JAKARTA - Kasus skandal gagal bayar yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya kini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sampai saat ini, 10 orang telah dicekal dan Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat skandal Jiwasraya itu. Perusahaan asuransi itu memastikan kewajiban pembayarannya sebesar Rp12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tidak bisa dilakukan. 

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menyatakan konsumen asuransi, yaitu nasabah Jiwasraya, harus dilindungi agar mendapatkan haknya berupa pengembalian uang yang jatuh tempo tersebut. "Kami pada dasarnya mendukung Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang agar yang bersalah dihukum dan kasus serupa tidak terulang lagi," katanya kepada Gresnews.com, Rabu (8/1).

Namun, lanjut David, harus tetap mengingat bahwa yang paling utama adalah pengembalian uang milik nasabah. Nasabah sebagai konsumen produk asuransi harus dilindungi terlebih dahulu.

Ia juga mengapresiasi pemerintah yang sudah melakukan upaya-upaya untuk penyelesaian pembayaran kepada nasabah diantaranya dengan rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir untuk membentuk induk usaha (holding) asuransi untuk Jiwasraya yang berpotensi untuk menghasilkan arus kas (cash flow) baru untuk pembayaran uang nasabah.

"Hal ini merupakan angin segar bagi nasabah yang mulai takut kehilangan uang yang telah mereka setor ke Jiwasraya," ungkapnya. 

David menambahkan bahwa apabila nantinya Kejagung berhasil membuktikan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Jiwasraya, baik pidana, perdata atau proses hukum lain yang akan timbul terkait dengan hal tersebut, seharusnya tidak menghalangi pengembalian uang ke nasabah.

Komunitas Konsumen Indonesia secara resmi meminta agar semua pihak mendukung proses hukum yang cepat dan tepat sasaran serta meminta agar masyarakat tetap mengawasi agar penanganan perkara tetap berorientasi pada kepastian pengembalian uang konsumen.

Jangan sampai penanganan kasus ini berlarut-larut sehingga makin menambah kerugian nasabah asuransi Jiwasraya.

"Perlu diingat bahwa Masalah Jiwasraya ini bukan hanya menyangkut kerugian negara tapi yang sudah pasti terjadi adalah kerugian nasabah/investor sehingga pengembalian uang nasabah harus diprioritaskan," pungkas David. (G-2)

BACA JUGA: