Agnez Mo, artis yang tengah menjadi berita di Indonesia karena pernyataannya yang berkaitan dengan keturunan dan kewarganegaraan (YAHOO)

Dr. LAILY FITRIANI, S.H., M.H.
Perancang Madya Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR Republik Indonesia

Saat ini sedang viral berita seorang artis yang dalam wawancara Build Series by Yahoo! mengaku tidak memiliki darah Indonesia. Hal tersebut memicu perdebatan berbagai pihak. Salah satunya adalah mempertanyakan status kewarganegaraannya, sehingga Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengecek status kewarganegaraan artis tersebut, karena berdasarkan UU Kewarganegaraan, Indonesia merupakan negara yang menganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

Terdapat dua asas untuk menentukan kewarganegaraan, yakni  ius soli (Jus Soli) dan ius sanguinis (Jus sanguinis). Menurut Bryan A Garner dalam Black Law Dictionary, ius soli adalah the rule that a childs citizenship is determined by place of birth. Ius soli adalah aturan bahwa kewarganegaraan anak ditentukan berdasarkan tempat kelahiran. Sedangkan ius sanguinis, menurut Bryan A Garner, adalah the rule that a child’s citizenship is determined by the parent’s citizen. Aturan bahwa kewarganegaraan anak ditentukan oleh warga negara orang tua.

Menurut Bagir Manan, ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.



Sementara itu, menurut Jimly Asshiddiqie, ada tiga asas kewarganegaraan yang utama: (a) asas ius sanguinis yang dapat disebut sebagai asas keturunan atau asas darah yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan; (b) asas ius soli yang dapat disebut sebagai asas daerah kelahiran yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran; dan (3) asas campuran adalah pencampuran penggunaan asas ius sanguinis dan ius soli, sehingga dapat menyebabkan terjadinya apatride dan bipatride.

Beberapa negara yang menerapkan ius soli antara lain Brazil, Kanada, Argentina, serta Jamaika. Sedangkan yang menerapkan ius sanguinis antara lain Belanda, Filipina, Inggris, Jerman, Korea Selatan, Portugal, RRT (Republik Rakyak Tiongkok), dan Spanyol.

Beberapa prosedur untuk mendapatkan kewarganegaraan, sebagai contoh di India, telah dikembangkan lima prosedur mendapatkan status kewarganegaraan:

1) Citizenship by birth:
Pewarganegaraan berdasarkan kelahiran di mana setiap orang yang lahir di wilayah suatu negara, dianggap sah sebagai warga negara yang bersangkutan. Asas yang dianut adalah ius soli yaitu tempat kelahiranlah yang menentukan kewarganegaraan seseorang.

2) Citizenhip by descent:
Pewarganegaraan berdasarkan keturunan di mana seseorang yang lahir di luar wilayah suatu negara dianggap sebagai warga negara karena keturunan, apabila pada waktu yang bersangkutan dilahirkan, kedua orang tuanya adalah warga negara dari negara tersebut. Asas yang dipakai di sini adalah ius sanguinis, dan hukum kewarganegaraan pada pokoknya menganut asas ini, yaitu melalui garis ayah.

3) Citizenship by naturalization:
Pewarganegaraan orang asing yang atas kehendak sadarnya sendiri mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan untuk itu.

4) Citizenship by registration:
Pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dianggap cukup dilakukan melalui prosedur administrasi pendaftaran yang lebih sederhana dibandingkan dengan metode naturalisasi yang lebih rumit.

5) Citizenship by incorporation of territory:
Proses pewarganegaraan karena terjadinya perluasan wilayah negara. 

Jika kita menilik aturan yang berlaku di Indonesia mengenai status warga negara Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU tentang Kewarnegaraan) yang menyatakan bahwa:

Warga Negara Indonesia adalah:

a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang te1ah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Ketentuan pengaturan dalam UU tentang Kewarganegaraan jelas menganut asas (a) ius sanguinis, yakni asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran; (b) asas ius soli secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini; (c) asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang; (d) asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Asas ius soli terbatas ini berlaku: (a) hanya terbatas untuk anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; (b) anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui; (c) anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya; (d) anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

Ketentuan UU Kewarganegaraan tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau pun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian, yakni anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran ayah WNA dan ibu WNI maka anak yang lahir secara otomatis menjadi Warga Negara Indonesia dan di saat yang sama anak tersebut juga memiliki kewarganegaraan ayahnya, atau dapat disebut anak tersebut memiliki dwi-kewarganegaraan. Status tersebut disandang sampai yang bersangkutan berusia 18 tahun sehingga dapat memilih satu kewarganegaraan yang diinginkan. Jika anak telah berusia mencapai 18 tahun maka yang bersangkutan akan ditanya apakah mau menjadi warga negara RI atau ikut kewarganegaraan ayahnya.

Ada pun status kewarganegaraan ganda terbatas yang dianut dalam UU Kewarganegaraan merupakan terobosan untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam perkawinan campuran maupun setelah putusnya perkawinan campuran yang terdapat perbedaan kewarganegaraan antara orang tua dan anak-anak hasil perkawinan itu. Dengan melekatnya kewarganegaraan ganda terbatas pada anak hasil perkawinan campuran maka anak tersebut tunduk pada dua yurisdiksi dari dua negara yang terkait kewarganegaraan dari kedua orang tuanya.

Berdasarkan hal tersebut, jika artis itu mengaku tidak mempunyai darah Indonesia dengan asumsi bahwa orang tuanya bukan warga negara Indonesia maka artis tersebut bukan WNI. Kecuali yang bersangkutan memenuhi ketentuan Pasal 4 UU tentang Kewarganegaraan sebagaimana disebutkan di atas. Atau  jika orang tua artis tersebut  merupakan WNI maka artis tersebut adalah adalah WNI walaupun artis tersebut mengaku tidak mempunyai darah Indonesia.

Untuk menjadi WNI dapat pula dilakukan  dengan cara pewarganegaraan. Dengan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 9 UU Kewarganegaraan, yakni (a). telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; (b). pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut; (c). sehat jasmani dan rohani; (d). dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (e). tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; (f). jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; (g). mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan (h). membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Permohonan pewarganegaraan ini diajukan oleh pemohon secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM. Dan presiden dapat mengabulkan atau menolak pewarganegaraan.

Kirimkan artikel dan opini Anda melalui e-mail: [email protected]








BACA JUGA:
.