JAKARTA - Sidang perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar Senin (27/7/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi antara lain Avi Yasa Dwipayana (pendiri PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk/TRIM), Lisa Anastasia (staf PT Bumi Nusa Jaya Abadi), Devi Henita (Direktur Independen PT Armidian Karyatama Tbk/ARMY), dan Anne Patricia Sutanto (Vice President PT Pan Brothers Tbk/PBRX).

Tiga terdakwa menghadiri persidangan yakni Benny Tjokrosaputro/Bentjok (Direktur Utama Hanson International Tbk/MYRX), Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).

Dalam sidang kali ini terungkap praktik pinjam nama (nominee) yang dipakai untuk bertransaksi saham.

"Terkait dengan kejadian tahun 2016, apakah saudara mengetahui ada transaksi antara terdakwa Bentjok dengan saudara terdakwa Heru Hidayat. Coba saudara ceritakan singkat saja? " tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kemas Abdul Roni kepada Lisa dalam persidangan yang diikuti Gresnews.com tersebut.

Lisa mengaku tidak mengenal Heru tapi ia hanya mengenal anak buah Heru yaitu Maudy Mangkei.

"Pak Benny minta saya untuk telepon hubungi Ibu Maudy Mangkei. Saya telepon. Saya bilang saya Lisa. Dari Pak Benny Tjokrosaputro ingin bertransaksi saat itu. Terus kita cocokkan saham harga lot. Kalau sudah cocok, tukaran, sekuritasnya saya pakai apa, hubungi siapa, dia juga," kata Lisa.

Roni pun menanyakan kaitan Lisa menghubungi Heru lewat Maudy.

"(Urusan) Repo," kata Lisa.

Menurut Investopedia, repurchase agreement atau biasa disingkat repo, adalah perjanjian antara dua belah pihak di mana pihak pertama meminjam sejumlah dana dari pihak kedua dengan jaminan aset keuangan tertentu. Misalnya saham, obligasi, hingga surat utang negara, dengan janji bahwa pihak pertama akan membeli kembali saham tersebut (sehingga pihak kedua akan memperoleh uangnya kembali).

Lisa menjelaskan tentang pembelian beberapa saham oleh Jiwasraya pada 2015 senilai transaksi Rp150 miliar.

"Kamu hubungi Maudy Mangkei, anak buahnya Pak Heru. (Terus dikasih nomornya. Lalu saya hubungi ibu Maudy nya)," kata Lisa mendengarkan perintah Bentjok.

Lisa menjelaskan hubungan penjualan dan pembelian saham dengan grup Heru selalu melalui Maudy. Ia mengungkapkan ada beberapa nama yang digunakan Bentjok untuk melakukan transaksi saham. Nama-nama yang dipakai (nominee) adalah keluarga Bentjok sendiri, mulai dari istri, adik kandung, sepupu hingga kerabat keluarga lainnya.

Rekening saham nominee itu tak semuanya menggunakan nama Benjtok. Ada juga nama Oky Irwina Safitri, istri Benjtok.

Lalu nama Tedy Tjokro dan Diky Tjokrosaputro, yang keduanya merupakan adik kandung Bentjok.

Ada pula nama Anne Patricia Sutanto, sepupu Benjtok, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Pan Brothers Tbk (PBRX).

Selain itu, ada juga nama-nama lainnya seperti Kahar Anwar, R. Indarto, RM Agus Hendracahyono dan Dwi Nugroho.

Nama-nama itu juga digunakan untuk transaksi jual beli saham MYRX, RIMO dan ARMY.

"Siapa yang menginisiasi nominee tersebut?" tanya jaksa.

"Pak Benny Tjokro," kata Lisa.

"Apa maksud penggunanaan nominee?

"Untuk mencari utang, margin (dari kenaikan saham)," jawab Lisa.

"Untuk menjaga harga saham sesuai keinginan terdakwa?" cecar jaksa.

"Ya," jawabnya.

Beberapa broker saham yang ditunjuk dalam transaksi saham yang `dimainkan` Bentjok antara lain PT NH Korindo Sekuritas, PT OSO Sekuritas, PT Reliance Sekuritas, PT Valbury Sekuritas, PT Korea Investment Sekuritas Indonesia, PT Masindo Artha Sekuritas, PT BMC Sekuritas dan PT Ciptadana Sekuritas.

Sementara itu saksi Ane Patricia Sutanto, sepupu dari Bentjok, dicecar pertanyaan apakah rekeningnya pernah digunakan oleh terdakwa Bentjok.

Ia mengaku memiliki beberapa account sekuritas yang langsung dikelola sendiri. Namun ada juga account Anne yang memang dikelola oleh Bentjok.

"Jadi, mengapa saya tahu ini, karena pada saat saya diperiksa di BPK baru saya tahu ada beberapa account yang saya tidak pernah tahu. Tapi ada account yang memang account saya," kata Ane.

"Yang account saudara bisa dijelaskan?" tanya jaksa. 

"Bisa. Yang dikelola saya adalah Mina Padi, BNC, Bbs, HSBC dan UBS. Terus memang pada saat saya diperiksa BPK sebelum saya melaporkan ke kejaksaan untuk unprice account saya S.ID Pak Benny waktu itu juga diperiksa di BPK dan sudah menyatakan bahwa yang ada di Korea Investment Vopury dan NH adalah dikelola pak Benny. Tapi di luar itu saya tidak tahu," terang ane.

Ia menjelaskan, S.ID itu untuk satu identitas yang sama, satu NPWP yang sama hanya punya satu seperti KTP.

"Jadi walaupun saya punya S.ID buka di rekening sekuritas beberapa yang tadi saya sampaikan, kalau ada yang memakai KTP dan NPWP saya, S.ID-nya jadi sama," tuturnya.

Ane menjelaskan ketika ia diperiksa di kejaksaan, ia ditanya mengenai rekening efeknya di Trimegah.

"Saya bilang saya nggak tahu. Dan di BPK waktu itu, waktu diperiksa saya juga tidak ditanya. Makanya saya tidak sempat untuk kroscek dengan terdakwa (Bentjok)," jelas Ane.

Sementara itu penasihat hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan nominee itu adalah untuk utang.

"Ya, buat ngutang. Kan perlu banyak, nggak bisa misalkan habis ngutang di bank ini misalkan cuma mampunya Rp10juta. Lebih dari Rp10 juta kan ganti nama," kata Bob kepada Gresnews.com seusai sidang.

Sedangkan untuk repo itu maksudnya adalah gadai saham.

"Gadai saham. Sama kayak kita gadai rumah. Rumah misalnya Rp1 miliar pinjamnya paling Rp600 juta. Begitu juga saham. Saham yang nilainya berapa Rp750 juta atau Rp1 miliar. Kita meminjamnya cuma bisa Rp100 atau Rp200 juta. Kalau saham begitu, 1:5 1:6 begitu," terangnya.

Bob yakin dari persidangan hari ini sudah kelihatan semua bahwa Benny Tjokrosaputro tidak ada niat jahatnya.

"Tidak ada mens rea-nya. Orang dia datang menawarkan, promosi tahun 2015. Kan sidang perkara ini kan tahun 2008-2018. Menawarkan, siapa yang mengatur. Kalau sudah mengatur mana bisa menawarkan," ungkapnya.

Menurutnya, Bentjok tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dalam nominee tersebut.

"Sudah lunas semua. Kan tadi lunas. Bahasanya lunas. Kalau soal kerugian negara atau kerugian yang ditimbulkan klien kami itu sudah nggak ada, lunas," tandasnya. (G-2)

 

BACA JUGA: