Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


Perempuan rentan jadi korban konflik di Pulau Haruku

Menurut. Nunung Qomariyah Asisten Bidang Redaksi Sub.Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, peristiwa tersebut menempatkan perempuan rentan menjadi korban kekerasan, baik pada saat terjadinya bentrokan maupun sebagai pihak keluarga dari korban meninggal dan luka-luka akibat bentrokan, dan ketika berada di pengungsian.

Reporter : Yudi Rahmat (yudi@gresnews.com)
Editor : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)

Foto: pdk.or.id

Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sangat prihatin atas bencana kemanusiaan yang kembali terjadi di Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu, (11/2).

Menurut. Nunung Qomariyah Asisten Bidang Redaksi Sub.Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, peristiwa tersebut menempatkan perempuan rentan menjadi korban kekerasan, baik pada saat terjadinya bentrokan maupun sebagai pihak keluarga dari korban meninggal dan luka-luka akibat bentrokan, dan ketika berada di pengungsian.

"Peristiwa ini menuntut perhatian serius dan kesiapsiagaan dari segenap aparat negara, dari tingkat lokal hingga nasional. Apalagi karena dampak dari konflik di Maluku, termasuk pengungsian, sejak tahun 2000 belum lagi mampu dituntaskan dengan menyeluruh. Dalam kondisi serupa ini, perempuan kerap menjadi pihak yang paling dirugikan," kata Nunung di Jakarta, Senin (13/2).

Menurutnya, Komnas Perempuan berharap penuntasan kasus dan upaya untuk mencegah peristiwa serupa berulang di masa depan, dengan memberikan perhatian pada kerentanan khusus perempuan atas kekerasan dan diskriminasi, merupakan bagian tidak terpisahkan dari menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin hak-hak warga negara, terutama hak atas rasa aman (Pasal 28G Ayat 1, UUD 1945, hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang ada (Pasal 28D Ayat 1), hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 28H Ayat 1), dan hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun (Pasal 28I Ayat 2).

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!