Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


Nikah siri potensi rugikan hak perdata anak

"Potensi kerugian bagi anak, terutama adalah tidak diakuinya hubungan anak dengan bapak kandung (bapak biologis). Akibatnya, bapak biologis tidak dapat dituntut untuk menunaikan kewajiban membiayai kebutuhan hidup anak maupun hak-hak perdata lainnya," ucap Maria, saat membacakan alasan berbeda (concurring opinion), di ruang sidang MK.

Reporter : Novrizal (novrizal@gresnews.com)
Editor : Oki Baren (oki@gresnews.com)

Ilustrasi (Foto:arsipberita.com)

Jakarta - Dari delapan hakim konstitusi, hanya hakim konstitusi Maria Farida Indrati yang memiliki pendapat berbeda terhadap judicial review UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar.

Maria berpandangan perkawinan yang tidak didasarkan pada UU 1/1974 berpotensi merugikan hak anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.

"Potensi kerugian bagi anak, terutama adalah tidak diakuinya hubungan anak dengan bapak kandung (bapak biologis). Akibatnya, bapak biologis tidak dapat dituntut untuk menunaikan kewajiban membiayai kebutuhan hidup anak maupun hak-hak perdata lainnya," ucap Maria, saat membacakan alasan berbeda (concurring opinion), di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/2).

Selain itu, sambung Maria, melihat masyarakat yang masih berupaya mempertahankan kearifan nilai-nilai tradisional, pengertian keluarga selalu merujuk pada pengertian keluarga batih atau keluarga elementer. Yaitu suatu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak.

"Kelengkapan anak dalam keluarga yang tidak memiliki kelengkapan unsur keluarga batih atau tidak memiliki pengakuan dari bapak biologisnya akan memberikan stigma negatif," ucap Maria.

Dengan kata lain, sambung Maria, potensi kerugian akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan UU 1/1974 merupakan risiko bagi laki-laki dan perempuan yang melakukan perkawinan tidak harus ditanggung oleh anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut.

"Pemenuhan hak-hak anak yang terlahir dari suatu perkawinan terlepas dari sah atau tidaknya perkawinan tersebut. Menurut hukum negara tetap menjadi kewajiban kedua orang tua kandung atau kedua orang tua biologisnya," papar dia.

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!