Ilustrasi virus korona (himedik.com)

Pasien positif korona di Indonesia bertambah menjadi empat orang. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Korona (Covid-19), Achmad Yurianto, di kantor Presiden, Jumat (6/03/2020). Namun identitas pasien tersebut tidak diketahui pastinya. Terkait dengan hal itu dilarang untuk menyebarkan identitas pasien, karena merupakan tindak pidana. Data pasien adalah data yang dikecualikan untuk dibuka oleh Badan Publik.

Pasal 17 huruf h nomor 2 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada pokoknya menyatakan setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.

Kemudian Pasal 54 UU KIP menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Perihal larangan membuka data pasien itu ditegaskan pula melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 269/2008 tentang Kerahasiaan Berkas Rekam Medis Pasien pada Pasal 10 Ayat (2) yang menyatakan:



Informasi tentang identitas, diagnosis riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal:

  1. Untuk kepentingan kesehatan pasien;
  2. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan;
  3. Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri;
  4. Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
  5. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.

(NHT)

 








BACA JUGA:
.