Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


Mahfud: Mutlak, tanggung jawab ayah atas anak luar nikah

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan putusan terkait uji materi terhadap UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan merupakan terobosan hukum yang revolusioner. Pasalnya, dengan putusan itu, anak yang lahir diluar perkawinan resmi menjadi terikat hubungan perdata dengan ayah biologisnya.

Reporter : Novrizal (novrizal@gresnews.com)
Editor : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)

Ilustrasi (Foto:kompasiana.com)

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan putusan terkait uji materi terhadap UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan merupakan terobosan hukum yang revolusioner. Pasalnya, dengan putusan itu, anak yang lahir diluar perkawinan resmi menjadi terikat hubungan perdata dengan ayah biologisnya.

"Ini sangat penting dan revolusioner sebenarnya saya ingin menekankan bahwa sejak hari ini, sejak ketok palu tadi, maka anak yang lahir di luar perkawinan resmi, baik itu kawin siri, maupun perselingkuhan, sehingga menghasilkan anak mempuyai hubungan perdata dengan ayahnya," kata Mahfud, di Jakarta, Jumat (17/2).

Menurut Mahfud, sebelum adanya putusan ini, kepemilikan anak seperti yang dialami pedangdut lawas Machica Mochtar kerap dinyatakan tidak diakui, kecuali melalui sidang penetapan anak (isbat).

"Jadi yang kawin siri terikat sepanjang ada alat bukti, yaitu ada saksi, ada pengakuan, ada isbat, dan ada temuan teknologi bahkan melalui tes DNA," ucap Mahfud.

Selain itu, sambung Mahfud, ketentuan ini tidak hanya berlaku pada orang yang melakukan di luar perkawinan resmi. Melainkan mereka yang diluar nikahpun harus bertanggungjawab terhadap anak yang lahir.

"Ini juga sesuai dengan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM)," ungkap Mahfud.

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!