JAKARTA - Kasus PT Jiwasraya menghentak publik ketika perusahaan asuransi tersebut gagal bayar klaim premi para nasabahnya. Agar kasus semacam itu tak terulang lagi pada perusahaan asuransi milik negara lainnya maka Komisi XI DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Direktur Utama Askrindo Andrianto Wahyu Adhi mengatakan kondisi dan kinerja Askrindo masih sehat. Sejauh ini perusahaan juga telah melakukan beberapa langkah untuk mencegah terjadinya gagal bayar.

"Gagal bayar dalam hal premi itu tidak ada. Potensi gagal bayar itu kalau kami mengasuransikan satu proyek yang besar lalu proyeknya gagal. Nah, kami harus membayar kepada si terjamin. Tapi di situ kan kami sudah mitigasi risikonya, sebagian dari reinsurance," kata Andrianto kepada Gresnews.com, Rabu (5/2) sore.

Ia menjelaskan dari tahun ke tahun laba yang diperoleh Askrindo terus meningkat. Pada 2018 keuntungan Askrindo mencapai Rp600 miliar, dan tahun lalu naik menjadi Rp1,1 triliun.

Menurutnya, ada perbedaan antara Askrindo dan Jiwasraya dalam meraup pendapatan. "Kalau Jiwa (Jiwasraya) itu ngasih premi sekian tahun ditanam. Nanti 15 tahun harus dipulangkan kembali kepada nasabahnya. Kalau kami yang umum dan kredit beda. Kalau sudah bayar premi ya preminya nggak balik lagi. Meskipun kreditnya nggak macet. Jadi sudah dianggap pendapatan," kata Andrianto.

Sementara itu anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Vera Febriyanti mengatakan setelah mendengar penjelasan dari ketiga perusahaan itu maka diperlukab pendalaman terlebih dahulu. "Namun secara umum masih baik dan sejauh ini saya lihat tidak ada indikasi seperti yang kasus-kasus Jiwasraya," kata Vera kepada Gresnews.com usai RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020) sore.

Ia menjelaskan ketiga perusahaan tersebut dinilai masih dalam kondisi baik dan belum ada indikasi kolaps atau gagal bayar. Kendati sehat tapi masih belum tahu tingkat kesehatannya sehingga masih perlu pendalaman lagi. (G-2)

BACA JUGA: