Aktivitas di ruang tata usaha sekolah (Foto: fasilitas-sekolah.blogspot.com)

Tata Usaha di Sekolah merupakan bagian yang menjalankan peran administratif. Menurut The Lian Gie (2000), tenaga tata usaha memiliki tiga peranan pokok yaitu: 1) melayani pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan operatif untuk mencapai tujuan dari suatu organisasi; 2) menyediakan keterangan-keterangan bagi pucuk pimpinan organisasi itu untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang tepat, dan 3) membantu kelancaran perkembangan organisasi sebagai suatu keseluruhan.

Tata Usaha di Sekolah menjalankan tugas dalam berbagai bidang, baik bekerja sama dengan kepala sekolah dan guru atau mereka bekerja sendiri. Tugas Tata Usaha meliputi: membantu proses belajar mengajar, urusan kesiswaan, kepegawaian, peralatan sekolah, urusan infrastruktur sekolah, keuangan, bekerja di laboratorium, perpustakaan, dan hubungan masyarakat.

Dasar hukum tugas dari Tata Usaha Sekolah ada di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 260 dan 261 Tahun 1996 Tugas Pokok Kepala Tata Usaha.

Tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:
a) Menyusun program kerja tata usaha sekolah
b) Pengelolaan keuangan sekolah
c) Pengurusan adminstrasi ketenagaan dan siswa
d) Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha sekolah
e) Penyusunan administrasi perlengkapan sekolah
f) Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah
g) Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K
h) Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, pengurusan ketatausahaan secara berkala.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM










BACA JUGA:
.