Ilustrasi (WABC-TV)

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) atas pandemi Korona (Covid-19) di Provinsi Banten. Status KLB itu ditetapkan gubernur Provinsi Banten sejak Sabtu (14/3/2020). Status KLB sebelumnya ditetapkan pula oleh Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah. Apakah itu KLB?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 40/1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah. Status Kejadian Luar Biasa diatur kembali dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI 949/MENKES/SK/VII/2004.

Kriteria tentang KLB mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Kementerian Kesehatan 451/91 tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa.

Berdasarkan aturan di atas, suatu kejadian dapat dinyatakan luar biasa jika terdapat unsur-unsur:



  1. Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal;
  2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu);
  3. Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun);
  4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.

(NHT)








BACA JUGA:
.