal 1 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan), Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina Wilayah sebagaimana Pasal 53 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan juga menyatakan bahwa Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Apabila telah terjadi darurat kesehatan kemudian pemerintah mengambil kebijakan untuk Karantina Wilayah maka pemerintah wajib memenuhi hak dasar masyarakat sebagaimana diatur Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU Kekarantinaan Kesehatan yang menyatakan:

Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.



(NHT)








BACA JUGA:
.