- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
Mahfud: Mutlak, tanggung jawab ayah atas anak luar nikah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan putusan terkait uji materi terhadap UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan merupakan terobosan hukum yang revolusioner. Pasalnya, dengan putusan itu, anak yang lahir diluar perkawinan resmi menjadi terikat hubungan perdata dengan ayah biologisnya.
Berita terkait :
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan putusan terkait uji materi terhadap UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan merupakan terobosan hukum yang revolusioner. Pasalnya, dengan putusan itu, anak yang lahir diluar perkawinan resmi menjadi terikat hubungan perdata dengan ayah biologisnya.
"Ini sangat penting dan revolusioner sebenarnya saya ingin menekankan bahwa sejak hari ini, sejak ketok palu tadi, maka anak yang lahir di luar perkawinan resmi, baik itu kawin siri, maupun perselingkuhan, sehingga menghasilkan anak mempuyai hubungan perdata dengan ayahnya," kata Mahfud, di Jakarta, Jumat (17/2).
Menurut Mahfud, sebelum adanya putusan ini, kepemilikan anak seperti yang dialami pedangdut lawas Machica Mochtar kerap dinyatakan tidak diakui, kecuali melalui sidang penetapan anak (isbat).
"Jadi yang kawin siri terikat sepanjang ada alat bukti, yaitu ada saksi, ada pengakuan, ada isbat, dan ada temuan teknologi bahkan melalui tes DNA," ucap Mahfud.
Selain itu, sambung Mahfud, ketentuan ini tidak hanya berlaku pada orang yang melakukan di luar perkawinan resmi. Melainkan mereka yang diluar nikahpun harus bertanggungjawab terhadap anak yang lahir.
"Ini juga sesuai dengan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM)," ungkap Mahfud.


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus