JAKARTA, GRESNEWS.COM - Selaku Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji yang memberikan jaminan pengalihan tahanan Ermawan Arief Budiman menjadi tahanan kota harus bertanggung jawab. Pasalnya hingga saat ini Ermawan malah melarikan diri dan telah masuh daftar buronan Kejaksaan Agung.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk mempertangggung jawabkan apa yang telah dilakukan Nur Pamudji. Memberikan uang penjamin kepada kejaksaan agar Arief dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota adalah tindakan yang tidak patut.

Apalagi yang digunakan uang negara. "Harus tanggung jawab, tidak bisa dibiarkan uang negara digunakan untuk menjamin koruptor. Apalagi terpidananya kabur," kata Boyamin saat dihubungi Gresnews.com, Selasa (9/12).

Boyamin berharap Kejaksaan Agung serius mengungkap kasus ini. Tidak hanya Nur Pamudji, semua yang ikut memberikan jaminan pengalihan penahanan terhadap Ermawan harus dimintai pertanggungjawabannya.

Kejaksaan Agung sendiri saat terus menyelidiki keterlibatan Direktur Utama PLN Nur Pamudji terkait penggunaan uang penjamin senilai Rp23,9 miliar untuk terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Sektor Belawan, Ermawan Arief.

Kasudit Penyidikan pada pidana khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin mengatakan Nur Pamudji selaku Dirut PLN yang ikut memberikan jaminan untuk pengalihan penahanan telah dipanggil sebagai terperiksa. Turin enggan membeberkan kasus ini lebih detil.

Namun pemanggilan mungkin dilakukan kembali untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. "Sudah itu kita panggil, soal selanjutnya kita kita lihat nanti," kata Turin di Gedung Bundar.

Menurut Turin, ditemukan indikasi dugaan keterlibatan yang Nur Pamudji. Bila penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti perkara ini akan naik statusnya menjadi penyidikan."Ini baru penyelidikan, ada indikasi korupsi, ini kita butuhkan keterangan dari bersangkutan (Nur Pamudji), kita ingin tahun pengeluaran kas PLN," jelasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, menilai PN Medan sebagai pemberi jaminan pengalihan tahanan, Dirut PLN Nur Pamudji dan GM PT PLN Sumut Bernadus sebagai pemohon pengalihan penahanan, juga harus bertanggungjawab atas kaburnya Ermawan. Pertanggungjawaban penting agar kasus yang sama tidak terulang kembali.

Apalagi dalam kasus ini memerlihatkan seorang koruptor dijamin pengalihan tahanannya menggunakan uang negara. "Salah mereka, Nur Pamudji dan GM PLN Sumut, uang negara sebagai penjamin ditambah lagi diproses uang mereka dengan persetujuan pengadilan Tipikor sebagai pemberi jaminan," ujarnya.

Dia meminta Kejari Medan segera memburu dan menangkap terpidana Ermawan untuk menjalani putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada tanggal 6 Oktober 2014.

Seperti diketahui, saat proses sidang mantan Manajer Pembangkit Sektor Belawan ini dikenakan tahanan kota. Pengalihan tahanan setekah ada penjaminan dari Dirut PLN Nur Pamudji. GM Kitsbu Bernadus Sudarmanto dan istri Ermawan.

Namun saat akan dilakukan eksekusi sesuai putusan hakim Pengadilan Tinggi Medan, Ermawan tidak berada di alamat tempat dirinya tinggal. Begitu kantor PLN tidak mengetahui keberadannya.

BACA JUGA: