JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2020 dan diundangkan pada 6 Maret 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2020).

Pasal 111 Permen ESDM 7/2020 itu memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan ketentuan lain bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan sejumlah pertimbangan.

Pada bab tentang ketentuan peralihan (Pasal 112 huruf d), diatur bahwa seluruh permohonan peningkatan tahap IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang telah diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum peraturan tersebut, dapat diproses penyelesaiannya berdasarkan ketentuan Permen ESDM 7/2020.

Terbitnya Permen ESDM 7/2020 hanya berselang tiga pekan dari pelaksanaan Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi VII DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020. Dalam materi presentasi Menteri ESDM, dua dari 13 isu utama revisi UU Minerba adalah tentang penguatan peran perusahaan BUMN berkaitan dengan pengelolaan wilayah bekas KK/PKP2B dan kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi IUPK dengan pertimbangan penerimaan negara dan kepastian usaha bagi pemegang IUPK.

Untuk memastikan siapa saja pihak-pihak yang memegang KK/PKP2B, pada 23 Oktober 2019, Gresnews.com menyurati Kementerian ESDM untuk mengonfirmasi posisi terakhir perusahaan pemegang PKP2B Generasi I yang akan segera habis izinnya itu. Pada 7 November 2019, Kementerian ESDM membalas dengan jawaban ada tujuh pemegang PKP2B Generasi I: PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal Indonesia. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan kontrak mereka akan habis dalam waktu dekat, di antaranya PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada 31 Desember 2021 dan PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020. Lalu, PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal Energy pada 26 April 2025.

KPC dan Arutmin adalah perusahaan yang termasuk dalam Grup Bakrie, yakni entitas ventura bersama PT Bumi Resources Tbk. (BUMI). Sementara itu, kakak Menteri BUMN Erick Thohir, yakni Garibaldi (Boy) Thohir adalah salah satu pemegang saham sekaligus Presiden Direktur ADRO.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai terbitnya Permen ESDM 7/2020 tersebut adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap Konstitusi (UUD 1945), terutama Pasal 33 yang berbunyi: Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (ayat 2); Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (ayat 3). Dia menduga peraturan itu lebih memihak kepentingan para taipan pengusaha mineral dan batu bara yang kontraknya akan segera habis.

"Sejarah akan mencatat bahwa ada pengkhianatan terhadap Konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, kalau sikap dan kelakuan di eksekutif dan legislatif tidak berpihak pada rakyat soal pengelolaan sumber daya alam untuk ketahanan energi nasional," kata Yusri kepada Gresnews.com, Jumat (20/3).

Ia mengungkapkan pasal yang diduga kuat merupakan pesanan taipan adalah Pasal 111 itu. Padahal, menurut UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan-Undangan dikatakan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya. Pasal 75 ayat (3) UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD, sementara badan swasta harus melalui lelang.

Lebih lanjut Yusri menyatakan produksi batu bara oleh perusahaan pemegang PKP2B/KK itu adalah sekitar 200 juta metrik ton per tahun. Keuntungan bersih yang bisa diraih sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun) per tahun.

Sementara itu, dikutip dari konferensi pers Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, tercatat hingga 10 Maret 2020, data IUP di Indonesia adalah sebanyak 3.504 IUP dengan rincian 3.372 IUP Provinsi dan 132 IUP Pusat. Data pengusahaan lainnya adalah 31 Kontrak Karya, 67 PKP2B, 692 IUJP, 770 IUP Operasi Produksi khusus yang rinciannya adalah 718 IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan dan 52 IUP Operasi Produksi khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian, serta 16 Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sumber daya dan cadangan batu bara di Indonesia berada pada angka 149,009 miliar ton sumber daya dan 37,604 miliar ton cadangan. Berdasarkan data BP Statistical Review of World Energy 2019, Indonesia berada pada urutan keenam terkait cadangan terbukti batu bara dengan persentase sebesar 3,5% dari total cadangan terbukti di dunia.

Ditjen Minerba pada 2019 menyatakan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melampaui target. PNPB 2019 subsektor minerba sebesar Rp45,59 triliun dari target sebesar Rp43,27 triliun. Untuk 2020, PNBP subsektor minerba ditargetkan Rp44,34 triliun dan sampai triwulan I ini realisasi sudah mencapai Rp5,86 triliun.

Realisasi investasi pada 2019 sebesar US$6.502 juta, dari target US$6.175 juta. Untuk 2020, target investasi US$7.794 juta.

(G-2)

BACA JUGA: