JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda pelaksanaan sidang putusan class action atau gugatan perwakilan kelompok warga terkait banjir di Jakarta yang terjadi pada awal 2020. Sidang gugatan yang ditujukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Panji S. berhalangan hadir karena sakit.

Anggota majelis hakim Bintang Al menuturkan sidang pembacaan putusan rencananya akan digelar pada Selasa (17/3).

"Sidang ditunda Selasa 17 Maret 2020 dengan agenda pembacaan putusan. Hakim juga manusia biasa yang bisa sakit," kata Bintang dalam persidangan di PN Jakpus yang dihadiri Gresnews.com, Selasa (10/3).

PN Jakpus rencananya menggelar sidang putusan itu mulai pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum para penggugat, Azas Tigor Nainggolan, yang ditemui sebelum sidang berlangsung, menjelaskan gugatan class action itu adalah alat masyarakat untuk mendapatkan haknya. "Class action memang bisa untuk diandalkan, untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang merasa tidak diperlakukan adil oleh pemerintah," kata Azas Tigor kepada Gresnews.com.

Lanjut Azas Tigor, inti gugatan itu adalah tentang banjir Jakarta 2020 yang kejadiannya pada 1 Januari 2020. Waktu itu Jakarta mengalami banjir yang cukup besar dan memakan korbannya cukup banyak.

"Para korban mengajukan gugatan class action untuk menghadang Gubernur DKI Jakarta agar memberi ganti rugi. Selain itu juga supaya ada perubahan, perbaikan kinerja. Supaya pemprov ini kerjanya baik," katanya.

Menurutnya, yang menjadi tuntutan adalah pemberian ganti rugi bagi para korban secara langsung. Selanjutnya juga dibentuk tim untuk memberikan distribusi ganti kerugian kepada para korban. Ganti rugi itu ada dua yaitu materiil dan immateriil.

"Kalau nominalnya, kan ada sekitar Rp64 miliar untuk yang materiil. Tapi yang immateriilnya Rp1,5 triliun," katanya.

(G-2)

 

BACA JUGA: