- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
Perempuan rentan jadi korban konflik di Pulau Haruku
Menurut. Nunung Qomariyah Asisten Bidang Redaksi Sub.Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, peristiwa tersebut menempatkan perempuan rentan menjadi korban kekerasan, baik pada saat terjadinya bentrokan maupun sebagai pihak keluarga dari korban meninggal dan luka-luka akibat bentrokan, dan ketika berada di pengungsian.
Berita terkait :
Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sangat prihatin atas bencana kemanusiaan yang kembali terjadi di Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu, (11/2).
Menurut. Nunung Qomariyah Asisten Bidang Redaksi Sub.Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, peristiwa tersebut menempatkan perempuan rentan menjadi korban kekerasan, baik pada saat terjadinya bentrokan maupun sebagai pihak keluarga dari korban meninggal dan luka-luka akibat bentrokan, dan ketika berada di pengungsian.
"Peristiwa ini menuntut perhatian serius dan kesiapsiagaan dari segenap aparat negara, dari tingkat lokal hingga nasional. Apalagi karena dampak dari konflik di Maluku, termasuk pengungsian, sejak tahun 2000 belum lagi mampu dituntaskan dengan menyeluruh. Dalam kondisi serupa ini, perempuan kerap menjadi pihak yang paling dirugikan," kata Nunung di Jakarta, Senin (13/2).
Menurutnya, Komnas Perempuan berharap penuntasan kasus dan upaya untuk mencegah peristiwa serupa berulang di masa depan, dengan memberikan perhatian pada kerentanan khusus perempuan atas kekerasan dan diskriminasi, merupakan bagian tidak terpisahkan dari menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin hak-hak warga negara, terutama hak atas rasa aman (Pasal 28G Ayat 1, UUD 1945, hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang ada (Pasal 28D Ayat 1), hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 28H Ayat 1), dan hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun (Pasal 28I Ayat 2).


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus