Ilustrasi hostile takeover (slideshare.net)

Beberapa waktu yang lalu kami telah menuliskan perihal akuisisi perusahaan, termasuk perbedaannya dengan merger dan konsolidasi. Akuisisi adalah pengambilalihan perusahaan dengan cara membeli saham mayoritas perusahaan tersebut sehingga menjadi pemegang saham pengendali.

Dalam dunia bisnis, kerap terdengar istilah hostile takeover. Apakah itu?

Kamus Merriam-Webster mengartikan hostile takeover sebagai berikut: an attempt to buy a company when the people who own the company do not want to sell it.

Dari sejumlah sumber, pengertian takeover adalah pengambilan saham (akuisisi) terbuka melalui tender penawaran sukarela untuk kemudian menjadi pemegang saham pengendali. Untuk melakukan proses pengambilalihan saham itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilan Perusahaan Terbuka.



Apakah hostile takeover dapat diartikan akuisisi secara paksa dan seperti apa praktiknya?

Agus Riyanto, pengajar hukum bisnis Universitas Bina Nusantara, menjelaskan hostile takeover terjadi karena keadaan perusahaan yang dipaksa mengikuti kemauan si penawar (offeror company) karena beberapa permasalahan seperti adanya pihak-pihak yang dirugikan, baik itu pemegang saham minoritas maupun target perusahaan itu sendiri.

Dalam hal hostile takeover yang dilakukan melalui jalur perdagangan di bursa efek seringkali ditetapkan dengan harga premium tertinggi, namun hal tersebut tidak mengurangi niat offeror company untuk melakukan rencana pengambilalihan saham di target company.

Modus yang dilakukan dalam hostile takeover di antaranya adalah:

  1. Unfriendly Offer (takeover dengan mendadak dan tanpa negosisiasi dengan target company);
  2. Bear Hugs (takeover dengan mengajak pihak target company, tetapi target company waspada terhadap manipulasi offeror company);
  3. Casual Pass (takeover dengan mana offeror company berniat melakukan corporate combination dengan mengajak target company untuk bernegosiasi);
  4. Buy a Block (takeover dengan cara mengakumulasikan blok-blok saham kemudian menyusun strategi untuk melakukan hostile takeover);
  5. Proxy Fight (takeover dengan surat kuasa di mana offeror company meminta kuasa dari pemegang saham lainnya untuk hadir dalam RUPS);
  6. Nominee (praktik takeover dengan kepemilikan saham secara pura-pura);
  7. Trust (takeover di mana offeror company berperan sebagai trustor dengan menunjuk para pemegang sahamnya sebagai trustee dan menjadi pemegang saham untuk kepentingan trustor yang sekaligus sebagai beneficiary).

Hostile takeover sering kali diikuti dengan ciri khas adanya iktikad tidak baik oleh spekulan-spekulan tangguh yang berusaha mencari keuntungan besar dengan tanpa memperhatikan para pemegang saham yang ada, yang dalam tahapan selanjutnya adalah melakukan pembelian saham dengan harga murah dan secara paksa.

(NHT)








BACA JUGA:
.