JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung terus menyelidiki penggunaan anggaran PT PLN (Persero) sebesar Rp23,9 miliar untuk jaminan terdakwa korupsi LTE Major Overhouls Gas Turbine (GT) 1.1 dan 1.2 PLTGU Belawan, Medan, Ermawan Arief Budiman. Dalam pekan ini, nasib Direktur Utama PLN Nur Pamudji segera ditentukan.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin mengatakan jaksa penyelidik masih terus bekerja. Jika telah ada dua alat bukti akan diambil sikap lewat ekspose perkara. Jika mendukung akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Secepatnya akan kami tentukan sikap status penyelidikan kasus dugaan penggunaan uang jaminan milik PLN tersebut," kata Sarjono di Kejaksaan Agung, Senin (15/12).

Namun Turin enggan menentukan kepastian waktu peningkatan status penyelidikan, dengan alasan sudah masuk materi perkara dan hal itu pun akan menggangu kerja tim penyelidik.

Nama Nur Pamudji peraih Hatta Award 2013 ini mencuat, saat  Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tidak dapat mengeksekusi Ermawan. Ermawan kabur setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukumannya dari empat tahun menjadi delapan tahun serta perintah langsung ditahan.

Tim eksekutor tidak mendapatkan Ermawan saat akan dilakukan eksekusi. Setelah beberapa kali dipanggil namun Ermawan tetap tidak hadir. Kejaksaan Negeri Medan tetapkan Ermawan buron. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sendiri telah memeriksa Nur Pamudji pada Rabu (3/12).

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar menilai PN Medan sebagai pemberi jaminan pengalihan tahanan, Nur Pamudji dan GM PT PLN Sumut, Bernadus sebagai pemohon pengalihan penahanan, harus bertanggungjawab atas kaburnya Ermawan. Pertanggungjawaban penting, agar kasus yang sama tidak terulang kembali. Apalagi dalam kasus ini memerlihatkan seorang koruptor dijamin pengalihan tahanannya menggunakan uang negara.

"Salah mereka, Nur Pamudji dan GM PLN Sumut, uang negara dijadikan sebagai penjamin," ujar Abyadi.

Dia meminta Kejari Medan segera memburu dan menangkap terpidana Ermawan untuk menjalani putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada tanggal 6 Oktober 2014.

Sementara itu kuasa hukum PT PLN Todung Mulya Lubis mengatakan uang penjaminan terhadap Ermawan sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Uang penjaminan itu sesuai dengan Pasal 22 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) serta Pasal 23 ayat ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) KUHAP perihal pengalihan jenis penahanan.

Jaminan diberikan PLN karena keahlian Ermawan sangat diperlukan untuk memulihkan pasokan listrik di Sumantera Utara dan Aceh. Nur Pamudji menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan dan memohon agar status Ermawan dialihkan menjadi tahanan kota, dengan jaminan pribadi dan korporasi.

"PLN memberikan jaminan sebesar Rp23,9 miliar sesuai nilai kerugian negara sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Todung kepada wartawan di Jakarta.

Seperti diketahui, saat proses sidang mantan Manajer Pembangkit Sektor Belawan ini dikenakan tahanan kota. Pengalihan status tahanan setelah ada penjaminan dari Dirut PLM Nur Pamudji, GM Kitsbu Bernadus Sudarmanto dan istri Ermawan. Namun saat akan dilakukan eksekusi sesuai putusan hakim Pengadilan Tinggi Medan, Ermawan tidak berada di alamat tempat dirinya tinggal. Begitu juga kantor PLN tidak mengetahui keberadannya.

BACA JUGA: