Jakarta - Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) didesak menghentikan proses sertifikasi sawit terhadap grup sawit Golden Agri Resources Ltd (GAR/Grup Sinar Mas) dan anak-anak perusahaan sawitnya. 

Langkah RSPO ini diketahui setelah munculnya siaran pers yang berlogo GAR dan anak usahanya PT SMART tertanggal 10 Agustus 2011, yang memberitahukan ke publik bahwa RSPO akan melanjutkan proses sertifikasi terhadap GAR.

Greenomics Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak RSPO untuk menghentikan proses sertifikasi terhadap grup sawit GAR.

"Ada sejumlah alasan terkait desakan penghentian proses sertifikasi RSPO kepada GAR," tandas Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi kepada gresnews, di Jakarta, Kamis (18/8).

Alasan itu antara lain, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun 2009 yang merekomendasikan penghentian operasionalisasi lima anak perusahaan GAR untuk menghindari kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih besar lagi.

"Unsur kerugian negara dan kerusakan lingkungan tersebut harus menjadi pijakan RSPO untuk menghentikan sementara waktu seluruh proses sertifikasi RSPO terhadap konsesi-konsesi sawit milik Grup Sinar Mas," papar Elfian.

Walaupun lima perusahaan GAR tersebut yang dinilai operasinya menyebabkan kerugian negara dan lingkungan oleh audit BPK RI, namun masih terdapat empat anak perusahaan GAR lainnya, yang beroperasi mengikuti pola lima perusahaan GAR yang menjadi temuan audit BPK RI tersebut. Sehingga, terdapat 9 perusahaan GAR yang operasionalnya telah menimbulkan kerugian negara dan lingkungan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Sedangkan nilai kerugian negara berupa hilangnya tegakan kayu yang diakibatkan oleh operasi anak-anak perusahaan GAR tanpa memiliki izin pemanfaatan kayu sedikitnya mencapai Rp2,4 triliun. Angka itu belum termasuk nilai kerugian lingkungan. Biasanya, kerugian lingkungan 10 kali lipat lebih besar dari besaran kerugian tegakan kayu.

Sembilan dari 10 konsesi sawit GAR yang teridentifikasi beroperasi di Provinsi Kalimantan Tengah, secara mayoritas lahan konsesinya masih dinyatakan secara legal berada di dalam kawasan hutan. Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.292/Menhut-II/2011 tertanggal 31 Mei 2011, yang menunjukkan bahwa hampir seluruh konsesi sawit GAR berada di dalam kawasan hutan.

Selain itu, Kementerian Kehutanan telah mengumumkan pencabutan izin persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dua konsesi sawit GAR.

BACA JUGA: