Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


Pegang akta anak, seorang ibu didakwa pencurian

Kisah sedih perjuangan seorang ibu yang menuntut hak perwalian anaknya kembali terulang di pengadilan. Kali ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (20/2). Lantaran membawa lima lembar akta kelahiran anaknya, seorang ibu Andi Haniati, 35, dijebloskan ke dalam penjara oleh mantan suami sirinya, Bonature Silaban.

Reporter : Wahyu Romadoni (wahyu@gresnews.com)
Editor : Oki Baren (oki@gresnews.com)

ilustrasi (Ist)

Jakarta - Kisah sedih perjuangan seorang ibu yang menuntut hak perwalian anaknya kembali terulang di pengadilan. Kali ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (20/2).

Lantaran membawa lima lembar akta kelahiran anaknya, seorang ibu Andi Haniati, 35, dijebloskan ke dalam penjara oleh mantan suami sirinya, Bonature Silaban.

Andi didakwa jaksa melakukan pencurian yang dilakukan pada Oktober 2007 di Tanjung Mas Raya Blok D 6 No 22 Cluster Jakarta Selatan rumah milik Bonature. Dalam dakwaan jaksa disebutkan keduanya menikah siri pada 2000 sampai memutuskan untuk berpisah 16 November 2006.

"Saya baru dilaporkan mencuri setelah tahun 2010 Desember setelah kejadian itu terjadi tiga tahun lalu dan tidak pernah terjadi sebenarnya," kata Andi saat bertemu gresnews.com di PN Jakarta Selatan, Senin (20/2).

Andi menuturkan, mantan suaminya melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan karena hilangnya satu lembar akta kelahiran Jonathan Bona Junior Silaban dengan No AL.500.0388751 yang dikeluarkan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat.

Satu lembar catatan kelahiran dari RS Balikpapan, selembar medical record RS Horas Insani Siantar Sumatera Utara dan satu surat perjanjian hak asuh. Padahal, semua surat tersebut telah dinyatakan palsu dan sempat membuat Bonature Silaban mendekam dalam penjara selama lima bulan dalam kasus memberikan keterangan palsu.

"Itu sudah inkracht saya yang melaporkan. Mantan suami saya itu dipenjara. Jadi ini seperti pembalasan dia," kata Andi.

Laporan mantan suaminya itu membuat Andi mendekam dalam penjara sejak 22 Desember. "Saya rindu sama anak saya. Sudah sejak 2007 saya tidak bertemu," kata Andi.

Andi, melalui pengacaranya, Diarson Lubis, mengajukan eksepsi. "Dalam dakwaan ini jelas jaksa tidak punya hati nurani. Runutan dakwaan pun tidak menyebut jelas perbuatan klien saya. Dakwaan ini obscuur libel (dakwaan kabur). Kami juga minta terdakwa diubah status penahanannya menjadi tahanan sementara atau tahanan kota," kata Diarson Lubis.

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!