JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa enam proyek pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen tahun anggaran 2019 dilakukan tanpa melalui proses tender, yakni lewat penunjukan langsung. Penegasan itu disampaikan setelah muncul pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu melalui status @Masinton di Twitter pada 11 November 2019 yang berbunyi: "Saya sedang memantau enam proyek pengadaan di Kejaksaan Agung RI dengan PENUNJUKAN LANGSUNG (tanpa tender) dalam jumlah besar Rp899,5 miliar."

"Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, cuitan Masinton yang mengatakan tentang pengadaan barang dan jasa 6 (enam) kegiatan di Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019 tanpa proses tender adalah benar. Akan tetapi kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung dan telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri kepada Gresnews.com, Rabu (13/11).

Mukri mengatakan enam proyek itu masih berjalan dan dia mempersilakan masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya. Penunjukan Langsung dalam pengadaan barang dan jasa Kejagung diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Sebagaimana diketahui, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Sedangkan untuk Penunjukan Langsung diatur dalam Pasal 38 ayat (4)."

Pasal 38 ayat (4) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengatur bahwa Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai dengan Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 ayat 1 huruf (n) angka (1) Perpres juga mengatur bahwa Pengguna Anggaran (PA) berwenang menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100 miliar.

Selain itu, Penunjukan Langsung juga berdasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Poin ke 3.2.1 huruf a pada ayat (2) memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 ayat 5 huruf (b) Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Mukri menegaskan sebelum proyek pengadaan itu dilakukan, Kejagung telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP. Lembaga itu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang Penunjukan Langsung terhadap enam proyek pengadaan itu.

Dua rekomendasi LKPP itu mengenai tanggapan dan rekomendasi tertanggal 29 Maret 2019 mengenai Jawaban Permohonan Rekomendasi. Di samping itu, Mukri menjelaskan bahwa metode pelaksanaan penunjukan langsung itu juga dilakukan melalui aplikasi LPSE (online) dan verifikasi penyedia dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelola LKPP.

"SIKAP merupakan subsistem dari sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data atau informasi riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang dikembangkan LKPP agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat," ujar Mukri. (G-2)

BACA JUGA: