- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
MK restui hubungan perdata anak dengan ayah biologis
Dengan catatan, sambung hakim anggota Ahmad Fadlil Sumadi, sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi, saksi, serta alat bukti lain yang menurut hukum dapat dibuktikan kebenarannya, anak itu terlahir dari hasil persetubuhan pasangan. "Anak lahir di luar perkawinan itu memiliki hubungan darah dengan ayahnya," ucap Fadlil.
Berita terkait :
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dalam pengujian UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
"Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis hakim Mahfud MD saat membacakan putusan, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/2).
Untuk diketahui, Machica Mochtar menggugat Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 43 ayat 1 tentang anak yang dilahirkan diluar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata kepada ibunya dan pihak keluarga si ibu.
Menurut mahkamah, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pasalnya anak hasil hubungan diluar ikatan perkawinan resmi harusnya juga memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya. Dengan catatan, sambung hakim anggota Ahmad Fadlil Sumadi, sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi, saksi, serta alat bukti lain yang menurut hukum dapat dibuktikan kebenarannya, anak itu terlahir dari hasil persetubuhan pasangan.
"Anak lahir di luar perkawinan itu memiliki hubungan darah dengan ayahnya," ucap Fadlil.
Oleh karena itu, sambung Mahfud, dalam putusannya mahkamah menyatakan dalam ketentuan Pasal 43 ayat 1 tersebut harus dibacakan sebagai berikut "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan,..." pungkas Mahfud.


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus