JAKARTA - Masa kontrak perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam beberapa tahun ke depan segera habis. Masih menjadi polemik, apakah akan secara otomatis diperpanjang atau diputus kontraknya dan dikembalikan kepada negara. Namun satu hal yang nampak jelas terlihat bahwa keberadaan tambang tersebut tak memberi manfaat signifikan buat masyarakat sekitar dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Anggota Komisi VII DPR RI Rudy Mas’ud meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), terutama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), untuk meninjau ulang kebijakan perpanjangan kontrak perusahaan-perusahaan tambang PKP2B. "Saya berharap Dirjen Minerba untuk meninjau ulang rencana perpanjangannya. Pasalnya tidak sedikit dari perusahaan tersebut yang malah lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya untuk masyakat setempat," ujar Rudy di sela-sela RDP Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba KESDM seperti dikutip Gresnews.com dari dpr.go.id, Jumat (29/11).

Menurut Rudy, sisa-sisa tambang batu bara tersebut banyak menimbulkan kubangan-kubangan seperti lubang bekas bom atom. Reklamasi yang sejatinya dilakukan di kubangan sisa tambang batu bara tidak dilaksanakan dengan baik. Bahkan, tidak sedikit pula infrastruktur kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang rusak akibat digunakan sebagai jalur pengangkutan batu bara. Padahal sejatinya ada jalur atau jalan khusus yang harus dibuat oleh perusahaan pertambangan untuk mengangkut batu bara.

Hal itu semakin diperparah dengan minimnya dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya digelontorkan oleh perusahaan penambang untuk masyarakat dan lingkungan sekitar pertambangan. Dan yang paling memprihatinkan, menurut Rudy, adalah angka pengangguran yang masih tinggi di daerah pertambangan batu bara. Seharusnya maraknya perusahaan penambangan itu bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Namun kenyataan berbeda, angka pengangguran di daerah tersebut masih sekitar 7-9%.

Politisi Partai Golkar dari dapil Kaltim ini mengatakan, dengan kata lain, manfaat tambang batu bara di Kaltim tersebut untuk Kaltim dan masyarakatnya nol persen. Oleh karenanya ia berharap agar Kementerian ESDM terutama Dirjen Minerba untuk meninjau ulang kebijakan penambangan tersebut, termasuk perpanjangan PKP2B perusahaan-perusahaan penambang. Jangan sampai yang dihasilkan pemerintah dari penambangan tersebut malah lebih banyak digunakan untuk membiayai dampak kerusakan sosial dan lingkungan yang terjadi. (G-2)

BACA JUGA: