- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
Komnas desak keterwakilan 30% perempuan di RUU Pemilu
Komnas Perempuan terus mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya pencegahan dan perlindungan, penegakan serta pemajuan hak perempuan. Komnas Perempuan meminta keterwakilan perempuan di parlemen dalam RUU Pemilu harus mencapai 30%.
Berita terkait :
Jakarta - Komnas Perempuan terus mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya pencegahan dan perlindungan, penegakan serta pemajuan hak perempuan. Komnas Perempuan meminta keterwakilan perempuan di parlemen dalam RUU Pemilu harus mencapai 30%.
"Kami memandang perubahan atas UU Nomor 10/2008 kini tengah dalam pembahasan DPR RI, sebagai langkah positif untuk memastikan keterwakilan perempuan 30 persen sebagai bentuk tindakan khusus sementara dalam kerangka pemenuhan HAM perempuan," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah, di Jakarta, Kamis (8/2).
Menurut Masruchah, hal ini sesuai dengan jaminan hukum bagi keterwakilan perempuan yang termuat dalam UUD RI 1945, yang secara tegas menjamin dan menghargai hak asasi manusia dari tiap-tiap warga negaranya, khususnya hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Selain itu, perlu dipastikan jaminan hak untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapat keadilan. Dalam UU Nomor 39/1999 tentang HAM dan Pasal 7 dan 8 Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7/1984.
"Pengalaman Pemilu 2009 menunjukkan bahwa kebijakan tindakan khusus sementara (TKS) keterwakilan perempuan dalam UU Nomor 10/2008, misalnya, semangat zipper system dan semangkat meningkatkan keterwakilan perempuan masih setengah hati," kata Masruchah.
Oleh karena itu, lanjut Masruchah, adanya perubahan atas UU Nomor 10/2008 ini penting diperjuangkan partisipasi dan keterwakilan perempuan setara dan seimbang dengan pihak laki-laki.
Adapun kesetaraan dimaksud adalah penempatan calon legislatif (caleg) perempuan pada nomor urut teratas, pemenuhan caleg perempuan pada daftar calon di setiap daerah pemilihan minimal 30% perempuan.
Kemudian pemenuhan caleg perempuan pada daftar calon di setiap daerah pemilihan (dapil) minimal 30% perempuan di setiap dapil di semua tingkat dan pemberian sanksi pada parpol, jika tidak memenuhi ketentuan penempatan caleg perempuan sebanyak 30%.


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus