Ilustrasi: beritajakarta.com
Jakarta - Komisi Nasional Perempuan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kabupaten Mojokerto memenuhi hak perempuan korban perkosaan atas pendidikan.
“Kebijakan memberikan sekolah khusus perempuan hamil akibat perkosaan adalah bentuk konkrit negara untuk pemenuhan kewajiban konstitusional terhadap hak atas pendidikan sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28C ayat 1," kata Ninik Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan di Jakarta, Minggu (15/1).
Menurut Ninik, hadirnya kebijakan sekolah inklusi telah menjawab kebutuhan praktis hak atas pendidikan bagi siswi yang hamil karena perkosaan.
Sekolah tersebut haruslah ditujukan untuk menjawab kebutuhan strategis. Pemenuhan kewajiban negara atas hak pendidikan setiap warga negara, termasuk perempuan usia sekolah yang mengalami kehamilan atau kekerasan seksual dalam berbagai bentuk. Misalnya korban trafficking, pelacuran paksa, korban ingkar janji, juga perempuan yang dikawinkan dalam usia sekolah.
Pemahaman yang baik tentang kekerasan terhadap perempuan berbasis gender, ungkapnya lagi, dapat mendorong arah perubahan kebijakan yang eksklusif menjadi inklusif.
"Artinya pendidikan bagi korban perkosaan atau kehamilan lain di usia sekolah, tidak lagi dilakukan secara terpisah. Namun mereka tetap bisa bersekolah di sekolah umum seperti anak-anak lain. Proses interaksi sosialnya tidak terganggu dan upaya pemulihan korban dapat berjalan," ujar Ninik.


