Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) warga negara (WN) Thailand, mendapat jatah makan siang setelah didata tim delegasi pemerintah Thailand di Pelabuhan Perikananan Nusantara (PPN) Ambon, Maluku. (ANTARA)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus perbudakan dan penyuapan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources berbuntut. Tidak hanya menyentuh ranah hukum, kasus Benjina yang juga turut dieskpos media internasional, berpotensi mengancam produk impor perikanan Indonesia.

Kekhawatiran tersebut berlanjut pasca dipublikasikannya laporan investigatif terkait kasus perbudakan Benjina oleh media internasional Associated Press (AP) beberapa waktu lalu. Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan, jika kasus Benjina tidak segera ditangani melalui jalur hukum, maka dampak serius akan menimpa sektor ekspor perikanan Indonesia. Bahkan, ia khawatir, produksi perikanan yang hendak dikirim pemerintah ke luar negeri berpeluang diboikot negara luar.

"Kemungkinan boikot produk perikanan di pasar internasional bisa terjadi bilamana kasus Benjina tidak segera dituntaskan pemerintah," kata Abdul kepada Gresnews.com, Jum´at (10/4).

Abdul menuturkan, praktik boikot produk perikanan pernah dialami perusahaan Thailand Charoen Phokpand Foods. Perusahaan milik Thailand tersebut ditengarai melakukan praktik pelanggaran di sektor perikanan sehingga berdampak pada pemboikotan produk ekspor. Abdul berharap, pemboikotan produksi perikanan tersebut tidak sampai dialami oleh Indonesia.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi mengaku cemas bilamana kasus Benjina mempengaruhi relasi Indonesia dengan negara-negara tujuan ekspor produk perikanan seperti Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa.

Susi menyadari, negara-negara tujuan ekspor perikanan Indonesia mayoritas sensitif terhadap praktek penyimpangan dan pelanggaran. Dalam keterangannya, Susi tak ingin produk perikanan Indonesia bernasib sama dengan komoditas sawit Indonesia yang sulit diekspor karena terjebak persoalan lingkungan.

"Pemerintah berkomitmen menindak setiap praktik perbudakan. Ini penting sekaligus menjadi pesan kepada dunia internasional bahwa Indonesia tidak akan melakukan pembiaran atas kasus perbudakan yang terjadi di perairan Indonesia," tegas Susi.

Sebelumnya, Tim Satgas IUU Fishing Mas Achmad Santosa menurunkan tim untuk mengusut kasus pelanggaran Benjina di Kepulauan Aru, Maluku.

Achmad berharap keterlibatan dan dukungan sejumlah pihak dapat mempercepat waktu penyelidikan. Achmad mengaku, hingga kini tim satgas pun masih terus menelusuri fakta soal sejumlah pelanggaran HAM termasuk praktik perbudakan para ABK.

"Hingga kini tim satgas terus mendalami data dan informasi pelanggaran kapal eks asing milik Benjina," kata Achmad.

Achmad menilai, kejahatan perbudakan kepada ABK masuk kategori pelanggaran HAM. Adapun indikasi lain dari praktik perbudakan tersebut yaitu kerja paksa sehingga penyelidikan turut melibatkan Institusi Kepolisian dan Komnas HAM.

Selain mencari fakta (fact finding) terkait kerja paksa, tim satgas terus melakukan analisis dan evaluasi terhadap kapal-kapal eks asing milik PT PBR.








BACA JUGA:
.