- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
MK putuskan anak di luar nikah kantongi akta, Agung yang puyeng
Efek domino dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anak lahir di luar pernikahan mendapat hak keperdataan dengan kedua orang tuanya terus dipelajari pihak terkait. "Ini yang jadi masalah, saya kira tidak sesederhana itu. Tidak hanya melihat dari segi hukum, tetapi juga aspek lain," kata Menko Kesra Agung Laksono kepada wartawan di kompleks DPR, Jakarta.
Berita terkait :
Jakarta - Efek domino dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anak lahir di luar pernikahan mendapat hak keperdataan dengan kedua orang tuanya terus dipelajari pihak terkait.
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) segera menyiapkan dampak efek domino tersebut, termasuk kemungkinan anak di luar perkawinan dapat akta kelahiran.
"Ini yang jadi masalah, saya kira tidak sesederhana itu. Tidak hanya melihat dari segi hukum, tetapi juga aspek lain," kata Menko Kesra Agung Laksono kepada wartawan di kompleks DPR, Jalan Gatot Subroto, Senin (20/2).
Agung mengkoordinasi kementerian-kementerian di bidang kesra seperti Kementerian Dalam Negeri, Kemenkum HAM dan Kementerian Agama.
Saat ini Kemenko Kesra terus menggodok langkah-langkah pasca putusan MK ini. "Langkah langkah yang menangani soal ini. Karena belum tuntas dalam mengambil keputusan, kami juga mengambil pertimbangan yang luas," papar politisi Partai Golkar ini seperti dilansir menkokesra.go.id.
Terlepas dari konsekuensi tersebut, Kemenko Kesra menghormati setiap putusan yang buat oleh MK. "Itu memang kewenangan MK. MK bisa membatalkan pasal demi pasal dari UU yang dibuat DPR."
Seperti diketahui, Jumat (17/2) MK membuat keputusan revolusioner. MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus