JAKARTA - Rencana pemerintah menghapuskan analisis dampak lingkungan (Amdal) memantik reaksi para aktivis tambang. Niat pemerintah memberi kemudahan berinvestasi dengan penghapusan Amdal bisa jadi bumerang, bukan hanya kondisi lingkungan dan sosial semakin buruk juga iklim investasi.

Direktur Eksekutif Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo mengatakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan kebijakan untuk memanfaatkan areal tapak sedangkan Amdal fungsinya untuk memperkirakan dampak lingkungan yang tidak hanya dilihat dari kacamata tapak saja. "Jelas keduanya RTDR dan Amdal berbeda sekali," katanya kepada Gresnews.com, Kamis (21/11).

Ia menjelaskan dalam tipe usaha atau kegiatan yang sama bisa berbeda dampak yang harus dimitigasi. Hal tersebut bisa berdasarkan model bisnis, teknologi, juga pelibatan masyarakat dan lainnya.

Jadi jangan salah, lanjutnya, dengan menghapuskan Amdal justru akan menjadikan pelaku usaha dalam risiko kegagalan lingkungan dan sosial di kemudian hari. Hendaknya pemerintah lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakannya.

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyatakan salah satu hambatan dalam pertumbuhan ekonomi adalah regulasi tata ruang yang rumit. "Kami akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta menggantinya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," ujarnya saat ditemui Gresnews.com sebelum acara diskusi di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (8/11).

Menurut Sofyan, IMB dan Amdal sudah tak lagi diperlukan karena telah masuk dalam RDTR. Bahkan, Sofyan menyatakan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menyatakan apabila sudah ada RDTR, tidak perlu Amdal.

Meskipun IMB dan RDTR dihapuskan, ia menyatakan tidak akan melupakan proses pengawasan untuk peningkatan kualitas. Lanjutnya, saat ini Kementerian ATR/BPN telah memiliki RDTR interaktif atau gistaru dimana publik dapat melihat informasi perencanaan tata ruang.

Disinggung soal usaha pertambangan, Sofyan mengatakan pengusaha tambang tetap memerlukan Amdal. Namun Amdal tersebut akan segera disederhanakan dalam RDTR untuk mempermudah investasi masuk dan membantu pemerintah daerah. (G-2)

 

BACA JUGA: