JAKARTA, GRESNEWS.COM - Proyek pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) atau tempat penyimpanan sementara Liquefied Natural Gas (LNG) Lampung milik PT PGN (Persero) dengan investasi senilai US$300 juta diduga merugikan keuangan negara. Hal itu disebabkan ketidakjelasan rencana bisnis dari proyek tersebut.

Pengamat Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean mengatakan rencana awal proyek tersebut untuk memenuhi kebutuhan gas di Lampung dan Jawa Barat. Namun proyek tersebut  ternyata tidak sesuai dengan rencana usaha bahkan berhenti beroperasi. Proyek tersebut dinilai bentuk kegagalan direksi PGN yang mengabaikan unsur-unsur kehati-hatian dalam berinvestasi.

Bahkan untuk membayar sewa kapal saja per hari, PGN harus mengeluarkan biaya sekitar US$300 ribu. Artinya setiap bulan perusahaan mengeluarkan dana sekitar US$9 juta.  Namun keberadaan proyek tersebut tidak menghasilkan apa-apa. Menurutnya ketidak hati-hatian tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga jutaan dolar.

"Ini bentuk kelalaian direksi yang mengakibatkan kerugian negara dan ini masuk kategori korupsi," kata Ferdinand kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (7/4).

Ferdinand meminta direksi PGN untuk menjelaskan ke publik tentang proyek tersebut. PGN juga diminta tidak menutup-nutupi kesalahan direksi atau menutupi perbuatan korupsi yang terjadi. Jika PGN merasa tidak ada masalah dalam proyek tersebut, sebaiknya PGN segera membuka dan mengklarifikasi ke publik tentang dugaan kerugian negara yang sangat besar.

"Belum lagi kerugian negara pada pembelian saham Swift Energy oleh Saka Energi anak perusahaan PGN pada Fasken Gas yang diduga mark up hingga 300 persen dari nilai normalnya dan merugikan negara puluhan juta dolar," kata Ferdinand.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT PGN (Persero) Hendro Prio Santoso menjelaskan FSRU Lampung terjadi karena perintah Inpres, yang asalnya dari FSRU Belawan, Sumatera Utara yang juga dibentuk berdasarkan Inpres. Namun dalam prosesnya, pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuat surat keputusan, yang merelokasi FSRU Belawan ke Lampung.

Dia membantah proyek FSRU Lampung mengakibatkan kerugian negara sebesar US$9 juta. Sebab proyek tersebut terdapat dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1,7 triliun dan kekayaan negara di perusahaan sebesar Rp80 triliun. Artinya proyek FSRU Lampung merupakan inisiasi pemerintah berdasarkan Inpres, yang kemudian Inpres diubah dalam bentuk Keputusan Menteri.

"Ah tidak ada itu (Kerugian negara US$900 juta). Itu data ngaco, tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Hendro di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (7/4).

BACA JUGA: