olyadi (tengah) memeluk puterinya saat melihat peti jenazah isterinya, Timong (28) TKI yang tewas di Suriah di Kampung Puyuh Koneng, Pontang, Serang, Banten, Kamis (7/9). Timong sebelumnya dikabarkan tewas akibat dianiaya majikanya di Suriah pada 31 Juli 2017 dan setelah melalui bantuan diplomatik akhirnya jenazah korban bisa dipulangkan melalui Libanon. (ANTARA)

Pemda Harus Dilibatkan dalam Perlindungan Buruh Migran

REDAKSI | Jum'at, 15/09/2017 07:00 WIB

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk menegaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran diharapkan melibatkan peran Pemerintah Daerah. Hal itu dikatakan Johnson dalam pertemuan antara BKD dengan beberapa utusan Anggota DPRD Indramayu, di Ruang Rapat BKD, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9)

Dalam pertemuan itu, kedua pihak memang membahas dan memberikan perhatian pada masalah pembinaan tenaga kerja migran yang berasal dari daerah-daerah, salah satunya Indramayu. "DPRD Indramayu mengharapkan nanti agar pekerja migran diatur secara luas, kemudian juga berkaitan dengan kewenangan daerah, mulai dari perlindungan bisa diatur, sehingga betul-betul nanti daerah memiliki kewenagan atau tugas dalam pembinaan itu. Jangan sampai daerah ditinggalkan dalam pembinaan pekerja migran tersebut," papar Johnson, seperti dikutip dpr.go.id.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas soal kualifikasi pekerja yang layak bekerja ke luar negeri. Terkait hal ini, BKD dan DPRD memahami agar usia di bawah 19 tahun tidak dipekerjakan ke luar negeri. Atas dasar pertimbangan usia tersebut belum cukup mental dan pengalaman, sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah.

Yang tak lupa menjadi perhatian adalah soal pendidikan, kematangan pengetahuan menjadi penopang kualitas kerja. "Yang dibutuhkan bukan hanya keterampilan secara fisikal, tetapi juga kematangan mentalitas. Kalau sudah matang secara mentalitas tentu apapun masalah dihadapi," ujar Johnson.

Banyak pihak juga mengharapkan agar DPR bersama dengan Pemerintah segera merampungkan RUU ini, agar nasib pekerja migran memiliki payung hukum perlindungan. "Solusinya adalah komitmen dari Pemerintah dan DPR, bagaimana mempercepat proses pembahasan itu. Kalau kita dari Badan Keahlian kan cuma suporting sistem, hanya mendampingi, kewenangan memutuskan berada pada Dewan. Jadi kita berharap supaya ini bisa segera diselesaikan," jelas Johnson. (mag)

.