Gambar ilustrasi (viva.co.id)

Pertanyaan:
Saya beragama islam, seorang janda yang ditinggal meninggal. Tanpa anak. Suami memiliki anak bawaan sekarang  yang sudah berumur 19 Tahun. Saya memiliki rumah sebagai harta bersama. Bagaimana pembagian warisnya menurut hukum?

Dian di Kota C

Jawaban:
Berdasarkan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI), terhadap harta bersama tersebut (rumah), ibu berhak mendapatkan sebagian. Sebagian harta bersama milik almarhum dan harta bawaannya akan menjadi harta warisan yang setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang dan pemberian kerabat. Harta warisan inilah yang dapat dibagikan kepada kepada janda dan anaknya.

Sebelumnya berdasarkan KHI, ahli waris yang berhak mendapat warisan dibagi dua kelompok:



a. Menurut hubungan darah:

  • Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek;
  • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. Adapun besaran perhitungannya sebagai berikut:

  1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan;
  2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian;
  3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian;
  4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah;
  5. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

Semoga dapat menjawab.








BACA JUGA:
.