Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


Komnas desak keterwakilan 30% perempuan di RUU Pemilu

Komnas Perempuan terus mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya pencegahan dan perlindungan, penegakan serta pemajuan hak perempuan. Komnas Perempuan meminta keterwakilan perempuan di parlemen dalam RUU Pemilu harus mencapai 30%.

Reporter : Yudi Rahmat (yudi@gresnews.com)
Editor : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)

Parlemen (Foto:bisnis.com)

Jakarta - Komnas Perempuan terus mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya pencegahan dan perlindungan, penegakan serta pemajuan hak perempuan. Komnas Perempuan meminta keterwakilan perempuan di parlemen dalam RUU Pemilu harus mencapai 30%.

"Kami memandang perubahan atas UU Nomor 10/2008 kini tengah dalam pembahasan DPR RI, sebagai langkah positif untuk memastikan keterwakilan perempuan 30 persen sebagai bentuk tindakan khusus sementara dalam kerangka pemenuhan HAM perempuan," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah, di Jakarta, Kamis (8/2).

Menurut Masruchah, hal ini sesuai dengan jaminan hukum bagi keterwakilan perempuan yang termuat dalam UUD RI 1945, yang secara tegas menjamin dan menghargai hak asasi manusia dari tiap-tiap warga negaranya, khususnya hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Selain itu, perlu dipastikan jaminan hak untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapat keadilan. Dalam UU Nomor 39/1999 tentang HAM dan Pasal 7 dan 8 Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7/1984.

"Pengalaman Pemilu 2009 menunjukkan bahwa kebijakan tindakan khusus sementara (TKS) keterwakilan perempuan dalam UU Nomor 10/2008, misalnya, semangat zipper system dan semangkat meningkatkan keterwakilan perempuan masih setengah hati," kata Masruchah.

Oleh karena itu, lanjut Masruchah, adanya perubahan atas UU Nomor 10/2008 ini penting diperjuangkan partisipasi dan keterwakilan perempuan setara dan seimbang dengan pihak laki-laki.

Adapun kesetaraan dimaksud adalah penempatan calon legislatif (caleg) perempuan pada nomor urut teratas, pemenuhan caleg perempuan pada daftar calon di setiap daerah pemilihan minimal 30% perempuan.

Kemudian pemenuhan caleg perempuan pada daftar calon di setiap daerah pemilihan (dapil) minimal 30% perempuan di setiap dapil di semua tingkat dan pemberian sanksi pada parpol, jika tidak memenuhi ketentuan penempatan caleg perempuan sebanyak 30%.

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!