JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menghapuskan kewajiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mendapat tentangan dari organisasi masyarakat sipil. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pandangan pemerintah bahwa IMB dan AMDAL sebagai penghambat investasi adalah salah arah.

Manajer Tata Ruang Walhi Nasional Ahmad Rozani menjelaskan AMDAL merupakan salah satu instrumen untuk menilai aspek sosial dan lingkungan. AMDAL diwajibkan untuk jenis usaha tertentu yang berdampak signifikan terhadap lingkungan. "Secara prinsip, AMDAL dan IMB itu barang komplementer. Secara filosofis, harus dipahami, jangan karena buruk rupa cermin dibelah," kata Rozani kepada Gresnews.com, Senin (25/11).

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil berencana untuk menghapus IMB dan AMDAL. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan birokrasi yang dinilai menghambat investasi. Pemerintah akan mengganti IMB dan AMDAL dengan mewajibkan semua kabupaten/kota untuk memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ia menjelaskan, dalam konteks tata ruang, ada tiga kata kunci yaitu perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. RDTR merupakan alat untuk melakukan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Sementara AMDAL dan IMB adalah salah satu instrumen pengendalian terkait pemanfaatan ruang. 

Melalui rencana ini maka pemerintah ingin memperkecil ruang pengendalian dan meningkatkan pemanfaatan dengan menghapus instrumen penting dalam konteks tata ruang. Padahal pada prinsipnya RDTR, meski berbeda dengan AMDAL dan IMB, namun ketiganya tak dapat dipisahkan.

Menurut Rozani, jangan karena persoalan tata ruang yang kacau sehingga malah IMB dan AMDAL yang dihapuskan. Bila berhitung menurut skala maka RDTR ruang lingkupnya mengatur lokasi yang lebih besar, sedangkan AMDAL dan IMB mengatur tapak proyek yang lebih kecil.

Ia menambahkan, AMDAL merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan warga bila keberatan terhadap suatu proyek. Bila dihapuskan maka tak ada lagi sarana itu. Kendati memang AMDAL dan IMB yang dijalankan saat ini belum ideal namun tak perlu dihapus. "Kembali saja kepada yang ada saat ini yaitu RDTR, AMDAL dan IMB tetap ada," ujarnya. (G-2)

BACA JUGA: