Sejumlah siswa Negara Asing dari Surabaya internasional School (SIS) melakukan pengecatan daun pintu dalam bakti sosial bedah rumah tak layak huni yang bertemakan -habitat for humanity Indonesia- di Kampung Malang Surabaya, Senin (1/6). Bakti sosial renovasi sejumlah rumah dengan sasaran warga miskin itu, guna menciptakan rumah yang sehat bagi keluarga. (ANTARA)

Halo gresnews.com, saya warga negara Australia (WNA). Orang tua saya warga negara Indonesia. Kebetulan akan dilakukan pembagian warisan. Salah satunya saya mendapatkan hak rumah dan tanah. Karena saya sudah menjadi WNA, apakah saya bisa mewarisi warisan tersebut? Dan bila saya memang bisa mewarisi, bisakah rumah dan tanah tersebut bisa jadi atas nama saya, bukan atas nama orang tua saya lagi.

Terima kasih atas jawabannya.

Identitas ada di redaksi

Jawaban:

Pengaturan hukum waris diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pada prinsipnya semua ahli waris berhak atas warisan untuk bagian yang sama besar, tanpa membedakan jenis kelamin (laki-laki atau perempuan), maupun kewarganegaraan dari ahli waris.

Seseorang ahli waris berhak atas hak waris dari pewaris (orang yang meninggal dunia) apabila terjadi suatu kematian (pewaris). Hal tersebut diatur dalam pasal 830 KUHPerdata. Seseorang dapat dikatakan sebagai ahli waris apabila memiliki hubungan darah dan suami atau istri yang hidup lebih lama maka berhak untuk mewaris.



Jadi, walaupun anda sudah menjadi warga negara asing (WNA) bukan berarti menghilangkan ataupun menghalangi hak mewaris anda selaku ahli waris dari orang tua anda.

WNA memang dilarang untuk memiliki alas hak milik atas suatu properti. Walau demikian bukan lantas menyebabkan hak waris seorang WNA tersebut hilang atau terhalangi. Hanya tidak mungkin rumah dan properti yang menjadi bagian dari harta warisan anda dapat diubah nama menjadi hak milik atas nama anda. Solusinya, anda dapat menjualnya. Bisa kepada ahli waris yang lain, atau kepada pihak lain. Jadi harta warisan anda berupa uang tunai.

Demikian semoga dapat menjawab.

HARIANDI LAW OFFICE








BACA JUGA:
.