Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


MK putuskan anak di luar nikah kantongi akta, Agung yang puyeng

Efek domino dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anak lahir di luar pernikahan mendapat hak keperdataan dengan kedua orang tuanya terus dipelajari pihak terkait.  "Ini yang jadi masalah, saya kira tidak sesederhana itu. Tidak hanya melihat dari segi hukum, tetapi juga aspek lain," kata Menko Kesra Agung Laksono kepada wartawan di kompleks DPR, Jakarta.

Editor : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)

Agung Laksono (Foto: surya.co.id)

Jakarta - Efek domino dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anak lahir di luar pernikahan mendapat hak keperdataan dengan kedua orang tuanya terus dipelajari pihak terkait.

Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) segera menyiapkan dampak efek domino tersebut, termasuk kemungkinan anak di luar perkawinan dapat akta kelahiran.

"Ini yang jadi masalah, saya kira tidak sesederhana itu. Tidak hanya melihat dari segi hukum, tetapi juga aspek lain," kata Menko Kesra Agung Laksono kepada wartawan di kompleks DPR, Jalan Gatot Subroto, Senin (20/2).

Agung mengkoordinasi kementerian-kementerian di bidang kesra seperti Kementerian Dalam Negeri, Kemenkum HAM dan Kementerian Agama.

Saat ini Kemenko Kesra terus menggodok langkah-langkah pasca putusan MK ini. "Langkah langkah yang menangani soal ini. Karena belum tuntas dalam mengambil keputusan, kami juga mengambil pertimbangan yang luas," papar politisi Partai Golkar ini seperti dilansir menkokesra.go.id.

Terlepas dari konsekuensi tersebut, Kemenko Kesra menghormati setiap putusan yang buat oleh MK. "Itu memang kewenangan MK. MK bisa membatalkan pasal demi pasal dari UU yang dibuat DPR."

Seperti diketahui, Jumat (17/2) MK membuat keputusan revolusioner. MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!