JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pleno permohonan perkara Nomor: 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA.

Perkara itu adalah uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Sidang tersebut direncanakan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Rabu (20/5/2020) pukul 10.00 WIB.

Agenda sidang yakni mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan presiden.

"Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan MK," demikian bunyi surat panggilan yang ditandatangani Panitera MK Muhidin pada Jumat (15/5/2020).

Penyelenggaran sidang disesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemi COVID-19, sehingga MK menerapkan protokol kesehatan, antara lain wajib memakai masker, sarung tangan, cek suhu badan, dan menjaga jarak fisik.

Ketua MAKI Boyamin Saiman mengatakan berdasarkan surat panggilan ini berarti MK tetap melanjutkan persidangan meskipun Perppu 1/2020 telah disetujui oleh DPR menjadi undang-undang.

Hal itu dapat dibenarkan karena persetujuan DPR tersebut hingga hari ini belum diberi nomor baru dan belum ditayangkan dalam lembaran negara, sehingga Perppu 1/2020 masih berlaku dan MK sah untuk melanjutkan persidangan.

"Kami selaku rakyat meminta DPR dan presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir, serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Korona. Kenapa harus ada Perppu Korona yang di dalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan (Pasal 27)," katanya dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Sabtu (16/5/2020). 

Berdasarkan surat panggilan yang ditujukan kepada presiden, jika presiden tidak bisa hadir maka setidaknya harus diwakili oleh Menkumham dan Menkeu untuk memberikan penjelasan atas berlakunya Perppu Korona.

Namun Boyamin berharap presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III, karena bukan pengambil kebijakan, dan dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah. 

"Untuk menghadapi persidangan MK, kami telah mempersiapkan empat orang saksi ahli hukum dan dua orang ahli ekonomi keuangan," ungkapnya.

Boyamin menegaskan ia tidak menentang berlakunya Perppu Korona demi membantu rakyat menghadapi korona.

Ia hanya menentang kekebalan absolut pejabat sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Perppu Korona.

Menurutnya, pejabat harus berhati-hati, teliti dan tidak melakukan korupsi dalam menjalankan amanat, dan itu bisa diwujudkan dalam bentuk dibatalkannya kekebalan pejabat yang tertuang dalam Pasal 27 Perppu Korona.

Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 12 Mei 2020, telah menyetujui Perppu 1/2020 menjadi undang-undang.

Hanya Fraksi PKS yang menolak. Delapan fraksi lain, setuju. (G-2)

BACA JUGA: