JAKARTA - Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) telah melakukan kajian cepat terkait persepsi dan ekspektasi pemerintah daerah terhadap substansi Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Temuannya adalah terdapat kecenderungan sentralisasi kewenangan seperti dalam hal perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang.

Kajian tersebut berfokus pada fase memulai usaha, konstruksi dan operasional di lima daerah: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Analis Kebijakan KPPOD Henny Prasetyo menilai kecenderungan sentralisasi kewenangan itu merupakan peringatan penting. Ia berharap supaya pada saat pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dan DPR tetap ditekankan bahasa/aspek koordinasi dan kerja sama antara pusat dan daerah.

“Koordinasi antara pemerintah pusat dengan provinsi atau kota jangan dihilangkan,” kata Henny kepada Gresnews.com, Kamis (20/2), di Jakarta.

Dia beralasan, publik yang terdampak langsung dari kebijakan itu adalah masyarakat daerah yang berdekatan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu berkaitan juga dengan aspek pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat. “Itu yang menjadi concern pemerintah daerah,” ujarnya.

Berdasarkan berkas kajian KPPOD yang diperoleh Gresnews.com, terdapat lima isu penting berkaitan dengan kewenangan tata ruang yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja. Berkaitan dengan kesesuaian usaha dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), KPPOD menyoroti ketiadaan RDTR digital di daerah serta ketentuan/mekanisme usaha yang tidak sesuai dengan RDTR.

Lalu mengenai penyelesaian tumpang tindih tata ruang dengan kawasan, izin dan/atau hak atas lahan dengan menggunakan peraturan presiden berlawanan dengan semangat omnibus law.

Kemudian ada juga masalah fungsi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang bergeser dari awalnya menjadi dasar utama, sekarang di dalam omnibus law menjadi hanya bahan pertimbangan. Hal itu akan berdampak pada lingkungan hidup.

Sementara itu peneliti KPPOD Herman NS, yang kerap disapa Armand, mengatakan dari kacamata masyarakat sipil, pelayanan publik yang didasarkan pada desentralisasi dalam semangat otonomi daerah adalah pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

(G-2)

BACA JUGA: