Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


Peluang perempuan eksis di parpol masih kecil

"Biasanya perempuan ditempatkan pada posisi di departemen atau biro yang tidak terlibat dalam proses pengambilan kebijakan/keputusan. Sistem internal parpol belum demokratis, belum banyak perempuan terlibat dalam kepengurusan partai/proses penetapan kebijakan partai," ujar Ratu Dian Hetifah dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), di Jakarta, Kamis (9/2).

Reporter : Yudi Rahmat (yudi@gresnews.com)
Editor : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)

Ilustrasi (Foto:komnasperempuan.go.id)

Jakarta - Partai politik dinilai belum membuka secara luas kesempatan bagi perempuan untuk duduk pada posisi strategis di level kepemimpinan atau mengambil kebijakan dan keputusan di partai politik (parpol).

"Biasanya perempuan ditempatkan pada posisi di departemen atau biro yang tidak terlibat dalam proses pengambilan kebijakan/keputusan. Sistem internal parpol belum demokratis, belum banyak perempuan terlibat dalam kepengurusan partai/proses penetapan kebijakan partai," ujar Ratu Dian Hetifah dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), di Jakarta, Kamis (9/2).

Selain itu, menurut Ratu, proses pengambilan keputusan dan kebijakan parpol sering mengabaikan kepentingan kaum perempuan, aspirasi dan kepentingannya kurang diperhitungkan. Sebagai contoh adalah perumusan AD/ART, pedoman-pedoman musyawarah, pengkaderan dan pedoman lainnya yang tidak secara khusus mengatur kuota untuk perempuan.

"Dukungan keluarga dan masyarakat terhadap keterlibatan perempuan di politik sangat minim, basis sosial perempuan juga sangat rendah. Selain itu, pandangan umum bahwa dunia politik adalah dunia laki-laki, keras, anarki dan penuh intrik tidak cocok untuk perempuan," kata Ratu.

Sedangkan, faktor internal perempuan tidak tertarik terjun di dunia politik karena beranggapan bahwa politik merupkan pekerjaan kotor. Bahkan, perempuan yang memiliki aktivitas di organisasi kemahasiswaan atau kepemudaan sering terputus dan keluar dari kesinambungan atau konsistensi pengkaderan sehingga jarang yang sampai pada jenjang karier puncak di parpol.

"Begitu juga peran domestik perempuan yang sering tidak bisa diabaikan, ketidakmampuan menyediakan waktu yang maksimal untuk beraktivitas di parpol dan keterbatasan akses kapital untuk mendukung aktivitas perempuan di parpol," ujar Ratu.

Sejauh ini, baru tiga parpol yang mengatur ketentuan kuota 30% di AD/ART. Diantaranya adalah PPP dan PKB telah mencantumkan ketentuan 30% pengurusan harian harus dijabat oleh perempuan.

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!