ABK asing yang diduga menjadi korban perbudakan di PT PBR (ANTARA)

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Indonesia dinilai perlu untuk meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Sebab dengan mengadopsi konvensi tersebut ke dalam regulasi nasional, Indonesia bisa mencegah terjadinya praktik perbudakan terhadap pekerja di sektor perikanan.

Juru Bicara Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) Imam Syafi’i mengatakan banyaknya kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor perikanan di luar negeri seharusnya menjadi alasan pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi tersebut. Misalnya, kasus 26 TKI Anak Buah Kapal (ABK) di kapal ikan yang saat ini masih terlantar di Angola, menjadi salah satu contoh minimnya perlindungan dan standar layak bagi mereka untuk bekerja.

"Isi konvensi ILO 188/2007 mencakup aturan soal jam kerja, fasilitas kesehatan, dan hal yang detail sampai ukuran tempat tidur bagi TKI bidang perikanan," ujar Imam saat dihubungi Gresnews.com, Jumat (10/4).

Menurut Imam, aturan tersebut secara tidak langsung menunjukkan adanya perlindungan bagi pekerja di bidang perikanan. Kalau Indonesia mau meratifikasi konvensi tersebut maka pekerja di bidang perikanan akan mendapatkan paket perlindungan tersebut sesuai standar internasional.



"Sementara kalau negara tempat TKI bekerja belum meratifikasinya, setidaknya TKI bersangkutan masih bisa menjadikan konvensi ILO sebagai dasar gugatan untuk meminta pertolongan negara," ujar Iman menambahkan.

Senada dengan Imam, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menuturkan, konvensi ILO 188/2007 menjadi acuan negara-negara anggota ILO termasuk Indonesia untuk menyusun regulasi di tingkat nasional terkait pekerjaan penangkapan ikan. Konvensi ini penting untuk diratifikasi untuk mencegah terjadinya perbudakan pada pekerja perikanan.

"Contohnya perbudakan ini pernah dilakukan perusahaan Thailand yang diduga ada kaitannya dengan perusahaan Indoensia," ujar Abdul kepada Gresnews.com, Jumat (10/4).

Berdasarkan data dari Kiara, Konvensi ILO 188/2007 berisi ketentuan untuk memastikan awak kapal yang bekerja di kapal penangkap ikan mendapatkan pemenuhan syarat minimal ketika bekerja. Misalnya terkait standar persyaratan layanan, akomodasi, makanan, perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial. Semua standar tersebut menjadi tanggungjawan pemilik kapal penangkap ikan.

Hingga kini baru sepuluh negara yang meratifikasi konvensi ini. Diantaranya Argentina (2011), Bosnia Herzegovina (2010), Moroko (2013), Afrika Selatan (2013), dan Kongo (2014).








BACA JUGA:
.